User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.441992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.44/1992

                        TENTANG

               FORMULIR PEMBERITAHUAN ANGSURAN PPh PASAL 25

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat Wajib Pajak serta 
memperjelas penata usahaan angsuran PPh Pasal 25, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran No.: SE-30/PJ.43/1991 tanggal 27 Desember 1991, apabila besarnya 
    angsuran PPh Pasal 25 yang terhutang setelah diperbaharui tidak sama dengan angsuran semula 
    seperti tercantum pada tanda terima SPT Tahunan (KP.PPh.1.4), maka perubahan angsuran PPh 
    Pasal 25 tersebut agar diberitahukan kepada Wajib Pajak.

2.  Oleh karena bentuk formulir pemberitahuan angsuran besarnya PPh Pasal 25 (bentuk formulir KP PPh 
    2) sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (masih 
    menggunakan istilah PPd 17a, PBDR, MPO Waba) maka dalam rangka melaksanakan ketentuan 
    sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas hendaknya Saudara menggunakan contoh formulir 
    terlampir.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/20pj.441992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1