peraturan:sedp:20pj.331998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Desember 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 20/PJ.33/1998 TENTANG KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-279/PJ./1998 TANGGAL 17 DESEMBER 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-279/PJ./1998 tanggal 17 Desember 1998 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-208/PJ./1998. Dengan Keputusan ini khususnya terjadi perubahan arestasi yang menyangkut mengenai pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala KPPBB sehubungan dengan pelaksanaan UU BPHTB (Lampiran II) dan pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah DJP (Lampiran V). Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1999. Mengingat bahwa perubahan yang banyak terjadi pada Lampiran II dan Lampiran V tersebut maka dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-279/PJ./1998 tanggal 17 Desember 1998 tersebut, Lampiran II dan Lampiran V disusun secara lengkap. Sedangkan untuk Lampiran I, VI, VII, dan VIII, karena hanya mengenai redaksional, maka tidak dilampirkan pada Keputusan tersebut. Perubahan-perubahan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada Lampiran II (Pelimpahan Wewenang kepada Kepala KPPBB) dan Lampiran V (Pelimpahan Wewenang kepada Kakanwil DJP) serta penyesuaian penyebutan UU Penagihan yang baru (UU Nomor 19 TAHUN 1997) dan penyesuaian istilah Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) pada Lampiran I, VI, VII, dan VIII, sebagai berikut : ___________________________________________________________________________________________ No. Kolom Semula menjadi keterangan Urut ___________________________________________________________________________________________ 1. Lampiran II (Pelimpahan Wewenang kepada Kepala KPPBB) ___________________________________________________________________________________________ 26 3 Pasal 23 ayat (3) UU No.6/1983 Pasal 23 ayat (3) UU No.6/1983 Menambah s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. Pasal 9 s.t.d.d. UU No.9/1994 jo.Pasal 2 dasar hukum ayat (1) UU No. 19/1959 ayat (3) huruf b angka 3) UU No. 19/1997 ___________________________________________________________________________________________ 27 3 Pasal 23 ayat (3) UU No.6/1983 Pasal 23 ayat (3) UU No.6/1983 Menambah s.t.d.d. UU No. 9/1994 s.t.d.d. UU No.9/1994 jo.Pasal 2 dasar hukum ayat (3) huruf b angka 5) UU No. 19/1997 ___________________________________________________________________________________________ 28 3 Pasal 11 UU No.19/1959 Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 6) Mengubah UU No. 19/1997 dasar hukum ___________________________________________________________________________________________ 29 3 Pasal 11 UU No.19/1959 Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 7) Mengubah UU No. 19/1997 dasar hukum ___________________________________________________________________________________________ 30 3 Pasal 5 ayat (1) UU No. 19/1959 Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 4) Mengubah UU No. 19/1997 dasar hukum ___________________________________________________________________________________________ 32 2 - Menerbitkan Keputusan atas surat Penambahan keberatan Bea Perolehan Hak atas pelimpahan Tanah dan Bangunan yang di - wewenang ajukan Oleh Wajib Pajak. ___________________________________________________________________________________________ 3 - Pasal 17 ayat (1) UU No.21/1997. ___________________________________________________________________________________________ 4. - Kepala KPPBB, sepanjang jumlah pajak yang terutang tidak lebih dari Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar Lima ratus juta rupiah). ___________________________________________________________________________________________ 2. Lampiran V (Pelimpahan Wewenang kepada Kepala kantor Wilayah DJP) ___________________________________________________________________________________________ 1 4 2. Untuk Kanwil DJP lainnya : 1. Untuk Kanwil IV dan V DJP : Mengubah a.1. Surat Ketetapan Pajak a.1. Surat Ketetapan Pajak arestasi (SKPKB, SKPKBT, (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPLB, dan SKPN) PPh dan SKPN) PPh WP badan WP badan yang jumlah yang jumlah pajak Pajak terutangnya lebih dari terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 s/d Rp.150.000.000,00 s/d Rp.1.000.000.000,00 atau Rp.2.000.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari ditetapkan lebih dari Rp.600.000.000,00 s/d Rp.600.000.000,00 s/d Rp. 3.000.000.000,00. Rp. 6.000.000.000,00. a.2. Surat Ketetapan Pajak a.2. Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPLB, dan SKPN) PPh dan SKPN) PPh WP Orang WP Orang Pribadi yang Pribadi yang jumlah pajak jumlah Pajak terutangnya lebih terutangnya lebih dari dari Rp.60.000.000,00 s/d Rp.60.000.000,00 s/d Rp.300.000.000,00 atau Rp.600.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari ditetapkan lebih dari Rp.300.000.000,00 s/d Rp.300.000.000,00 s/d Rp. 600.000.000,00. Rp. 1.200.000.000,00. b. Surat ketetapan yang b. Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/ dikenakan kepada pemotong/ pemungut PPh (Pasal 21, 23, pemungut PPh (Pasal 21, 23, dan 26) yang jumlah pajak dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari terutangnya lebih dari Rp. 150.000.000,00 s/d Rp. 150.000.000,00 s/d Rp. 600.000.000,00. Rp. 1.200.000.000,00. c. Pemotongan/pemungutan c. Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, 23, dan 26) PPh (Pasal 21, 23, dan 26) Oleh pihak ketiga yang Oleh pihak ketiga yang Jumlahnya lebih dari Jumlahnya lebih dari Rp. 15.000.000,00 s/d Rp. 15.000.000,00 s/d Rp. 60.000.000,00. Rp. 120.000.000,00. ___________________________________________________________________________________________ 2. Untuk Kanwil DJP lainnya : 3. Untuk Kanwil DJP lainnya : a.1. Surat Ketetapan Pajak a.1. Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPLB, dan SKPN) PPh dan SKPN) PPh WP badan WP badan yang jumlah yang jumlah pajak Pajak terutangnya lebih dari terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 s/d Rp.150.000.000,00 atau Rp.1.000.000.000,00 atau jumlah kerugian yang Jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Ditetapkan lebih dari Rp.600.000.000,00. Rp.600.000.000,00 s/d Rp. 3.000.000.000,00. a.2. Surat Ketetapan Pajak a.2. Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPLB, dan SKPN) PPh dan SKPN) PPh WP Orang WP Orang Pribadi yang Pribadi yang jumlah pajak jumlah Pajak terutangnya lebih terutangnya lebih dari dari Rp.60.000.000,00 s/d Rp.60.000.000,00 atau Rp.300.000.000,00 atau jumlah kerugian yang Jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Ditetapkan lebih dari Rp.300.000.000,00. Rp.300.000.000,00 s/d Rp. 600.000.000,00. b. Surat ketetapan yang b. Surat ketetapan yang dikenakan kepada pemotong/ dikenakan kepada pemotong/ pemungut PPh (Pasal 21, 23, pemungut PPh (Pasal 21, 23, dan 26) yang jumlah pajak dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari terutangnya lebih dari Rp. 150.000.000,00 s/d Rp. 150.000.000,00. Rp. 600.000.000,00. c. Pemotongan/pemungutan c. Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, 23, dan 26) PPh (Pasal 21, 23, dan 26) Oleh pihak ketiga yang Oleh pihak ketiga yang Jumlahnya lebih dari Jumlahnya lebih dari Rp. 15.000.000,00 s/d Rp. 15.000.000,00. Rp. 60.000.000,00. ___________________________________________________________________________________________ 3 4 2. Untuk Kanwil DJP Lainnya 1. Untuk Kanwil IV dan V DJP Mengubah Surat Ketetapan Pajak Surat Ketetapan Pajak PPN/ arestasi PPN/PPnBM yang DPP-nya PPnBM yang DPP-nya ber - Berjumlah Rp.500.000.000,00 jumlah lebih dari s/d Rp. 15.000.000.000,00. Rp. 500.000.000,00 s/d Rp. 30.000.000.000,00. 2. Untuk Kanwil DJP Lainnya 3. Untuk Kanwil DJP Lainnya Surat Ketetapan Pajak Surat Ketetapan Pajak PPN/ PPN/PPnBM yang DPP-nya PPnBM yang DPP-nya ber - Berjumlah Rp.500.000.000,00 jumlah lebih dari s/d Rp. 15.000.000.000,00. Rp. 500.000.000,00 ___________________________________________________________________________________________ 5 3 Pasal 36 ayat (1) huruf a UU Pasal 36 ayat (1) huruf a, UU No. Menambah No.6/1983 s.t.d.d. UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. Dasar hukum 9/1994 KMK No.186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998 ___________________________________________________________________________________________ 5 4 2. Untuk Kanwil DJP lainnya, 1. Kanwil IV dan V DJP, Mengubah sepanjang jumlah sanksi sepanjang jumlah sanksi arestasi administrasinya lebih dari administrasinya lebih dari Rp. 60.000.000,00 s/d Rp. 60.000.000,00. Rp. 300.000.000,00. ___________________________________________________________________________________________ 6 2 Menerbitkan keputusan Menerbitkan keputusan Ditambah pengurangan atau pembatalan pengurangan atau pembatalan pengecualian surat ketetapan pajak yang tidak surat ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara Wajib Pajak maupun secara Jabatan jabatan, kecuali atas Keputusan Keberatan ___________________________________________________________________________________________ 6 3 Pasal 36 ayat (1) huruf b UU Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. Menambah No.6/1983 s.t.d.d. UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994 jo. Dasar hukum 9/1994 KMK No.186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998 ___________________________________________________________________________________________ 6 4 2. Untuk Kanwil DJP lainnya : 1. Untuk Kanwil IV dan V DJP : Mengubah a.1. Surat Ketetapan Pajak a.1. Surat Ketetapan Pajak arestasi PPh WP badan yang jumlah PPh WP badan yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 s/d Rp.150.000.000,00 s/d Rp.600.000.000,00 atau Rp.1.200.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari ditetapkan lebih dari Rp.600.000.000,00 s/d Rp.600.000.000,00 s/d Rp.3.000.000.000,00 Rp.6.000.000.000,00. a.2. Surat Ketetapan Pajak PPh a.2. Surat Ketetapan Pajak PPh WP Orang Pribadi yang Wajib Pajak Orang Pribadi jumlah Pajak terutangnya lebih yang jumlah pajak dari Rp.60.000.000,00 s/d terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 atau Rp.60.000.000,00 s/d Jumlah kerugian yang Rp.300.000.000,00 atau Ditetapkan lebih dari jumlah kerugian yang Rp.300.000.000,00 s/d ditetapkan lebih dari Rp. 600.000.000,00. Rp.300.000.000,00 s/d Rp.1.200.000.000,00. b. Surat ketetapan Pajak yang b. Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/ dikenakan kepada pemotong/ pemungut PPh (Pasal 21, 22, pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari terutangnya lebih dari Rp. 150.000.000,00 s/d Rp. 150.000.000,00 Rp. 300.000.000,00 s/d Rp.600.000.000,00 c. Surat Ketetapan Pajak c. Surat Ketetapan Pajak PPN/PPn BM yang DPP-nya PPN/PPn BM yang DPP-nya berjumlah berjumlah Rp. 500.000.000,00 s/d Rp. 500.000.000,00. Rp. 6.000.000.000,00. s/d Rp.6.000.000.000,00. d. Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp.500.000.000,00. ___________________________________________________________________________________________ 1. Untuk Kanwil VI DJP : 2. Untuk Kanwil VI DJP : a.1. Surat Ketetapan Pajak a.1. Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah PPh WP badan yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari pajak terutangnya lebih dari Rp.1.000.000.000,00 s/d Rp.1.000.000.000,00 s/d Rp.2.500.000.000,00 atau Rp.5.000.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari ditetapkan lebih dari Rp.5.000.000.000,00 s/d Rp.5.000.000.000,00 s/d Rp.10.000.000.000,00 Rp.20.000.000.000,00. a.2. Surat Ketetapan Pajak PPh a.2. Surat Ketetapan Pajak PPh WP Orang Pribadi yang Wajib Pajak Orang Pribadi jumlah Pajak terutangnya lebih yang jumlah pajak dari Rp.300.000.000,00 s/d terutangnya lebih dari Rp.600.000.000,00 atau Rp.300.000.000,00 s/d Jumlah kerugian yang Rp.1.200.000.000,00 atau Ditetapkan lebih dari jumlah kerugian yang Rp.1.500.000.000,00 s/d ditetapkan lebih dari Rp. 3.000.000.000,00. Rp.1.500.000.000,00 s/d Rp.6.000.000.000,00. b. Surat Ketetapan Pajak yang b. Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/ dikenakan kepada pemotong/ pemungut PPh (Pasal 21, 22, pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari terutangnya lebih dari Rp. 500.000.000,00 s/d Rp. 500.000.000,00 Rp. 1.000.000.000,00 s/d Rp.2.000.000.000,00 c. Surat Ketetapan Pajak c. Surat Ketetapan Pajak PPN/PPn BM yang DPP-nya PPN/PPn BM yang DPP-nya berjumlah berjumlah Rp. 2.000.000.000,00 s/d Rp. 2.000.000.000,00. Rp. 15.000.000.000,00 s/d Rp.15.000.000.000,00. d. Surat Ketetapan Pajak PBB d. Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp.500.000.000,00 lebih dari Rp.500.000.000,00 ___________________________________________________________________________________________ 2. Untuk Kanwil DJP lainnya: 3. Untuk Kanwil DJP lainnya : a.1. Surat Ketetapan Pajak a.1. Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah PPh WP badan yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 s/d Rp.150.000.000,00 atau Rp.600.000.000,00 atau jumlah kerugian yang Jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari ditetapkan lebih dari Rp.600.000.000,00 Rp.600.000.000,00 s/d Rp.3.000.000.000,00 a.2. Surat Ketetapan Pajak PPh a.2. Surat Ketetapan Pajak PPh WP Orang Pribadi yang Wajib Pajak Orang Pribadi jumlah Pajak terutangnya lebih yang jumlah pajak dari Rp.60.000.000,00 s/d terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 atau Rp.60.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari ditetapkan lebih dari Rp.300.000.000,00 s/d Rp.300.000.000,00 Rp. 600.000.000,00. b. Surat Ketetapan Pajak yang b. Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/ dikenakan kepada pemotong/ pemungut PPh (Pasal 21, 22, pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari terutangnya lebih dari Rp. 150.000.000,00 s/d Rp. 150.000.000,00 Rp. 300.000.000,00 c. Surat Ketetapan Pajak c. Surat Ketetapan Pajak PPN/PPn BM yang DPP-nya PPN/PPn BM yang DPP-nya berjumlah berjumlah Rp. 500.000.000,00 s/d Rp. 500.000.000,00. Rp. 6.000.000.000,00 s/d Rp.6.000.000.000,00. d. Surat Ketetapan Pajak PBB d. Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp.500.000.000,00 lebih dari Rp.500.000.000,00 ___________________________________________________________________________________________ 7 2 Membuat, menandatangani dan Membuat, menandatangani,dan Mengubah menyampaikan Uraian Banding menyampaikan Uraian Banding MPP menjadi Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak kepada BPSP Badan peradilan pajak atau Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Pertimbangan Pajak. Pajak. ___________________________________________________________________________________________ 18 2 Menerbitkan Surat Keterangan - Dihapus Fiskal Luar negeri (SKFLN). ___________________________________________________________________________________________ 3 Pasal 25 ayat (8) UU No. 7/1983 - Dihapus s.t.d.t.d. UU No. 10/1994 ___________________________________________________________________________________________ 4 Kepala Kantor Wilayah I, IV, VII, - Dihapus dan IX DJP. ___________________________________________________________________________________________ 19 4 Kepala Kantor Wilayah I, IV, VII, Kepala Kantor Wilayah IV DJP Mengubah dan IX DJP ___________________________________________________________________________________________ 26 2 Menerbitkan Surat Keputusan Menerbitkan Surat Keputusan Mengubah Persetujuan tentang penggunaan Persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha peleburan, atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak yang bergerak di dari Wajib Pajak. bidang usaha perbankan atau Wajib Pajak yang akan menjual Sahamnya di Bursa Efek. ___________________________________________________________________________________________ 3 Pasal 2 KMK No. KMK No. 422/KMK.04/1998 Mengubah 637/KMK.04/1994 s.t.d.d. KMK s.t.d.d. KMK dasar hukum No. 249/KMK.04/1995 No.469/KMK.04/1998 ___________________________________________________________________________________________ 5 Sepanjang WP-WP yang - Dihapus melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha tersebut terdaftar pada beberapa KPP dalam wilayah Kanwil yang sama. ___________________________________________________________________________________________ 27 2,3,4,5 Nomor urut 26 (kedua) Nomor urut 27 Membetulkan nomor urut 26 yang sama menjadi nomor urut 27 dan 28 ___________________________________________________________________________________________ 28 2,3,4,5 Nomor urut 27 Nomor urut 28 ___________________________________________________________________________________________ 29 2 - Menerbitkan surat keputusan Penambahan atas surat keberatan Bea pelimpahan Perolehan Hak atas Tanah dan wewenang Bangunan yang diajukan oleh Wajib Pajak ___________________________________________________________________________________________ 3 - Pasal 17 ayat (1) UU No. 21/1997. ___________________________________________________________________________________________ 4 - Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pajak yang terutang lebih dari Rp. 2.500.000.000,00. ___________________________________________________________________________________________ 30 2 - Menerbitkan Tax Clearance Penambahan pelimpahan wewenang. ___________________________________________________________________________________________ 3 - SE-21/PJ.44/1998 tanggal 30 Juli 1998 ___________________________________________________________________________________________ 4 - Kepala Kantor Wilayah DJP ___________________________________________________________________________________________ 3. Lampiran I (Pelimpahan Wewenang kepada Kepala KPP) ___________________________________________________________________________________________ 34 3 Pasal 11 ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 2 ayat (3) huruf b angka Mengubah dan ayat (9) UU No. 19/1959 6) UU No. 19/1997 dasar hukum ___________________________________________________________________________________________ 35 3 Pasal 11 UU No. 19/1959 Pasal 2 ayat (3) huruf b angka Mengubah 7) UU No. 19/1997 dasar hukum ___________________________________________________________________________________________ 36 3 Pasal 15 ayat (1) UU No. 19/1959 Pasal 2 ayat (3) huruf b angka mengubah 4) UU No. 19/1997 dasar hukum ___________________________________________________________________________________________ 46 3 Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No. Pasal 36 ayat (1) huruf a UU Menambah 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 No.6/1983 s.t.d.d. UU No. dasar hukum 9/1994 jo. KMK Nomor : 186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998 ___________________________________________________________________________________________ 47 2 Menerbitkan keputusan pengurangan Menerbitkan keputusan pengu- Ditambah atau pembatalan surat ketetapan pajak rangan atau pembatalan surat pengecualian yang tidak benar baik karena ketetapan pajak yang tidak permohonan Wajib Pajak maupun benar baik karena permohonan secara jabatan. Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas Keputusan Keberatan. ___________________________________________________________________________________________ 3. Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. Menambah 6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. Dasar hukum KMK Nomor : 186/KMK.04/1998 Tanggal 19 Maret 1998. ___________________________________________________________________________________________ 55 2 Menerbitkan Surat keterangan - Dihapus Fiskal Luar Negeri (SKFLN). ___________________________________________________________________________________________ 3 Pasal 25 ayat (8) UU No. 7/1983 - Dihapus s.t.d.d. UU No. 10/1994 ___________________________________________________________________________________________ 4 Kepala KPP di luar Kanwil I, IV, - Dihapus VII, dan IX DJP. ___________________________________________________________________________________________ 56 4 Kepala KPP di luar Kanwil I, IV, Kepala KPP di luar kanwil IV Mengubah VII, dan IX DJP. DJP. ___________________________________________________________________________________________ 4. Lampiran VI (Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Pajak Penghasilan) ___________________________________________________________________________________________ 3 2 Membuat, menandatangani dan Membuat, menandatangani dan Mengubah menyampaikan Uraian Banding menyampaikan Uraian Banding MPP menjadi Direktur Jenderal Pajak kepada badan Direktur Jenderal Pajak kepada BPSP. Peradilan pajak atau Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Pertimbangan Pajak. Pajak. ___________________________________________________________________________________________ 5. Lampiran VII (Pelimpahan Wewenang kepada Direktur PPN dan PTLL) ___________________________________________________________________________________________ 3 2 Membuat, menandatangani dan Membuat, menandatangani dan Mengubah menyampaikan Uraian Banding menyampaikan Uraian Banding MPP menjadi Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak kepada BPSP. Badan peradilan pajak atau Badan Penyelesaian Sengketa Majelis Pertimbangan Pajak. Pajak. ___________________________________________________________________________________________ 6. Lampiran VIII (Pelimpahan Wewenang kepada Direktur PBB) ___________________________________________________________________________________________ 1 2 Membuat, menandatangani dan Menandatangani dan Mengubah menyampaikan Uraian Banding menyampaikan Uraian Banding MPP menjadi Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak BPSP. Badan peradilan pajak atau kepada Badan Penyelesaian Majelis Pertimbangan Pajak. Sengketa Pajak. ___________________________________________________________________________________________ Untuk uraian keberatan dan uraian peninjauan kembali yang telah dikirimkan sampai dengan tanggal 31 Desember 1997 ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, tetap diselesaikan oleh kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebelumnya. Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL, ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/20pj.331998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1