User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.221984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       6 Juni 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.22/1984

                        TENTANG

           PAJAK PENGHASILAN ATAS EKSPOR YANG DILAKUKAN OLEH BENTUK USAHA TETAP 
                (PERMANENT ESTABLISHMENT) DI INDONESIA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.      Seperti diketahui dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan negara-negara
    lain dinyatakan bahwa tidak ada laba yang diperoleh suatu bentuk usaha tetap hanya karena 
    pembelian barang-barang dagangan oleh bentuk usaha tetap itu bagi perusahaan induknya. Prinsip 
    ini sejalan dengan azas-azas hukum pajak internasional.

2.  Dengan demikian laba baru dapat dikatakan diperoleh suatu bentuk usaha tetap, apabila dapat 
    dibuktikan bahwa barang-barang tersebut dikirim atau dijual oleh bentuk usaha tetap kepada pihak-
    pihak lain, bukan kepada perusahaan induknya. Sebelum hal tersebut dapat dibuktikan, pengenaan 
    pajak atas ekspor yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap yang berada di Indonesia sukar 
    dilaksanakan, apabila dalam tax treaty yang bersangkutan telah diatur dengan jelas, bahwa 
    pembelian semata-mata ( mere purchase ) tidak dianggap sebagai bentuk usaha tetap.

3.  Berdasarkan hal-hal yang kami kemukakan tersebut diatas dengan ini diminta, supaya Saudara 
    sebelum melaksanakan ketentuan perpajakan Indonesia terhadap ekspor yang dilakukan oleh bentuk
    usaha tetap dari perusahaan-perusahaan yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri di Negara-
    negara yang mempunyai tax treaty dengan kita, terlebih dahulu melakukan penelitian apakah 
    aktivitas pembelian barang-barang tersebut dilakukan oleh bentuk usaha tetap bagi perusahaannya 
    atau bagi pihak-pihak lain (bukan perusahaannya sendiri).




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PJS. SEKRETARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. S. SUTANTO
peraturan/sedp/20pj.221984.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1