User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.512000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juli 2000

                    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR SE - 20/PJ.51/2000

                            TENTANG

       PELAPORAN PEMUNGUTAN PPN DAN PPn BM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR

                       DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-199/PJ./2000 tanggal 
21 Juli 2000 tentang Pelaporan Pemungutan PPN dan PPn BM atas Penyerahan Kendaraan Bermotor.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah bahwa :

1.  Pengusaha Kena Pajak Importir, ATPM, Industri Perakitan, Distributor, Dealer, Sub-dealer dan 
    Showroom diwajibkan membuat rincian data penyerahan kendaraan bermotor dengan menggunakan 
    Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dan melampirkan daftar tersebut pada SPT Masa PPN untuk masa 
    Pajak yang sama dengan masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak yang menjadi dasar pengisian SPT 
    Masa PPN tersebut.

2.  SPT Masa PPN dikategorikan tidak lengkap dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan 
    ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku apabila tidak dilampiri Daftar Rincian 
    Kendaraan Bermotor dimaksud.

3.  Daftar Rincian Kendaraan Bermotor yang diisi sesuai dengan KEP-199/PJ./2000 berfungsi sebagai data 
    pendukung untuk formulir 1195 A1. Dengan demikian, formulir 1195 A1 harus diisi ringkasan data 
    yang terdapat dalam Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dan tetap harus dilampirkan pada Surat 
    Pemberitahuan Masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

4.  Untuk mengefektifkan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, diminta kepada 
    seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap 
    pelaporan SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak dimaksud yang berada di wilayah kerjanya masing-
    masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/20pj.512000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1