peraturan:sedp:20pj.411999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Mei 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 20/PJ.41/1999 TENTANG FORMULIR LP2P TAHUN 1999 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Terlampir disampaikan kepada Saudara, contoh Formulir Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) tahun 1999 dan Petunjuk Pengisiannya yang telah disempurnakan. Demikian untuk dipergunakan. DIREKTUR JENDERAL, ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/20pj.411999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1