User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.412001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     25 Juni 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.41/2001

                        TENTANG

                      PENINGKATAN PENGAWASAN PPh

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah berakhirnya masa perekaman SPT Tahunan PPh Tahun 2000 sebagaimana diatur
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-35/PJ./2000 tanggal 11 Februari 2000 tentang Tata
Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-215/PJ./2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Surat
Pemberitahuan, dalam rangka meningkatkan pengawasan PPh perlu dilakukan langkah-langkah sebagai 
berikut :

a.  Pengawasan PPh Pasal 25/29 :
    Para Kepala KPP Domisili diminta untuk melakukan analisa data equalisasi PPh dan PPN masa Januari-
    Desember 2000 dari daftar keluaran/laporan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (menu SPT 
    Tahunan-Equalisasi Data SPT) serta data intern lainnya.
    Dalam hal terdapat indikasi yang kuat bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPN/PPn BM lebih besar dari
    Jumlah Peredaran Usaha PPh yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, agar dilakukan tindakan
    sebagai berikut :
    1.  Meminta keterangan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan
        tertulis tentang perbedaan tersebut.
    2.  Berdasarkan penjelasan tertulis dari Wajib Pajak dalam hal terdapat Peredaran usaha yang
        tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, agar WP tersebut dihimbau untuk membetulkan
        SPT Tahunan PPh serta menyetorkan kekurangan pembayaran pajaknya.
    3.  Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh (WP tidak 
        mengindahkan surat himbauan), agar dibuatkan daftar nominatif untuk diusulkan dilakukan
        pemeriksaan kepada Kanwil atasannya untuk mendapat persetujuan.
    4.  Melaporkan hasil pelaksanaan pemanfaatan dana equalisasi PPh dan PPN dalam bentuk 
        laporan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam lampiran I kepada Kanwil atasannya dengan
        tembusan kepada Direktorat Pajak Penghasilan dan Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan
        Penagihan Pajak Paling lambat 20 hari setelah akhir triwulan, laporan pertama dilakukan untuk
        triwulan III (Juli s.d September 2001).

b.  Pengawasan PPh Pasal 23
    Apabila dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan (PSK, PSL, Pemeriksaan Lengkap) 
    ditemukan adanya PPh Pasal 23 yang dikreditkan, pemeriksa agar melakukan konfirmasi ke KPP 
    Lokasi tempat Wajib Pajak pemotong PPh Pasal 23 terdaftar apakah telah menyetor dan melaporkan
    pemotongan PPh Pasal 23 tersebut. Dalam hal Wajib Pajak pemotong belum menyetor dan 
    melaporkannya, agar KPP Lokasi menindaklanjuti dengan melakukan tindakan sebagai berikut :
    1.  Menghimbau kepada Wajib Pajak pemotong untuk menyampaikan atau membetulkan SPT
        Masa PPh Pasal 23 dan meyetorkan kekurangan pembayaran pemotongan pajaknya.
    2.  Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan atau membetulkan SPT Masa PPh Pasal 23 (WP
        tidak mengindahkan surat himbauan), agar diterbitkan surat ketetapan pajak secara jabatan
        sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
        Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
        16 tahun 2000.
    3.  Melaporkan hasil pelaksanaan pemanfaatan data PPh Pasal 23 dari permintaan konfirmasi ke
        dalam bentuk laporan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam lampiran II kepada Kanwil
        atasannya dengan tembusan kepada Direktur Pajak Penghasilan paling lambat 20 hari setelah
        akhir triwulan, laporan pertama dilakukan untuk triwulan III (Juli-September 2001).

c.  Para Kepala Kantor Wilayah atasan dari KPP Domisili/Lokasi agar ditindaklanjuti serta memantau
    pelaksanaan Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/20pj.412001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1