User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.331998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 Desember 1998      

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.33/1998

                        TENTANG

         KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-279/PJ./1998 TANGGAL 17 DESEMBER 1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-279/PJ./1998 tanggal 17 Desember 
1998 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tentang 
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak 
Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-208/PJ./1998. 
Dengan Keputusan ini khususnya terjadi perubahan arestasi yang menyangkut mengenai pelimpahan 
wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala KPPBB sehubungan dengan pelaksanaan UU BPHTB 
(Lampiran II) dan pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah DJP 
(Lampiran V). Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1999.

Mengingat bahwa perubahan yang banyak terjadi pada Lampiran II dan Lampiran V tersebut maka dalam 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-279/PJ./1998 tanggal 17 Desember 1998 tersebut, Lampiran 
II dan Lampiran V disusun secara lengkap. Sedangkan untuk Lampiran I, VI, VII, dan VIII, karena hanya 
mengenai redaksional, maka tidak dilampirkan pada Keputusan tersebut.

Perubahan-perubahan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada Lampiran II 
(Pelimpahan Wewenang kepada Kepala KPPBB) dan Lampiran V (Pelimpahan Wewenang kepada Kakanwil DJP) 
serta penyesuaian penyebutan UU Penagihan yang baru (UU Nomor 19 TAHUN 1997) dan penyesuaian istilah 
Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) pada Lampiran I, VI, 
VII, dan VIII, sebagai berikut :
___________________________________________________________________________________________

No. Kolom       Semula              menjadi             keterangan
Urut
___________________________________________________________________________________________

1.  Lampiran II (Pelimpahan Wewenang kepada Kepala KPPBB)
___________________________________________________________________________________________

26  3    Pasal 23 ayat (3) UU No.6/1983 Pasal 23 ayat (3) UU No.6/1983      Menambah
          s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. Pasal 9    s.t.d.d. UU No.9/1994 jo.Pasal 2        dasar hukum
          ayat (1) UU No. 19/1959       ayat (3) huruf b angka 3) UU    
                        No. 19/1997
___________________________________________________________________________________________

27  3     Pasal 23 ayat (3) UU No.6/1983    Pasal 23 ayat (3) UU No.6/1983      Menambah
           s.t.d.d. UU No. 9/1994       s.t.d.d. UU No.9/1994 jo.Pasal 2        dasar hukum
                        ayat (3) huruf b angka 5) UU
                        No. 19/1997
___________________________________________________________________________________________

28  3     Pasal 11 UU No.19/1959        Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 6)       Mengubah
                        UU No. 19/1997              dasar hukum
___________________________________________________________________________________________

29  3     Pasal 11 UU No.19/1959        Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 7)       Mengubah
                        UU No. 19/1997              dasar hukum
___________________________________________________________________________________________

30  3     Pasal 5 ayat (1) UU No. 19/1959   Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 4)       Mengubah
                        UU No. 19/1997              dasar hukum
___________________________________________________________________________________________

32  2       -           Menerbitkan Keputusan atas surat    Penambahan
                        keberatan Bea Perolehan Hak atas    pelimpahan
                        Tanah dan Bangunan yang di -        wewenang
                        ajukan Oleh Wajib Pajak.
___________________________________________________________________________________________

    3       -           Pasal 17 ayat (1) UU No.21/1997.    
___________________________________________________________________________________________

    4.      -           Kepala KPPBB, sepanjang jumlah
                        pajak yang terutang tidak lebih dari
                        Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar
                        Lima ratus juta rupiah).
___________________________________________________________________________________________

2.  Lampiran V (Pelimpahan Wewenang kepada Kepala kantor Wilayah DJP)
___________________________________________________________________________________________

1   4     2.    Untuk Kanwil DJP lainnya :        1.    Untuk Kanwil IV dan V DJP :     Mengubah
        a.1.    Surat Ketetapan Pajak       a.1.    Surat Ketetapan Pajak       arestasi
                (SKPKB, SKPKBT,         (SKPKB, SKPKBT, SKPLB,
                SKPLB, dan SKPN) PPh            dan SKPN) PPh WP badan
                WP badan yang jumlah                yang jumlah pajak 
                Pajak terutangnya lebih dari            terutangnya lebih dari 
                Rp.150.000.000,00 s/d               Rp.150.000.000,00 s/d
                Rp.1.000.000.000,00 atau            Rp.2.000.000.000,00 atau
                Jumlah kerugian yang                    jumlah kerugian yang
                Ditetapkan lebih dari                   ditetapkan lebih dari
                Rp.600.000.000,00 s/d                   Rp.600.000.000,00 s/d
                Rp. 3.000.000.000,00.                   Rp. 6.000.000.000,00.

        a.2.    Surat Ketetapan Pajak       a.2.    Surat Ketetapan Pajak       
            (SKPKB, SKPKBT,         (SKPKB, SKPKBT, SKPLB,
            SKPLB, dan SKPN) PPh            dan SKPN) PPh WP Orang
            WP Orang Pribadi yang           Pribadi yang jumlah pajak 
            jumlah Pajak terutangnya lebih      terutangnya lebih dari 
            dari Rp.60.000.000,00 s/d       Rp.60.000.000,00 s/d
            Rp.300.000.000,00 atau          Rp.600.000.000,00 atau
            Jumlah kerugian yang            jumlah kerugian yang
            Ditetapkan lebih dari           ditetapkan lebih dari
            Rp.300.000.000,00 s/d           Rp.300.000.000,00 s/d
            Rp. 600.000.000,00.         Rp. 1.200.000.000,00.

        b.  Surat ketetapan yang        b.  Surat Ketetapan Pajak yang
            dikenakan kepada pemotong/      dikenakan kepada pemotong/
            pemungut PPh (Pasal 21, 23,     pemungut PPh (Pasal 21, 23,
            dan 26) yang jumlah pajak       dan 26) yang jumlah pajak
            terutangnya lebih dari          terutangnya lebih dari
            Rp. 150.000.000,00 s/d          Rp. 150.000.000,00 s/d
            Rp. 600.000.000,00.         Rp. 1.200.000.000,00.
                
        c.  Pemotongan/pemungutan   c.  Pemotongan/pemungutan   
            PPh (Pasal 21, 23, dan 26)      PPh (Pasal 21, 23, dan 26)
            Oleh pihak ketiga yang          Oleh pihak ketiga yang
            Jumlahnya lebih dari            Jumlahnya lebih dari
            Rp. 15.000.000,00 s/d           Rp. 15.000.000,00 s/d   
            Rp. 60.000.000,00.          Rp. 120.000.000,00.
___________________________________________________________________________________________

           2.   Untuk Kanwil DJP lainnya :        3.    Untuk Kanwil DJP lainnya :  
        a.1.    Surat Ketetapan Pajak       a.1.    Surat Ketetapan Pajak       
            (SKPKB, SKPKBT,         (SKPKB, SKPKBT, SKPLB,
            SKPLB, dan SKPN) PPh            dan SKPN) PPh WP badan
            WP badan yang jumlah            yang jumlah pajak 
            Pajak terutangnya lebih dari        terutangnya lebih dari 
            Rp.150.000.000,00 s/d           Rp.150.000.000,00 atau
            Rp.1.000.000.000,00 atau        jumlah kerugian yang
            Jumlah kerugian yang            ditetapkan lebih dari
            Ditetapkan lebih dari           Rp.600.000.000,00.
            Rp.600.000.000,00 s/d               
            Rp. 3.000.000.000,00.               

        a.2.    Surat Ketetapan Pajak       a.2.    Surat Ketetapan Pajak       
            (SKPKB, SKPKBT,         (SKPKB, SKPKBT, SKPLB,
            SKPLB, dan SKPN) PPh            dan SKPN) PPh WP Orang
            WP Orang Pribadi yang           Pribadi yang jumlah pajak 
            jumlah Pajak terutangnya lebih      terutangnya lebih dari 
            dari Rp.60.000.000,00 s/d       Rp.60.000.000,00 atau
            Rp.300.000.000,00 atau          jumlah kerugian yang
            Jumlah kerugian yang            ditetapkan lebih dari
            Ditetapkan lebih dari           Rp.300.000.000,00.
            Rp.300.000.000,00 s/d               
            Rp. 600.000.000,00.             

        b.  Surat ketetapan yang        b.  Surat ketetapan yang    
            dikenakan kepada pemotong/      dikenakan kepada pemotong/
            pemungut PPh (Pasal 21, 23,     pemungut PPh (Pasal 21, 23,
            dan 26) yang jumlah pajak       dan 26) yang jumlah pajak
            terutangnya lebih dari          terutangnya lebih dari
            Rp. 150.000.000,00 s/d          Rp. 150.000.000,00. 
            Rp. 600.000.000,00.                         
                
        c.  Pemotongan/pemungutan   c.  Pemotongan/pemungutan
            PPh (Pasal 21, 23, dan 26)      PPh (Pasal 21, 23, dan 26)
            Oleh pihak ketiga yang          Oleh pihak ketiga yang
            Jumlahnya lebih dari            Jumlahnya lebih dari
            Rp. 15.000.000,00 s/d           Rp. 15.000.000,00.  
            Rp. 60.000.000,00.                  
___________________________________________________________________________________________

3   4     2.    Untuk Kanwil DJP Lainnya        1.  Untuk Kanwil IV dan V DJP   Mengubah
        Surat Ketetapan Pajak           Surat Ketetapan Pajak PPN/  arestasi
        PPN/PPnBM yang DPP-nya      PPnBM yang DPP-nya ber -
        Berjumlah Rp.500.000.000,00     jumlah lebih dari 
        s/d Rp. 15.000.000.000,00.      Rp. 500.000.000,00 s/d
                            Rp. 30.000.000.000,00.  

           2.   Untuk Kanwil DJP Lainnya         3. Untuk Kanwil DJP Lainnya    
        Surat Ketetapan Pajak           Surat Ketetapan Pajak PPN/  
        PPN/PPnBM yang DPP-nya      PPnBM yang DPP-nya ber -
        Berjumlah Rp.500.000.000,00     jumlah lebih dari 
        s/d Rp. 15.000.000.000,00.      Rp. 500.000.000,00 
___________________________________________________________________________________________

5   3   Pasal 36 ayat (1) huruf a UU        Pasal 36 ayat (1) huruf a, UU No.   Menambah
        No.6/1983 s.t.d.d. UU No.       6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo.   Dasar hukum
        9/1994                  KMK No.186/KMK.04/1998
                            tanggal 19 Maret 1998
___________________________________________________________________________________________

5   4     2.    Untuk Kanwil DJP lainnya,   1.  Kanwil IV dan V DJP,        Mengubah
        sepanjang jumlah sanksi         sepanjang jumlah sanksi     arestasi
        administrasinya lebih dari      administrasinya lebih dari
        Rp. 60.000.000,00 s/d           Rp. 60.000.000,00.
        Rp. 300.000.000,00.
___________________________________________________________________________________________

6   2   Menerbitkan keputusan           Menerbitkan keputusan       Ditambah 
        pengurangan atau pembatalan     pengurangan atau pembatalan pengecualian
        surat ketetapan pajak yang tidak        surat ketetapan pajak yang tidak        
        benar baik karena permohonan        benar baik karena permohonan
        Wajib Pajak maupun secara       Wajib Pajak maupun secara
        Jabatan                 jabatan, kecuali atas Keputusan
                            Keberatan
___________________________________________________________________________________________

6   3   Pasal 36 ayat (1) huruf b UU        Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No.      Menambah
        No.6/1983 s.t.d.d. UU No.       6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994 jo.      Dasar hukum
        9/1994                  KMK No.186/KMK.04/1998 
                            tanggal 19 Maret 1998
___________________________________________________________________________________________

6   4     2.    Untuk Kanwil DJP lainnya :        1.    Untuk Kanwil IV dan V DJP :    Mengubah 
        a.1.    Surat Ketetapan Pajak       a.1.    Surat Ketetapan Pajak      arestasi
            PPh WP badan yang jumlah        PPh WP badan yang jumlah
            Pajak terutangnya lebih dari        pajak terutangnya lebih dari 
            Rp.150.000.000,00 s/d           Rp.150.000.000,00 s/d
            Rp.600.000.000,00 atau          Rp.1.200.000.000,00 atau
            Jumlah kerugian yang            jumlah kerugian yang
            ditetapkan lebih dari           ditetapkan lebih dari
            Rp.600.000.000,00 s/d           Rp.600.000.000,00 s/d
            Rp.3.000.000.000,00         Rp.6.000.000.000,00.

        a.2.    Surat Ketetapan Pajak PPh   a.2.    Surat Ketetapan Pajak PPh
            WP Orang Pribadi yang           Wajib Pajak Orang Pribadi 
            jumlah Pajak terutangnya lebih      yang jumlah pajak 
            dari Rp.60.000.000,00 s/d       terutangnya lebih dari 
            Rp.150.000.000,00 atau          Rp.60.000.000,00 s/d 
            Jumlah kerugian yang            Rp.300.000.000,00 atau 
            Ditetapkan lebih dari           jumlah kerugian yang 
            Rp.300.000.000,00 s/d           ditetapkan lebih dari 
            Rp. 600.000.000,00.         Rp.300.000.000,00 s/d
                                Rp.1.200.000.000,00.

        b.  Surat ketetapan Pajak yang  b.  Surat Ketetapan Pajak yang 
            dikenakan kepada pemotong/      dikenakan kepada pemotong/
            pemungut PPh (Pasal 21, 22,     pemungut PPh (Pasal 21, 22,
            23, dan 26) yang jumlah pajak       23, dan 26) yang jumlah pajak
            terutangnya lebih dari          terutangnya lebih dari
            Rp. 150.000.000,00 s/d          Rp. 150.000.000,00 
            Rp. 300.000.000,00          s/d Rp.600.000.000,00

        c.  Surat Ketetapan Pajak       c.  Surat Ketetapan Pajak   
            PPN/PPn BM yang DPP-nya     PPN/PPn BM yang DPP-nya
            berjumlah               berjumlah
            Rp. 500.000.000,00 s/d          Rp. 500.000.000,00.     
            Rp. 6.000.000.000,00.           s/d Rp.6.000.000.000,00.

        d.  Surat Ketetapan Pajak PBB
            yang jumlah pokok pajaknya
            lebih dari Rp.500.000.000,00.
___________________________________________________________________________________________

          1.    Untuk Kanwil VI DJP :             2.    Untuk Kanwil VI DJP :   
        a.1.    Surat Ketetapan Pajak       a.1.    Surat Ketetapan Pajak   
            PPh WP badan yang jumlah        PPh WP badan yang jumlah
            Pajak terutangnya lebih dari        pajak terutangnya lebih dari 
            Rp.1.000.000.000,00 s/d         Rp.1.000.000.000,00 s/d
            Rp.2.500.000.000,00 atau        Rp.5.000.000.000,00 atau
            Jumlah kerugian yang            jumlah kerugian yang
            ditetapkan lebih dari           ditetapkan lebih dari
            Rp.5.000.000.000,00 s/d         Rp.5.000.000.000,00 s/d
            Rp.10.000.000.000,00            Rp.20.000.000.000,00.

        a.2.    Surat Ketetapan Pajak PPh   a.2.    Surat Ketetapan Pajak PPh
            WP Orang Pribadi yang           Wajib Pajak Orang Pribadi 
            jumlah Pajak terutangnya lebih      yang jumlah pajak 
            dari Rp.300.000.000,00 s/d      terutangnya lebih dari 
            Rp.600.000.000,00 atau          Rp.300.000.000,00 s/d 
            Jumlah kerugian yang            Rp.1.200.000.000,00 atau 
            Ditetapkan lebih dari           jumlah kerugian yang 
            Rp.1.500.000.000,00 s/d         ditetapkan lebih dari 
            Rp. 3.000.000.000,00.           Rp.1.500.000.000,00 s/d
                                Rp.6.000.000.000,00.

        b.  Surat Ketetapan Pajak yang  b.  Surat Ketetapan Pajak yang 
            dikenakan kepada pemotong/      dikenakan kepada pemotong/
            pemungut PPh (Pasal 21, 22,     pemungut PPh (Pasal 21, 22,
            23, dan 26) yang jumlah pajak       23, dan 26) yang jumlah pajak
            terutangnya lebih dari          terutangnya lebih dari
            Rp. 500.000.000,00 s/d          Rp. 500.000.000,00 
            Rp. 1.000.000.000,00            s/d Rp.2.000.000.000,00 

        c.  Surat Ketetapan Pajak       c.  Surat Ketetapan Pajak   
            PPN/PPn BM yang DPP-nya     PPN/PPn BM yang DPP-nya
            berjumlah               berjumlah
            Rp. 2.000.000.000,00 s/d        Rp. 2.000.000.000,00.   
            Rp. 15.000.000.000,00           s/d Rp.15.000.000.000,00.

        d.  Surat Ketetapan Pajak PBB   d.  Surat Ketetapan Pajak PBB
            yang jumlah pokok pajaknya      yang jumlah pokok pajaknya
            lebih dari Rp.500.000.000,00        lebih dari Rp.500.000.000,00
___________________________________________________________________________________________

           2.   Untuk Kanwil DJP lainnya:         3.    Untuk Kanwil DJP lainnya :      
        a.1.    Surat Ketetapan Pajak       a.1.    Surat Ketetapan Pajak   
            PPh WP badan yang jumlah        PPh WP badan yang jumlah
            Pajak terutangnya lebih dari        pajak terutangnya lebih dari 
            Rp.150.000.000,00 s/d           Rp.150.000.000,00 atau
            Rp.600.000.000,00 atau          jumlah kerugian yang
            Jumlah kerugian yang            ditetapkan lebih dari
            ditetapkan lebih dari           Rp.600.000.000,00
            Rp.600.000.000,00 s/d                   
            Rp.3.000.000.000,00                 

        a.2.    Surat Ketetapan Pajak PPh   a.2.    Surat Ketetapan Pajak PPh
            WP Orang Pribadi yang           Wajib Pajak Orang Pribadi 
            jumlah Pajak terutangnya lebih      yang jumlah pajak 
            dari Rp.60.000.000,00 s/d       terutangnya lebih dari 
            Rp.150.000.000,00 atau          Rp.60.000.000,00 atau
            Jumlah kerugian yang            jumlah kerugian yang
            Ditetapkan lebih dari           ditetapkan lebih dari
            Rp.300.000.000,00 s/d           Rp.300.000.000,00
            Rp. 600.000.000,00.             
    
        b.  Surat Ketetapan Pajak yang  b.  Surat Ketetapan Pajak yang 
            dikenakan kepada pemotong/      dikenakan kepada pemotong/
            pemungut PPh (Pasal 21, 22,     pemungut PPh (Pasal 21, 22,
            23, dan 26) yang jumlah pajak       23, dan 26) yang jumlah pajak
            terutangnya lebih dari          terutangnya lebih dari
            Rp. 150.000.000,00 s/d          Rp. 150.000.000,00 
            Rp. 300.000.000,00              

        c.  Surat Ketetapan Pajak       c.  Surat Ketetapan Pajak   
            PPN/PPn BM yang DPP-nya     PPN/PPn BM yang DPP-nya
            berjumlah               berjumlah
            Rp. 500.000.000,00 s/d          Rp. 500.000.000,00.     
            Rp. 6.000.000.000,00            s/d Rp.6.000.000.000,00.

        d.  Surat Ketetapan Pajak PBB   d.  Surat Ketetapan Pajak PBB
            yang jumlah pokok pajaknya      yang jumlah pokok pajaknya
            lebih dari Rp.500.000.000,00        lebih dari Rp.500.000.000,00
___________________________________________________________________________________________

7   2   Membuat, menandatangani dan     Membuat, menandatangani,dan Mengubah
        menyampaikan Uraian Banding     menyampaikan Uraian Banding MPP menjadi
        Direktur Jenderal Pajak kepada      Direktur Jenderal Pajak kepada  BPSP
        Badan peradilan pajak atau Majelis  Badan Penyelesaian Sengketa 
        Pertimbangan Pajak.             Pajak.
___________________________________________________________________________________________

18  2   Menerbitkan Surat Keterangan                -       Dihapus
        Fiskal Luar negeri (SKFLN).
___________________________________________________________________________________________

    3   Pasal 25 ayat (8) UU No. 7/1983             -       Dihapus
        s.t.d.t.d. UU No. 10/1994
___________________________________________________________________________________________

    4   Kepala Kantor Wilayah I, IV, VII,               -       Dihapus
        dan IX DJP.
___________________________________________________________________________________________

19  4   Kepala Kantor Wilayah I, IV, VII,       Kepala Kantor Wilayah IV DJP    Mengubah
        dan IX DJP      
___________________________________________________________________________________________

26  2   Menerbitkan Surat Keputusan     Menerbitkan Surat Keputusan     Mengubah
        Persetujuan tentang penggunaan      Persetujuan tentang penggunaan
        nilai buku atas pengalihan harta        nilai buku atas pengalihan harta 
        dalam rangka penggabungan,      dalam rangka penggabungan,
        peleburan, atau pemekaran usaha peleburan, atau pemekaran usaha
        dari Wajib Pajak yang bergerak di   dari Wajib Pajak.
        bidang usaha perbankan atau         
        Wajib Pajak yang akan menjual           
        Sahamnya di Bursa Efek.             
___________________________________________________________________________________________

    3   Pasal 2 KMK No.             KMK No. 422/KMK.04/1998   Mengubah
        637/KMK.04/1994 s.t.d.d. KMK      s.t.d.d. KMK            dasar hukum
        No. 249/KMK.04/1995           No.469/KMK.04/1998
___________________________________________________________________________________________

    5   Sepanjang WP-WP yang            -               Dihapus
        melakukan penggabungan,
        peleburan, atau pemekaran usaha
        tersebut terdaftar pada beberapa
        KPP dalam wilayah Kanwil yang
        sama.
___________________________________________________________________________________________

27  2,3,4,5 Nomor urut 26 (kedua)           Nomor urut 27           Membetulkan
                                            nomor urut 26
                                            yang sama
                                            menjadi nomor
                                            urut 27 dan 28
___________________________________________________________________________________________

28  2,3,4,5 Nomor urut 27               Nomor urut 28
___________________________________________________________________________________________

29  2       -               Menerbitkan surat keputusan     Penambahan
                            atas surat keberatan Bea    pelimpahan
                            Perolehan Hak atas Tanah dan    wewenang
                            Bangunan yang diajukan oleh
                            Wajib Pajak
___________________________________________________________________________________________

    3       -               Pasal 17 ayat (1) UU No.
                            21/1997.
___________________________________________________________________________________________

    4       -               Kepala Kantor Wilayah DJP,
                            sepanjang jumlah pajak yang
                            terutang lebih dari
                            Rp. 2.500.000.000,00.
___________________________________________________________________________________________

30  2       -               Menerbitkan Tax Clearance   Penambahan
                                            pelimpahan
                                            wewenang.
___________________________________________________________________________________________

    3       -               SE-21/PJ.44/1998 tanggal
                            30 Juli 1998
___________________________________________________________________________________________

    4       -               Kepala Kantor Wilayah DJP
___________________________________________________________________________________________

3.  Lampiran I (Pelimpahan Wewenang kepada Kepala KPP)
___________________________________________________________________________________________

34  3   Pasal 11 ayat (6), ayat (7), ayat (8),  Pasal 2 ayat (3) huruf b angka  Mengubah
        dan ayat (9) UU No. 19/1959     6) UU No. 19/1997       dasar hukum
___________________________________________________________________________________________

35  3   Pasal 11 UU No. 19/1959         Pasal 2 ayat (3) huruf b angka  Mengubah 
                            7) UU No. 19/1997       dasar hukum
___________________________________________________________________________________________

36  3   Pasal 15 ayat (1) UU No. 19/1959    Pasal 2 ayat (3) huruf b angka  mengubah
                            4) UU No. 19/1997       dasar hukum
___________________________________________________________________________________________

46  3   Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No.        Pasal 36 ayat (1) huruf a UU    Menambah
        6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994       No.6/1983 s.t.d.d. UU No.   dasar hukum
                            9/1994 jo. KMK Nomor : 
                            186/KMK.04/1998 tanggal 
                            19 Maret 1998
___________________________________________________________________________________________

47  2   Menerbitkan keputusan pengurangan   Menerbitkan keputusan pengu-    Ditambah
        atau pembatalan surat ketetapan pajak   rangan atau pembatalan surat    pengecualian
        yang tidak benar baik karena        ketetapan pajak yang tidak
        permohonan Wajib Pajak maupun   benar baik karena permohonan
        secara jabatan.             Wajib Pajak maupun secara
                            jabatan, kecuali atas Keputusan
                            Keberatan.
___________________________________________________________________________________________

    3.  Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No.        Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No.  Menambah
        6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994        6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. Dasar hukum
                            KMK Nomor : 186/KMK.04/1998
                            Tanggal 19 Maret 1998.
___________________________________________________________________________________________

55  2   Menerbitkan Surat keterangan            -           Dihapus
        Fiskal Luar Negeri (SKFLN).
___________________________________________________________________________________________

    3   Pasal 25 ayat (8) UU No. 7/1983         -           Dihapus
        s.t.d.d. UU No. 10/1994
___________________________________________________________________________________________

    4   Kepala KPP di luar Kanwil I, IV,            -           Dihapus
        VII, dan IX DJP.
___________________________________________________________________________________________

56  4   Kepala KPP di luar Kanwil I, IV,        Kepala KPP di luar kanwil IV    Mengubah
        VII, dan IX DJP.                DJP.
___________________________________________________________________________________________

4.  Lampiran VI (Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Pajak Penghasilan)
___________________________________________________________________________________________

3   2   Membuat, menandatangani dan     Membuat, menandatangani dan Mengubah
        menyampaikan Uraian Banding         menyampaikan Uraian Banding MPP menjadi
        Direktur Jenderal Pajak kepada badan    Direktur Jenderal Pajak kepada  BPSP.
        Peradilan pajak atau Majelis        Badan Penyelesaian Sengketa
        Pertimbangan Pajak.         Pajak.
___________________________________________________________________________________________

5.  Lampiran VII (Pelimpahan Wewenang kepada Direktur PPN dan PTLL)
___________________________________________________________________________________________

3   2   Membuat, menandatangani dan     Membuat, menandatangani dan Mengubah
        menyampaikan Uraian Banding     menyampaikan Uraian Banding     MPP menjadi
        Direktur Jenderal Pajak kepada      Direktur Jenderal Pajak kepada  BPSP.
        Badan peradilan pajak atau      Badan Penyelesaian Sengketa
        Majelis Pertimbangan Pajak.     Pajak.
___________________________________________________________________________________________

6.  Lampiran VIII (Pelimpahan Wewenang kepada Direktur PBB)
___________________________________________________________________________________________

1   2   Membuat, menandatangani dan     Menandatangani dan      Mengubah
        menyampaikan Uraian Banding     menyampaikan Uraian Banding MPP menjadi
        Direktur Jenderal Pajak kepada      Direktur Jenderal Pajak     BPSP.
        Badan peradilan pajak atau      kepada Badan Penyelesaian
        Majelis Pertimbangan Pajak.     Sengketa Pajak.
___________________________________________________________________________________________

Untuk uraian keberatan dan uraian peninjauan kembali yang telah dikirimkan sampai dengan tanggal 
31 Desember 1997 ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, tetap diselesaikan oleh kantor Pusat Direktorat 
Jenderal Pajak dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebelumnya.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/20pj.331998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1