User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.351993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Agustus 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.35/1993

                        TENTANG

        DAFTAR PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG TELAH BERLAKU

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Surat Edaran Nomor : SE-20/PJ.34/1992 tanggal 16 Nopember 1992 perihal Daftar Competent 
Authority dari Negara-negara treaty partner, dengan ini diberitahukan bahwa Internal Revenue Services (IRS) 
perwakilan Singapura telah menegaskan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui suratnya tanggal 19 Juli 1993 
bahwa 10 (sepuluh) Direktur IRS dan 52 Kantor Distrik Pajak di Amerika Serikat merupakan wakil Pemerintah 
Amerika Serikat yang sah untuk bertindak sebagai pejabat yang berwenang menandatangani surat keterangan 
residensi wajib pajak Amerika Serikat guna pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) 
RI-Amerika Serikat (contoh surat keterangan residensi wajib pajak Amerika Serikat terlampir). Perlu 
diingatkan, yang dimaksud Wajib Pajak Amerika Serikat disini adalah Wajib Pajak sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 4 ayat (1) P3B RI-USA.

Hal ini berarti untuk Amerika Serikat, surat keterangan residensi Wajib Pajak yang ditandatangani oleh 
Direktur dan para Kepala Kantor IRS di 52 (lima puluh dua) Distrik Amerika Serikat seperti terlampir, 
hendaknya diakui sebagai dokumen yang sah dari Competent Authority Amerika Serikat.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/20pj.351993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1