User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.431993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             4 September 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.43/1993

                        TENTANG

  PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS PEMBERIAN IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN OLEH 
                        SEKOLAH ASING DI INDONESIA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan belum adanya keseragaman dalam penerapan pemotongan PPh Pasal 21 atas pemberian 
imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang dilakukan oleh Sekolah Asing di Indonesia dengan ini 
ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a jo. Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Pajak 
    Penghasilan 1984 dan Pasal 5 ayat (2) Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 
    1991, pemberian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan oleh yayasan kepada para pegawai 
    dan penerima imbalan lainnya merupakan obyek pajak yang wajib dipotong PPh Pasal 21 dan atau 
    PPh Pasal 26.

2.  Sesuai dengan ketentuan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelola Pendidikan harus 
    berbentuk yayasan. Oleh karena itu Sekolah Asing di Indonesia pada umumnya berbentuk yayasan. 
    Sepanjang yayasan tersebut usahanya semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum, maka 
    penghasilannya tidak dikenakan Pajak Penghasilan. Oleh karena itu sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) 
    Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1991 tersebut di atas, pemberian 
    imbalan/penghasilan/gaji oleh Sekolah Asing kepada para pegawainya/penerima imbalan merupakan 
    obyek pajak yang wajib dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26.

3.  Dari pengamatan oleh Kantor Pusat diketahui bahwa masih ada Sekolah Asing yang belum 
    melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 
    Tahun 1991 dan bahkan ada petunjuk bahwa petugas belum memperhatikan ketentuan tersebut dalam 
    melakukan verifikasi terhadap PPh Pasal 21 Sekolah Asing.

4.  Berhubung dengan itu harap Saudara lakukan verifikasi kantor terhadap Sekolah Asing tersebut 
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas.

    Terlampir disampaikan kepada Saudara Daftar Sekolah-sekolah Asing di Indonesia.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/20pj.431993.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1