User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:20pj.12004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      25 Mei 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 20/PJ.1/2004

                        TENTANG

      PELAKSANAAN SISTEM AKUNTANSI INSTANSI (SAI) DAN SISTEM AKUNTANSI ASET TETAP (SAAT) DI 
                       LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 337/KMK.012/2003 tanggal 18 Juli 2003 
tentang Sistem Akuntansi dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Surat Keputusan Kepala Badan 
Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) Nomor : Kep-11/AK/2003 tanggal 08 September 2003 tentang Pedoman 
Teknis Akuntansi Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, serta memperhatikan pelaksanaan 
Sistem Akuntansi Pemerintah yang saat ini sedang dilaksanakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

A.  SISTEM AKUNTANSI INSTANSI (SAI)

    I.          Umum 
        1.         Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan Negara, setiap kantor/proyek di 
            lingkungan Direktorat Jenderal Pajak wajib memproses dokumen sumber untuk 
            menghasilkan Laporan Keuangan tingkat Kantor/Proyek. 
        2.         Laporan Keuangan pada point 1 disampaikan secara berjenjang kepada kantor 
            wilayahnya masing-masing sebagai Unit Akuntansi Wilayah (UAW) dan seterusnya 
            oleh Unit Akuntansi Wilayah (UAW) disampaikan ke Sekretariat Direktorat Jenderal 
            Pajak selaku Unit Akuntansi Eselon I (UAE-I). 

    II.     Unit Akuntansi Kantor (UAK) 
        1.  Unit Akuntansi Kantor melakukan perekaman data, pembuatan jurnal, posting serta 
            menerima dan melakukan penggabungan (up load) ADK dari Unit Pengurus Barang 
            (UPB) kantor yang bersangkutan ke dalam sistem akuntansi kantor untuk 
            menghasilkan Laporan Keuangan. 
        2.  Laporan Keuangan yang dihasilkan melalui proses di atas disampaikan ke Unit 
            Akuntansi Wilayah setiap tanggal 10 bulan berikutnya dalam bentuk Arsip Data 
            Komputer (ADK). 
        3.  Setiap triwulan Unit Akuntansi Kantor selain mengirimkan ADK juga menyampaikan 
            print out Laporan Keuangan. Laporan Keuangan triwulan tersebut juga sudah meliputi 
            data aset tetap yang diperoleh dari UPB. 
        4.  Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh Unit Akuntansi Kantor adalah sebagai 
            berikut :
            -   Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
            -   Laporan Realisasi Anggaran Belanja Rutin
            -   Neraca Percobaan Kantor
            -   Neraca Kantor 

    III.    Unit Akuntansi Proyek (UAP) 
        1.      Pemrosesan data akuntansi proyek dilaksanakan pada tingkat Pemimpin Proyek 
            (Pimpro). Bagian Proyek (Bagpro) dalam hal ini cukup mengirimkan daftar 
            rekapitulasi dokumen sumber realisasi anggaran. 
        2.  Rekapitulasi dokumen sumber realisasi anggaran tersebut dikirimkan kepada Pimpro 
            yang ditunjuk di masing-masing provinsi setiap tanggal 1 bulan berikutnya. Format 
            laporan data realisasi anggaran tersebut terdapat pada Lampiran I surat edaran ini. 
        3.  Pimpro sebagai Unit Akuntansi Proyek melakukan proses perekaman data, jurnal, 
            posting dan melakukan penggabungan ADK dari UPB Proyek yang akan menghasilkan 
            Laporan Keuangan tingkat proyek. 
        4.  Laporan Keuangan yang dihasilkan melalui proses di atas disampaikan ke Unit 
            Akuntansi Wilayah setiap tanggal 10 bulan berikutnya dalam bentuk Arsip Data 
            Komputer (ADK). 
        5.  Setiap triwulan Unit Akuntansi Proyek selain mengirimkan DK juga menyampaikan 
            print out Laporan Keuangan. Laporan Keuangan triwulan tersebut juga sudah meliputi 
            data aset tetap yang diperoleh dari UPB. 
        6.  Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh Unit Akuntansi Proyek adalah sebagai 
            berikut :
            -   Laporan Realisasi Anggaran Belanja Pembangunan
            -   Neraca Percobaan Proyek
            -   Neraca Proyek 

    IV.     Unit Akuntansi Wilayah (UAW) 
        1.  Unit Akuntansi Wilayah melakukan proses penggabungan atas ADK yang dikirimkan 
            dari Unit Akuntansi Kantor dan Proyek yang ada di wilayahnya. 
        2.      Setiap tanggal 15 bulan berikutnya ADK hasil penggabungan dikirimkan ke 
            Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Bagian Keuangan sebagai Unit Akuntansi 
            Eselon I. ADK tersebut juga dikirimkan ke Kantor Akuntansi Regional (KAR) setempat 
            untuk keperluan rekonsiliasi. Daftar alamat KAR seluruh Indonesia terdapat pada 
            Lampiran II surat edaran ini. 
        3.  Setiap triwulan Unit Akuntansi Wilayah selain mengirimkan ADK juga menyampaikan 
            print out Laporan Keuangan. 
        4.  Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh Unit Akuntansi Wilayah adalah sebagai 
            berikut :
            -   Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
            -   Laporan Realisasi Anggaran Belanja Rutin
            -   Laporan Realisasi Anggaran Belanja Pembangunan
            -   Neraca Percobaan Wilayah
            -   Neraca Wilayah 

    V.  Laporan Keuangan Tahun 2004 
        1.  Sehubungan dengan telah berakhirnya Triwulan I tahun anggaran 2004, maka khusus 
            untuk Laporan Keuangan Triwulan I tahun 2004 diharapkan agar setiap unit akuntansi 
            segera membuat dan mengirimkan Laporan Keuangan tersebut.
        2.  Laporan Keuangan Triwulan I tahun 2004 untuk tingkat kantor dan proyek agar 
            segera disampaikan ke UAW paling lambat tanggal 31 Mei 2004. 
        3.         Laporan Keuangan Triwulan I tahun 2004 tingkat UAW sudah harus diterima di 
            Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 12 Juni 
            2004. 
        4.  Apabila sampai dengan 1 minggu setelah berakhirnya batas waktu penyampaian 
            laporan seperti telah diuraikan di atas, UAW segera membuat himbauan/teguran 
            kepada unit akuntansi yang berada di wilayahnya. 
        5.  Apabila masih ada permasalahan yang berkaitan dengan pengoperasian program 
            aplikasi SAI dan SAAT, satker dapat menghubungi KAR setempat. 

    VI.     Lain-lain 
        1.  Sebelum melakukan proses pengiriman diharapkan agar masing-masing unit 
            akuntansi melakukan penelitian terhadap laporan yang hendak dikirimkan dengan 
            cara mencocokkan Register Transaksi Harian (RTH) dan/atau laporan dengan 
            dokumen sumbernya. 
        2.  Sebelum melakukan proses pengiriman dianjurkan untuk selalu membuat back up 
            data sehingga apabila ada kerusakan pada data yang telah direkam unit akuntansi 
            masih mempunyai data cadangan. 
        3.  Untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pelaporan, UAW diharapkan 
            melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap laporan dari UAK/P sebelum 
            melakukan penggabungan data. 
        4.  Unit Akuntansi Wilayah diminta untuk aktif melakukan monitoring dan pembinaan 
            terhadap Unit Akuntansi Kantor/Proyek yang ada di wilayah kerjanya masing-masing. 
            Monitoring dan pembinaan terhadap UAK/P dapat dilakukan setiap triwulan terhadap 
            unit akuntansi yang dianggap belum/kurang sesuai dengan ketentuan. 

B.  SISTEM AKUNTANSI ASET TETAP (SAAT) 

    I.          Umum 
        1.         Dalam rangka pertanggungjawaban penatausahaan dan administrasi Barang Milik/
            Kekayaan Negara (BM/KN), setiap Kantor/Proyek di lingkungan Direktorat Jenderal 
            Pajak wajib memproses seluruh Dokumen Sumber untuk menghasilkan Laporan 
            Administrasi BM/KN tingkat Kantor/Proyek. 

        2.  BM/KN adalah semua barang yang berasal/dibeli dari dana yang bersumber untuk 
            seluruhnya ataupun sebagiannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 
            (APBN - termasuk dana dekonsentrasi dan perbantuan) ataupun dengan dana di luar 
            APBN yang berada di bawah pengurusan atau penguasaan Departemen, Lembaga 
            Pemerintah Non Departemen serta unit-unit dalam lingkungannya yang terdapat baik 
            di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk kekayaan Negara yang telah 
            dipisahkan (kekayaan Perusahaan Umum/Perum dan Persero) dan barang-barang/
            kekayaan Daerah. 

        3.  Dokumen Sumber adalah berkas yang digunakan sebagai dasar pengakuan dan 
            pencatatan transaksi BM/KN, yaitu dapat berupa Saldo Awal, Pembelian, Hibah, 
            Transfer Masuk, Transfer Keluar, dan Penghapusan. 

        4.  Laporan pencatatan administrasi BM/KN wajib dilaksanakan oleh : 
            a.  Unit Pengurus Barang (UPB) Rutin untuk kemudian dilaporkan kepada 
                Pembantu Penguasa Barang Inventaris (PPBI); 
            b.  UPB Bagian Proyek untuk kemudian dilaporkan kepada UPB Proyek (Pimpro) 
                sebagai bahan kompilasi dan selanjutnya disampaikan kepada PPBI.
                PPBI kemudian melakukan kompilasi dari seluruh laporan UPB Rutin dan 
                Pimpro di atas untuk dilaporkan kepada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak 
                c.q. Bagian Perlengkapan Kantor Pusat DJP selaku Penguasa Barang 
                Inventaris (PBI). 

        5.  Unit Pengurus Barang (UPB) adalah Kantor/Satuan Kerja/Proyek/Bagian Proyek yang 
            memiliki wewenang mengurus dan atau menggunakan BM/KN, baik yang menguasai 
            maupun tidak menguasai anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
            Penanggungjawab UPB adalah Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja/Pemimpin Proyek/
            Pemimpin Bagian Proyek. 

        6.  Pembantu Penguasa Barang Inventaris (PPBI) adalah unit akuntansi BM/KN pada 
            tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai PPBI, penanggung-
            jawabnya adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Unit Kerja yang ditetapkan 
            sebagai PPBI. 

        7.  Pembukuan dan Pelaporan BM/KN untuk selanjutnya disebut Akuntansi BM/KN 
            diselenggarakan dengan tujuan untuk menghasilkan informasi yang diperlukan 
            sebagai pertanggungjawaban atas pengelolaan barang yang dikuasai oleh suatu unit 
            organisasi dan dapat dipakai sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka 
            penyelenggaraan pemerintahan yang baik. 

    II.     Unit Pengurus Barang (UPB)
        Tugas pokok penanggungjawab UPB adalah menyelenggarakan akuntansi BM/KN di lingkungan 
        unit kerjanya (Kantor/Satuan Kerja/Proyek/Bagian Proyek), dengan fungsi sebagai berikut :
        a.      Melaksanakan inventarisasi BM/KN,
        b.      Menyelenggarakan akuntansi BM/KN,
        c.  Menyusun dan menyampaikan laporan BM/KN secara berkala.

        Tugas dan Kewajiban UPB dalam lingkungan unit Kantor/Satuan Kerja/Proyek/Bagian Proyek 
        masing-masing dilaksanakan oleh unit-unit sebagai berikut : 
        A.          UPB Kantor/Satker atau UPB Rutin 
            1.          UPB Rutin melakukan pembukuan atau pencatatan semua transaksi BM/KN 
                dengan tahapan kegiatan sebagai berikut : 
                a.  BM/KN diklasifikasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Surat 
                    Keputusan Menteri Keuangan RI No. 18/KMK.018/1999 tanggal 14 
                    Januari 1999 tentang Klasifikasi dan Kodefikasi Barang Inventaris 
                    Milik/Kekayaan Negara); 
                b.  BM/KN dicatat dalam Buku Inventaris (BI) atau Buku Persediaan 
                    berdasarkan dokumen sumber (Berita Acara Serah Terima dan 
                    dokumen pendukung lainnya); 
                c.      Semua daftar transaksi BM/KN harus disampaikan ke Unit Akuntansi 
                    Keuangan/Kantor (UAK) pada setiap akhir bulan; 
                d.         UPB Rutin menerima BM/KN hasil pengadaan UPB Proyek/Bagian 
                    Proyek dengan Berita Acara Serah Terima. 

            2.          Berkenaan dengan pelaksanaan program SAAT, UPB Rutin membuat Laporan 
                BM/KN pada setiap tiga bulan sekali (triwulanan), Laporan Tahunan pada 
                akhir periode laporan, dan Laporan Kondisi Barang (LKB) serta Tutup Buku 
                pada akhir tahun anggaran, kemudian disampaikan kepada PPBI dalam 
                bentuk Arsip Data Komputer (ADK) dan hasil print out komputer (hard copy) 
                serta Register Pengiriman, termasuk data aset tetap yang diperoleh dari UPB 
                Proyek/Bagpro. 

            3.          UPB Rutin melakukan inventarisasi secara berkala dengan melakukan 
                opname fisik BM/KN untuk menjaga keakuratan catatan BM/KN, dan 
                mengingat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 89/KMK.01/1994 tanggal 25 
                Maret 1994 tentang Penatausahaan dan Inventarisasi Barang-barang Milik 
                Negara/Kekayaan Negara di Lingkungan Departemen Keuangan saat ini 
                masih berlaku (belum ada penyempurnaan), maka UPB Rutin tetap harus 
                membuat Laporan BM/KN (manual) pada setiap triwulan dalam bentuk 
                Laporan Mutasi Barang Triwulanan (LMBT) dan Laporan Tahunan (LT-I) pada 
                akhir tahun anggaran untuk dikirimkan kepada Kantor Wilayah bersangkutan 
                selaku Pembantu Penguasa Barang Inventaris (PPBI) atau Penguasa Barang 
                Inventaris (PBI) untuk UPB Pusat. 

            4.          Setiap Formulir Akuntansi yang dibuat dalam akuntansi BM/KN harus dapat 
                ditelusuri dan dibandingkan dengan formulir akuntansi BM/KN lainnya. 
                Akuntansi BM/KN tingkat UPB menggunakan formulir sebagai berikut : 
                a.  Buku Inventaris Intrakomptabel 
                b.  Buku Inventaris Ekstrakomptabel 
                c.  Buku Persediaan 
                d.  Kartu Inventaris Barang (KIB) Tanah 
                e.  Kartu Inventaris Barang (KIB) Bangunan 
                f.  Kartu Inventaris Barang (KIB) Alat Angkutan Bermotor 
                g.  Kartu Inventaris Barang (KIB) Senjata Api 
                h.  Daftar Inventaris Lainnya (DIL) 
                i.  Daftar Inventaris Ruangan (DIR) 
                j.  Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) 
                k.  Laporan BM/KN Triwulanan (LMBT) 
                l.      Laporan BM/KN Tahunan (LT-1) 
                m.      Laporan Kondisi Barang (LKB) 
                n.  Laporan Persediaan 


        B.  UPB Proyek/Bagian Proyek 
            1.  Bagian Proyek (Bagpro) selaku UPB Proyek melakukan pembukuan atau 
                perekaman aset semua transaksi BM/KN dengan klasifikasi aset sesuai 
                ketentuan yang berlaku (Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 
                18/KMK.018/1999 tanggal 14 Januari 1999 tentang Klasifikasi dan Kodefikasi 
                Barang Inventaris Milik/Kekayaan Negara). 

            2.  UPB Bagian Proyek melaporkan semua transaksi BM/KN pada setiap akhir 
                bulan berupa ADK dan Register Pengiriman kepada UPB Proyek (Pimpro) dan 
                Unit Akuntansi Proyek (UAP) sebagai bahan laporan konsolidasi karena 
                pemrosesan data akuntansi proyek dilaksanakan pada tingkat Pimpro. Jika 
                pada bulan yang bersangkutan di UPB Bagpro tidak ada transaksi BM/KN, 
                maka UPB Bagpro cukup menyampaikan Register Pengiriman saja. 

            3.      UPB Bagpro menyampaikan Laporan BM/KN setiap triwulan kepada UPB 
                Proyek (Pimpro) selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah 
                akhir triwulan yang bersangkutan berupa ADK, hasil print out (hard copy), 
                dan Register Pengiriman. 

            4.  UPB Proyek (Pimpro) membuat Laporan BM/KN berupa ADK, hasil print out 
                (hard copy), dan Register Pengiriman (hasil kompilasi) setiap triwulan (paling 
                lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah triwulan yang bersangkutan) 
                kepada PPBI, termasuk BM/KN hasil pengadaan BM/KN di tingkat UPB Proyek (
                Pimpro), bila ada. 

            5.  Setelah pengadaan BM/KN dilaksanakan, maka UPB Bagpro menyerahkan 
                aset (BM/KN) hasil pengadaan tersebut kepada UPB Rutin dengan dilengkapi 
                Berita Acara Serah Terima Barang. 

    III.    Pembantu Penguasa Barang Inventaris (PPBI) 
        A.  Tugas pokok penanggung jawaba PPBI adalah menyelenggarakan akuntansi BM/KN 
            pada tingkat Kanwil atau Unit Kerja lain yang ditetapkan sebagai PPBI dengan fungsi 
            sebagai berikut : 
            a.  Menyelenggarakan akuntansi BM/KN, 
            b.  Menyusun dan menyampaikan laporan BM/KN secara berkala. 

        B.  PPBI melakukan proses penggabungan atas ADK dan Laporan BM/KN yang dikirimkan 
            dari UPB Rutin yang berada di wilayahnya. 

        C.  Berkenaan dengan pelaksanaan program SAAT, PPBI membuat Laporan BM/KN pada 
            setiap tiga bulan sekali (triwulanan), Laporan Tahunnan pada akhir periode laporan, 
            dan Laporan Kondisi Barang (LKB) serta Tutup Buku pada akhir tahun anggaran, 
            kemudian disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal c.q. Kepala Bagian 
            Perlengkapan Kantor Pusat DJP selaku Penguasa Barang Inventaris (PBI) dalam 
            bentuk Arsip Data Komputer (ADK) dan hasil print out komputer (hard copy) serta 
            Register Pengiriman. 

        D.  Mengingat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 89/KMK.01/1994 tanggal 25 Maret 
            1994 tentang Penatausahaan dan Inventarisasi Barang-barang Milik Negara/Kekayaan 
            Negara di Lingkungan Departemen Keuangan saat ini masih berlaku (belum ada 
            penyempurnaan), maka PPBI tetap harus membuat Laporan BM/KN (manual) pada 
            setiap triwulan dalam bentuk Laporan Mutasi Barang Triwulanan (LMBT) dan Laporan 
            Tahunan (LT-2) pada akhir tahun anggaran untuk dikirimkan kepada Sekretaris 
            Direktorat Jenderal c.q. Kepala Bagian Perlengkapan Kantor Pusat DJP selaku PBI. 

        E.  Akuntansi BM/KN tingkat PPBI menggunakan formulir sebagai berikut : 
            a.  Buku Inventaris Intrakomptabel 
            b.  Laporan BM/KN Triwulan (LMBT) 
            c.  Laporan BM/KN Tahunan (LT-2) 
            d.  Laporan Kondisi Barang (LKB) 

    IV.     Lain-lain 
        A.  Sebelum melakukan proses pengiriman Laporan BM/KN diharapkan agar masing-
            masing UPB Rutin maupun UPB Bagpro/Proyek melakukan penelitian terhadap laporan 
            yang hendak dikirimkan dengan cara mencocokkan Register Transaksi Harian (RTH) 
            dan/atau laporan dengan dokumen sumbernya. 

        B.  Sebelum melakukan proses pengiriman ADK dianjurkan untuk selalu membuat back 
            up data     sehingga apabila ada kerusakan pada data yang telah direkam, UPB Rutin 
            dan UPB Bagpro/Proyek masih mempunyai data cadangan. 

        C.  Untuk menghindari terjadinya kesalahan dalam pelaporan, PPBI diharapkan 
            melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap laporan dari UPB Rutin dan UPB Proyek 
            (Pimpro) sebelum melakukan penggabungan data. 

        D.  PPBI diminta untuk aktif melakukan monitoring dan pembinaan terhadap UPB Rutin 
            dan UPB Proyek (Pimpro) yang ada di wilayah kerjanya masing-masing. Monitoring 
            dan pembinaan terhadap UPB Rutin dan UPB Proyek (Pimpro) dapat dilakukan setiap 
            triwulan terhadap UPB Rutin dan UPB Proyek (Pimpro) yang dianggap belum/kurang 
            sesuai dengan ketentuan. 

Agar implementasi Sistem Akuntansi dan Sistem Akuntansi Aset Tetap ini dapat berjalan dengan lancar 
diharapkan agar seluruh unit akuntansi dan unit pengelola BM/KN melaksanakannya dengan sungguh-sungguh 
karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Sistem Akuntansi 
Instansi dan Akuntansi Aset Tetap merupakan bagian dari Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) yang 
akan menyajikan Laporan Keuangan pemerintah pusat sebagai wujud dari pertanggungjawaban pelaksanaan 
APBN. 

Demikian disampaikan untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya. 




SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL, 

ttd.
  
DJAZOELI SADHANI
NIP 060036043
peraturan/sedp/20pj.12004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1