User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Agustus 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.51/1998

                        TENTANG

     JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (PENYEMPURNAAN KE-9 SURAT EDARAN SERI PPN 25-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini ditegaskan bahwa kemiri yang diproses sampai pada tahap pengeringan, masih dianggap sebagai 
barang hasil tanaman perkebunan yang dipetik langsung atau diambil langsung dari sumbernya sebagaimana 
dimaksud dalam pasal 4 angka 2 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 TAHUN 1994 tanggal 28 Desember 
1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan kemiri sampai dengan tahapan tersebut tidak terutang 
Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.51/1997 tanggal 22 Juli 1997 
dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Nomor SE-35/PJ.51/1995 (SERI PPN 25-95).

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/20pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1