User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.31989-1
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Mei 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.3/1989

                        TENTANG

           PPN ATAS PENYERAHAN BKP OLEH PEDAGANG BESAR (SERI PPN - 141)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988, khususnya yang menyangkut 
pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh pedagang besar, dengan ini diberikan petunjuk 
sebagai berikut :

1.  Pengertian pedagang besar dan pedagang pengecer.
    1.1.    Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988, yang dimaksud 
        dengan pedagang besar adalah pengusaha dengan nama dan dalam bentuk apapun dalam 
        usaha perdagangan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan 
        penyerahan BKP kepada pihak manapun kecuali yang semata-mata melakukan penyerahan
        sebagai pedagang pengecer.

    1.2.    Seorang pedagang digolongkan sebagai pedagang pengecer apabila ia :
        1.2.1.  tidak bertindak sebagai penyalur kepada pedagang lainnya dari Barang Kena Pajak 
            yang diperdagangkan;
        1.2.2.  menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti 
            toko, kios, mobil keliling, atau dengan cara penjualan yang dilakukan kepada 
            konsumen, atau dari rumah ke rumah;
        1.2.3.  menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara 
            eceran tersebut;
        1.2.4.  melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran 
            tertulis, pemesanan, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan 
            pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa
            sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya
        Apabila seorang pengusaha tidak memenuhi batasan sebagaimana tersebut diatas, maka 
        yang bersangkutan digolongkan sebagai Pedagang Besar.

    1.3.    Pedagang Pengecer yang melakukan penyerahan kepada pemungut pajak, berdasarkan 
        Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988 dianggap sebagai Pedagang Besar. 
        Ketentuan ini merupakan suatu friksi dalam hukum pajak. Dalam rangka memberikan 
        kemudahan pelaksanaan pemungutan PPN dan untuk mencegah persaingan yang tidak sehat, 
        perlakuan terhadap mereka dibedakan dengan perlakuan terhadap pedagang besar ex. Pasal 
        2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988.

2.  Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
    2.1.    Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Besar kepada pihak 
        manapun terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    2.2.    Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Pengecer tersebut pada angka 1.2. 
        kepada bukan Pemungut Pajak, tidak terutang PPN.
    2.3.    Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Pengecer seperti tersebut pada angka
        1.3. kepada Pemungut Pajak terutang PPN. Pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
        2.3.1.  Pedagang pengecer yang menjadi rekanan diminta melaporkan usahanya untuk 
            dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. PPN yang terutang dipungut dan disetor 
            oleh Pemungut Pajak;
        2.3.2.  Yang terutang PPN hanya penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pemungut Pajak, 
            sedangkan penyerahan kepada bukan Pemungut Pajak tidak terutang PPN.
        2.3.3.  Penyerahan kepada Pemungut Pajak terutang PPN hanya jika penyerahan tersebut 
            dilakukan dengan suatu kontrak/perjanjian jual beli, cara penawaran tertulis atau 
            lelang. Jika penyerahan dilakukan tanpa suatu kontrak atau perjanjian, tidak terutang
            PPN.
            Catatan :
                        "Purchase Order" yang didahului dengan cara penawaran tertulis atau lelang dianggap
            sebagai perjanjian jual beli yang atas penyerahannya terutang PPN.
        2.3.4.  Faktur Pajak untuk penyerahan kepada Pemungut Pajak cukup Faktur Pajak 
            Sederhana, kecuali Pemungut Pajak menghendaki Faktur Pajak Standar untuk
            keperluan kredit Pajak Masukan.

3.  Pengukuhan Pedagang Besar.
    3.1.    Dalam rangka pengukuhan Pedagang Besar menjadi Pengusaha Kena Pajak, disamping 
        menunggu permintaan pengukuhan dari yang bersangkutan, harap Saudara aktif mengimbau 
        mereka untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 
        Indikasi tentang Pedagang Besar dapat diketahui dari :
        3.1.1.  Daftar Rekanan Mampu (DRM) dari PEMDA setempat;
        3.1.2.  Daftar Rekanan dari BUMN,sebagai Pengusaha Kena Pajak yang biasanya dilampirkan
            pada SPT masa PPN.
        3.1.3.  Daftar pembeli/agen yang menjadi Langganan dari pabrikan, importir atau agen 
            utama;
        3.1.4.  Pedagang yang telah terdaftar sebagai PMKP sebelum berlakunya Peraturan 
            Pemerintah No. 28 TAHUN 1988;
        3.1.5.  Pedagang yang pada tanggal 1 April 1985 menyatakan diri sebagai Pedagang Besar 
            atau penyalur karena tidak bersedia dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak 
            sebagai Penyalur Utama atau Agen Utama pada permulaan berlakunya Undang-
            undang No. 8 TAHUN 1983. 

    3.2.    Bagi pengusaha yang tercantum dalam butir 3.1.1. s/d 3.1.5 tersebut diatas supaya 
        dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, dengan pemberitahuan kepada yang 
        bersangkutan bahwa status mereka adalah Pedagang Besar sebagaimana dimaksud dalam
        Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988.

    3.3.    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak hendaknya dilakukan dengan layanan yang cepat dan
        sebaik-baiknya. Pada waktu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha 
        Kena Pajak,kepada yang bersangkutan agar sekaligus diberikan Nomor Pengukuhan 
        Pengusaha Kena Pajak, Nomor Seri Faktur Pajak, contoh Faktur Pajak dan formulir Surat 
        Pemberitahuan Masa beserta lampiran dan petunjuk pengisiannya. Pengukuhan dilakukan
        oleh Kantor Pelayanan Pajak di tempat usaha dilakukan atau di tempat administrasi 
        penjualan/pembuatan Faktur Pajak dilakukan.

    3.4.    Dalam hal domisili Pedagang Besar berada di wilayah Kantor Pelayanan Pajak lain, hendaknya
        Saudara memberikan tindasan pengukuhan kepada Kantor Pelayanan Pajak Domisili.

4.  Lain-lain
    4.1.    Perlu diingatkan bahwa dalam pengertian Pedagang Pengecer tidak termasuk mereka yang
        berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 telah dikenakan PPN sebagai 
        pabrikan, importir, distributor utama dan pengusaha yang mempunyai hubungan istimewa 
        dengan importir atau pabrikan yang sifat penyerahannya adalah eceran seperti pabrik roti 
        (bakery), pabrik ice cream, importir kosmetik dan importir barang konsumsi lainnya.

                Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh para pengusaha tersebut baik yang berasal dari 
        impor sendiri, atau hasil produksi sendiri maupun yang berasal dari pembelian dalam negeri
        baik berupa barang jadi, bahan baku atau bahan pembantu, walaupun penyerahannya 
        dilakukan secara eceran, tetap terutang PPN karena disamping pengusaha tersebut berstatus
        sebagai Pengusaha Kena Pajak menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-undang No. 8 TAHUN 1983,
        juga dapat digolongkan sebagai Pedagang Besar menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 
        1988.

    4.2.    Eksportir pedagang termasuk dalam pengertian Pedagang Besar dan tidak lagi diperlakukan
        sebagai pengusaha yang memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak, dan karenanya mereka 
        adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak penuh.

Demikian petunjuk ini diberikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/20pj.31989-1.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1