User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.5.21990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 November 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 20/PJ.5.2/1990

                               TENTANG

                    PPN ATAS IMPOR SEMEN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Bersama ini disampaikan copy salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1131/KMK.00/1990 
    tanggal 10 Oktober 1990 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor berbagai jenis Semen.

2.  Dalam Keputusan tersebut, yang diberikan fasilitas pembebasan hanyalah Bea Masuknya saja, 
    sehingga atas impor semen tersebut tetap terutang PPN.

3.  Berkenaan dengan hal tersebut di atas dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Diminta agar Saudara meneruskan copy Keputusan Menteri Keuangan tersebut dan 
        memberitahukan kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Saudara untuk 
        memantau pengenaan PPN atas impor semen tersebut di pelabuhan kedatangan;
    b.  Pemantauan dapat juga dilaksanakan melalui dokumen PIUD yang secara rutin diterima oleh 
        KPP;
    c.  Dalam hal PPN atas impor semen tersebut belum dibayar, maka Kepala KPP diminta untuk
        menagih PPN yang terutang kepada Importir yang bersangkutan sesuai prosedur dan 
        ketentuan yang berlaku.
4.  Dalam rangka Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, maka penyaluran semen tersebut oleh 
    Pedagang Besar terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/20pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1