User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Agustus 1997 

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.51/1997

                        TENTANG

               BATASAN RUMAH MURAH YANG PPN-NYA DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH
                (PENYEMPURNAAN KE-4 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 14-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai batasan rumah murah yang PPN-nya ditanggung 
Pemerintah, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.      Batasan Rumah Murah
    Yang dimaksud dengan rumah murah yang PPN-nya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI No. 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah diubah beberapa 
    kali terakhir dengan Keputusan Presiden RI No. 22 TAHUN 1997 adalah :

    1.1.    Rumah tipe BTN KPR 70 ke bawah yang meliputi :
        a.  Rumah sederhana yaitu rumah tidak bersusun berlantai satu dengan luas lantai 
            bangunan tidak lebih dari 70 m2 dan luas tanah maksimum 200 m2, dengan batasan 
            harga jualnya adalah sebagai berikut :
            -   Harga jual bangunan rumah per-m2 tidak melebihi 75 % dari harga rumah 
                dinas klas C di daerah yang bersangkutan.
            -   Harga jual tanah matang per-m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan 
                rumah dikalikan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2 dan dibagi 
                dengan luas kapling.
            -   Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah 
                dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2.

        b.  Rumah susun sederhana yaitu rumah sederhana bersusun, berlantai 4 (empat) 
            sampai dengan 8 (delapan) dengan luas bangunan paling tinggi 54 m2 di atas kapling 
            bersama yang luasnya bervariasi sesuai dengan tersedianya tanah, dengan batasan 
            harga jualnya adalah sebagai berikut :
            -   Harga jual bangunan rumah per-m2 tidak melebihi 75 % dari harga per-m2 
                Gedung Pemerintah Bertingkat klas C dikalikan faktor pengali tingkat 
                bangunan dan dikalikan luas bangunan rumah di daerah yang bersangkutan,
            -   Harga jual rumah beserta tanah adalah 2,5 (dua setengah) kali luas bangunan 
                rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2,

        Pedoman harga per-m2 Rumah Dinas klas C dan harga per-m2 Gedung Pemerintah Bertingkat 
        klas C ditetapkan oleh Bappenas dan Departemen Keuangan untuk setiap Tahun Anggaran.

        Faktor pengali tingkat bangunan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya 
        Nomor 051/KPTS/CK/1984 tanggal 31 Maret 1984 ditentukan sebagai berikut :
        -   Bangunan 4 lantai = 1,135 X
        -   Bangunan 5 lantai = 1,162 X 
        -   Bangunan 6 lantai = 1,197 X
        -   Bangunan 7 lantai = 1,236 X
        -   Bangunan 8 lantai = 1,265 X

        Dimana X adalah harga satuan per-m2 tertinggi lantai dasar bangunan bertingkat Gedung 
        Pemerintah.

    1.2.    Untuk dapat digolongkan sebagai rumah murah disamping memenuhi batasan tersebut di 
        atas, penjualan rumah harus dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Apabila 
        pembelian rumah dilakukan secara tunai tetap dikenakan PPN (PPN-nya tidak ditanggung 
        oleh Pemerintah).

    1.3.    Termasuk dalam pengertian rumah murah selain rumah type BTN/KPR 70 ke bawah 
        adalah :
        a.  Pondok Boro (Pondok Karyawan) yaitu bangunan sederhana berdasarkan fasilitas
            yang diperuntukkan khusus untuk penginapan dengan cara menyewa bagi para 
            buruh karyawan tidak tetap, yang pemilikan dan pengelolaannya dipegang dan 
            dilaksanakan oleh Koperasi Buruh/Karyawan;  
        b.  Asrama Mahasiswa/Pelajar yaitu bangunan sederhana berdasarkan fasilitas BTN/KPR
            baik yang bersusun maupun tidak bersusun yang diperuntukkan khusus untuk 
            pemondokan mahasiswa yang pemilikan dan pengelolaannya dipegang dan 
            dilaksanakan oleh Koperasi Mahasiswa;
        c.  Sarana dan bangunan untuk keperluan, agama dan pendidikan, yaitu sarana dan
            bangunan yang dibuat dan didirikan dalam lingkungan rumah murah dan tidak 
            dengan tujuan komersial;
        d.  Rumah beserta Workshop dalam rangka Transmigrasi Swakarsa Industri.

    1.4.    Pembangunan rumah murah dapat dilakukan oleh Perum Perumnas atau developer lainnya.

2.  Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan rumah murah yang telah memenuhi 
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir I ditanggung oleh pemerintah.

3.  Atas penyerahan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah yang dilakukan oleh 
    Pemborong, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

4.  Apabila terdapat kelebihan tanah pada suatu rumah murah (misalnya yang terletak pada bagian 
    pojok), sepanjang luas tanah secara keseluruhan tidak melebihi standar luas tanah rumah murah 
    type BTN/KPR 70 ke bawah sebagaimana dimaksud pada butir 1, maka atas penyerahan kelebihan 
    tanah tersebut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tetap ditanggung oleh Pemerintah. Namun 
    apabila kelebihan tanah tersebut dibayar secara tunai tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 

5.  Apabila terjadi penyerahan rumah murah namun kriteria-kriteria sebagaimana dimaksud pada butir 1
    tidak terpenuhi misalnya:
    5.1.    Pembelian rumah dilakukan secara tunai meskipun rumah tersebut type BTN/KPR 70 ke 
        bawah dan harga jualnya dibawah harga maksimum,
    5.2.    Pembelian rumah type BTN/KPR 70 ke bawah namun harga jualnya melebihi batas harga 
        maksimum,
    5.3.    Pembelian rumah yang luasnya lebih dari 70 m2 meskipun tanahnya kurang dari 200 m2,
    5.4.    Pembelian rumah yang luasnya kurang dari 70 m2 namun tanahnya lebih dari 200 m2,
        maka fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah tidak dapat diperlaku-
        kan. Dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang dan dipungut atas seluruh 
        harga jualnya bukan atas kelebihan tanah atau bangunan saja.

6.  Tatacara pelaksanaan PPN ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan rumah murah adalah 
    sebagai berikut :
    6.1.    Pemborong yang menyerahkan JKP/BKP rumah murah yang PPN-nya ditanggung oleh 
        Pemerintah Wajib membuat Faktur Pajak paling sedikit rangkap 3 (tiga) dengan peruntukkan 
        sebagai berikut :
        -   lembar ke-1 :   diserahkan kepada pembeli
        -   lembar ke-2 :   disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak 
                        (dalam hal ini KPP) bersama SPT Masa PPN
        -   lembar ke-3 :   untuk arsip pemborong.
    6.2.    Pemborong yang menyerahkan JKP/BKP rumah murah yang PPN-nya ditanggung oleh 
        Pemerintah wajib membubuhkan cap "PPN ditanggung oleh Pemerintah ex Keppres No. 22 
        Tahun 1997" pada setiap lembar Faktur Pajak. 
    6.3.    Pajak Masukan atas perolehan JKP/BKP atas rumah murah yang PPN-nya ditanggung oleh 
        Pemerintah tidak dapat dikreditkan.

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL 

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/20pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1