User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.431991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 September 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.43/1991

                               TENTANG

             PENGGUNAAN CONTINOUS FORM SEBAGAI BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 26

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 26 dalam melaksanakan 
kewajiban perpajakannya, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pada prinsipnya penggunaan keluaran computer (continous form) oleh Pemotong Pajak Penghasilan 
    Pasal 26 sebagai pengganti formulir KP. PPh.4F (bukti Pemotongan PPh Pasal 26) dapat disetujui 
    apabila Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 yang akan diterbitkan tersebut jumlahnya melebihi 100 
    (seratus) lembar.

2.  Bentuk serta isi dari continous form sebagai pengganti formulir KP. PPh 4F tersebut harus sesuai 
    dengan formulir (KP.PPh.4F) yang asli.

3.  Untuk dapat digunakan sebagai kredit pajak, maka tiap-tiap lembar harus ditandatangani asli (bukan 
    cap tanda tangan) oleh Pemotong PPh Pasal 26 dan mencantumkan NPWP, Nama dari Pemotong yang 
    bersangkutan.

4.  Untuk dapat menggunakan continous form sebagai Bukti Pemotongan PPh Pasal 26, Pemotong Pajak 
    Penghasilan Pasal 26 terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak dimana Pemotong Pajak yang bersangkutan terdaftar. Adapun bentuk dan isi "Surat 
    Persetujuan Penggunaan Continous form sebagai Bukti Pemotongan PPh Pasal 26" adalah 
    sebagaimana terlampir (lampiran I).

5.  Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26 yang menggunakan Continous form sebagai Bukti Pemotongan 
    PPh Pasal 26 harus mencantumkan nomor Surat Persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 tersebut sebagaimana dimaksud pada butir 4 seperti contoh 
    terlampir (lampiran II).

Demikian penegasan ini untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/20pj.431991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1