User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.341992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            16 November 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.34/1992

                        TENTANG

         DAFTAR COMPETENT AUTHORITY DARI NEGARA-NEGARA TREATY PARTNER

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan mengenai siapa yang menjadi "Competent Authority" 
(pejabat berwenang dalam perjanjian perpajakan) dari negara-negara treaty partner, terutama dalam kaitannya 
dengan surat keterangan mengenai residensi wajib pajak ("taxpayer's residence"), dengan ini diberitahukan 
bahwa sesuai dengan bunyi ketentuan dalam masing-masing perjanjian perpajakan, pejabat-pejabat dimaksud 
adalah :

    N E G A R A         COMPETENT AUTHORITY

1.  Belanda         Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
2.  Belgia          Direktur Jenderal Pajak Langsung
                (Director General of Direct Taxes)
3.  Inggris         Commissioners of Inland Revenue atau wakilnya yang sah
4.  Jerman Bersatu      Menteri Keuangan
5.  Perancis        Menteri Anggaran (Minister of the Budget) atau wakilnya yang sah.
6.  Kanada          Menteri Penerimaan Negara (Minister of National Revenue) atau 
                wakilnya yang sah
7.  Thailand        Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
8.  Philipina           Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
9.  Jepang          Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
10  Denmark     Menteri Penerimaan Dalam Negeri (Minister  for Inland Revenue, 
                Customs and Excise)  atau wakilnya yang sah
11. Austria         Menteri Keuangan (Federal Minister of Finance)
12. I n d i a           Menteri Keuangan (Central Government in  the Ministry of finance) atau 
                wakilnya yang sah
13. Selandia Baru       Commissioner of Inland Revenue atau  wakilnya yang sah
14. Norwegia        Menteri Keuangan (Minister of Finance  and Customs) atau wakilnya 
                yang sah
15. S w i s s       Direktur Pajak Negara (Director of the Federal Tax Administration) atau 
                wakilnya yang sah
16. Amerika Serikat     Menteri Keuangan (Secretary of the Treasury) atau wakilnya yang sah
17. Swedia          Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
18. Korea Selatan       Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
19. Pakistan        Badan Pusat Penerimaan Pajak (Central Board of Revenue) atau 
                wakilnya yang sah
20. Singapura       Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah
21. Malaysia        Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah

Mengenai pengertian "wakilnya yang sah atau his authorized representative" hanya menentukan bahwa 
pejabat tersebut dapat melimpahkan wewenangnya kepada pejabat lain untuk bertindak atas namanya 
sebagai competent authority. Pejabat lain tersebut adalah Pejabat tertinggi yang melaksanakan Undang-undang 
Pajak di Negara yang bersangkutan ataupun pejabat lain yang ditunjuk yang diberitahukan kepada kami. 
Dalam hal demikian, akan segera diberitahukan kepada Saudara pejabat-pejabat yang memperoleh 
pelimpahan wewenang tersebut.

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan surat keterangan residensi wajib pajak yang ditandatangani pejabat-
pejabat selain dari pejabat-pejabat tersebut di atas, maka surat keterangan tersebut belum dapat diakui 
sebagai dokumen yang sah, kecuali apabila "competent authority" sebagaimana tertera diatas telah 
melimpahkan wewenangnya kepada pejabat-pejabat tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/20pj.341992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1