peraturan:sedp:20pj.422000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 07 Juli 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 20/PJ.42/2000 TENTANG PERUBAHAN SE-07/PJ.42/2000 TANGGAL 13 APRIL 2000 TENTANG PENEGASAN LEBIH LANJUT PELAKSANAAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-08/PJ.42/1999 TANGGAL 25 FEBRUARI 1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Badan (kreditur) yang melakukan perjanjian/kesepakatan tertulis dengan pihak debitur dalam rangka penyelesaian utang-piutang yang mengakibatkan seluruh atau sebagian utang-piutang dibebaskan atau tidak ditagih, maka ketentuan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.42/2000 tanggal 13 April 2000 tentang penegasan lebih lanjut pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.42/1999 tanggal 25 Pebruari 1999 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya diubah menjadi sebagai berikut : "3. Apabila pihak debitur dan kreditur melakukan perjanjian/kesepakatan tertulis yang disahkan oleh Notaris dalam rangka penyelesaian utang-piutang yang mengakibatkan seluruh atau sebagian utang- piutang dibebaskan atau tidak ditagih, maka fotokopi dokumen (yang dilegalisasi oleh Notaris) mengenai perjanjian/kesepakatan yang secara jelas mencantumkan data dan informasi mengenai penyelesaian utang-piutang tersebut dapat menggantikan persyaratan : a) penyerahan daftar nama debitur dan jumlah piutang tak tertagih kepada Pengadilan Negeri (PN) atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN); dan b) pengumuman daftar nama debitur dalam suatu penerbitan." Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/20pj.422000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1