peraturan:sedp:20pj.441992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juli 1992 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 20/PJ.44/1992 TENTANG FORMULIR PEMBERITAHUAN ANGSURAN PPh PASAL 25 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat Wajib Pajak serta memperjelas penata usahaan angsuran PPh Pasal 25, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Edaran No.: SE-30/PJ.43/1991 tanggal 27 Desember 1991, apabila besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang terhutang setelah diperbaharui tidak sama dengan angsuran semula seperti tercantum pada tanda terima SPT Tahunan (KP.PPh.1.4), maka perubahan angsuran PPh Pasal 25 tersebut agar diberitahukan kepada Wajib Pajak. 2. Oleh karena bentuk formulir pemberitahuan angsuran besarnya PPh Pasal 25 (bentuk formulir KP PPh 2) sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (masih menggunakan istilah PPd 17a, PBDR, MPO Waba) maka dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas hendaknya Saudara menggunakan contoh formulir terlampir. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/20pj.441992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1