User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:19pj.62003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Mei 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 19/PJ.6/2003

                               TENTANG

       PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBENTUKAN BASIS DATA SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka  pembentukan bank data pajak dan mendukung interoperabilitas antar sistem di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak, maka salah satu kebijakan Direktorat Jenderal Pajak bahwa pada tahun 2003
melaksanakan kegiatan pembentukan basis data Sistem Informasi Geografis (SIG) PBB yang wajib dilakukan
oleh Kantor Pelayanan PBB seluruh Indonesia. Sehubungan hal tersebut dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Lokasi pelaksanaan pembentukan basis data SIG PBB untuk tahun 2003 diprioritaskan pada wilayah
    sebagai berikut :
    a.  Kota eks Kotamadya;
    b.  Kecamatan ibukota Kabupaten;
    c.  Desa/Kelurahan ibukota Kecamatan;
    d.  Desa/Kelurahan yang wilayahnya telah memiliki peta blok;

2.  Petunjuk teknis pelaksanaan pembentukan basis data SIG PBB sebagaimana tercantum pada lampiran
    I Surat Edaran ini;

3.  Contoh rencana kerja dan rencana biaya pembentukan basis data SIG PBB sebagaimana tercantum
    pada lampiran 2, 3 dan 4 Surat Edaran ini;

4.  Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Edaran ini mengacu pada keputusan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor : KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan 
    KEP-115/PJ./2002 tanggal 4 Maret 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Pendataan dan
    Penilaian Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan Basis Data
    SISMIOP.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/19pj.62003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1