User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.221987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     27 Mei 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.22/1987

                        TENTANG

      BATAS WAKTU PENGAJUAN KEBERATAN DAN BATAS WAKTU PENYELESAIAN KEBERATAN WAJIB PAJAK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

I.  Bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan surat-surat keberatan yang diajukan Wajib Pajak, 
    dapat diketahui, bahwa pada umumnya Surat Keberatan diajukan dalam dua tahap yaitu :
    1.  Dalam tahap pertama Surat Keberatan yang diajukan masih belum memenuhi ketentuan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 6 TAHUN 1983 dan Pasal 5 PP 
        Nomor 35 TAHUN 1983, walaupun Surat Keberatan tersebut telah diajukan dalam jangka 
        waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) UU Nomor 6 TAHUN 1983.
    2.  Surat Keberatan tahap kedua yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 25 ayat (2) UU nomor 6 TAHUN 1983 dan Pasal 5 PP Nomor 35 TAHUN 1983 biasanya 
        diajukan beberapa bulan setelah surat keberatan yang pertama diajukan, sehingga melebihi
        jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 25 ayat (3) UU Nomor 6 TAHUN 1983.

II  Padahal berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) UU 
    Nomor 6 TAHUN 1983 dan Pasal 5 PP Nomor 35 TAHUN 1983, keberatan Wajib Pajak yang memenuhi 
    ketentuan formal untuk dapat dipertimbangkan adalah keberatan Wajib Pajak yang telah memenuhi 
    persyaratan sebagai berikut :
    1.  Keberatan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan 
        alasan-alasan secara jelas,
    2.  Dalam Surat Keberatan yang diajukan wajib disebutkan jumlah pajak yang seharusnya 
        terhutang menurut penghitungan Wajib Pajak,
    3.  Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

III.    Mengingat hal-hal tersebut di atas dan dengan pertimbangan, bahwa ketentuan perundang-undangan 
    perpajakan yang baru khususnya mengenai keberatan belum sepenuhnya dipahami oleh Wajib Pajak,
    maka agar diperoleh adanya kepastian hukum baik bagi Wajib Pajak maupun bagi fiskus dalam 
    menentukan batas waktu pengajuan keberatan dan batas waktu penyelesaian keberatan, perlu 
    diberikan penegasan sebagai berikut : 
    1.  Untuk surat-surat keberatan Wajib Pajak yang telah diajukan sebelum tanggal surat edaran
        ini dan sampai dengan tanggal surat edaran ini belum diputuskan, maka :
        a.  Batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) 
            Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dihitung sampai dengan tanggal diterimanya 
            Surat Keberatan yang pertama.
        b.  Batas waktu penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 
            (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dihitung sejak tanggal diterimanya Surat 
            Keberatan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 
            ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah 
            Nomor 35 TAHUN 1983.

    2.  Untuk surat-surat keberatan Wajib Pajak yang diajukan setelah tanggal surat edaran ini, 
        maka :
        a.  Batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) 
            Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dihitung sampai dengan tanggal diterimanya 
            Surat Keberatan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan Pasal 5 Peraturan 
            Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983. Dengan demikian Surat Keberatan Wajib Pajak 
            yang dapat dipertimbangkan adalah Surat Keberatan yang telah memenuhi 
            ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) & (3) Undang-undang 
            Nomor 6 TAHUN 1983 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983.
        b.  Batas waktu penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 
            (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dihitung sejak tanggal diterimanya surat 
            keberatan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 
            ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah 
            Nomor 35 TAHUN 1983.

IV. Selanjutnya guna meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban
    perpajakannya terutama mengenai hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, maka kepada Saudara diminta agar
    permintaan Wajib Pajak untuk keprluan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
    ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dapat Saudara penuhi dalam waktu yang sesingkat-
    singkatnya.

Demikian penegasan kami agar dapat Saudara sebarluaskan kepada para Wajib Pajak di lingkungan kerja 
Saudara masing-masing dan dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/20pj.221987.txt · Last modified: by 127.0.0.1