User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.31990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Mei 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.3/1990

                        TENTANG

                  TIDAK DIPUNGUT PPh PASAL 22 ATAS IMPOR EMAS BATANGAN 
            UNTUK MENGHASILKAN BARANG PERHIASAN UNTUK EKSPOR

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka menunjang ekspor non MIGAS khususnya barang-barang perhiasan yang terbuat dari emas, 
Pemerintah telah memutuskan untuk tidak memungut PPh Pasal 22 atas impor emas batangan yang akan 
diproses untuk menghasilkan barang-barang perhiasan untuk tujuan ekspor.

Berhubung dengan itu, maka terhitung sejak diterbitkannya Surat Edaran ini, atas permohonan yang 
bersangkutan harap Saudara mengeluarkan SKB PPh Pasal 22 atas impor sebagaimana dimaksud di atas, yang 
berlaku selamanya sepanjang pengusaha tersebut melakukan usaha ekspor barang-barang perhiasan dari 
emas hasil produksi dalam negeri.

Harap Saudara meneruskan surat edaran ini kepada Bank-bank Devisa dan kantor-kantor Direktorat Jenderal 
Bea dan Cukai di wilayah kerja Saudara.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/20pj.31990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1