User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:19pj.62000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    13 April 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 19/PJ.6/2000

                               TENTANG

                  PENYETORAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB)

                                  DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Melengkapi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 78/PJ./2000 tanggal 24 April 2000, Nomor 
SE-15/PJ.6/2000 tanggal 3 April 2000 dan Nomor SE-17/PJ.6/2000 tanggal 7 April 2000, serta untuk 
memperjelas tata cara penyetoran (BP-PBB) dalam masa peralihan dari ketentuan lama ke ketentuan baru, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Penerimaan BP-PBB bulan April 2000 dan sebelumnya diatur sebagai berikut :

    a.  Ditampung di rekening BKBP setiap KP.PBB sesuai Surat Kuasa Umum (SKU) yang diterbitkan 
        awal tahun anggaran 1999/2000 untuk Pemimpin Bank/Kantor Pos Operasional V PBB yang 
        masih mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 212/KMK.04/1987 
        (ketentuan lama);

    b.  Imbangan pembagian BP-PBB antara Ditjen Pajak dan Daerah mengacu pada ketentuan baru 
        yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan 
        Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (kecuali penerimaan BP-PBB bulan Maret 2000 
        dan sebelumnya yang sudah dibagi/disetor);

    c.  Sepanjang tidak ada pengaturan baru, bagian Daerah (Kabupaten/Kota dan Propinsi) disetor/
        dipindahbukukan ke rekening penerimaan Propinsi dan Kabupaten/Kota yang bersangkutan 
        sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya;

    d.  Untuk bagian Ditjen Pajak (Unsur PBB dan Biaya Operasional), karena rekening Dirjen Pajak 
        pada Bank Mandiri Cabang Jakarta Bursa Efek dan Bank Mandiri Cabang Jakarta Plaza Mandiri 
        yang digunakan untuk menampungnya telah ditutup per tanggal 7 April 2000, maka apabila :
        (i) belum disetor; atau
        (ii)    telah disetor ke rekening Dirjen Pajak tersebut tetapi diretur (dikirim kembali) oleh 
            Bank Penerima (Bank Mandiri Cabang Jakarta Bursa Efek dan Bank Mandiri Cabang 
            Plaza Mandiri);
        agar disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) 
        dengan MAP 0899;

    e.  Bukti penyetoran sebagaimana dimaksud dalam butir d di atas, agar disampaikan ke Kantor 
        Pusat Ditjen Pajak c.q. Direktorat PBB.

2.  Penerimaan BP-PBB bulan Mei 2000 dan seterusnya diatur sebagai berikut :

    a.  Ditampung di rekening kas negara sesuai Surat Kuasa Umum (SKU) yang diterbitkan awal Mei 
        2000 untuk Pemimpin Bank/Kantor Pos Operasional V PBB yang sudah mengacu pada 
        ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2000 (sesuai Surat Edaran 
        Dirjen Pajak Nomor SE-15/PJ.6/2000 tanggal 3 April 2000);

    b.  Imbangan pembagian BP-PBB antara Ditjen Pajak dan Daerah mengacu pada ketentuan baru 
        yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan 
        Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;

    c.  Bagian Daerah (Kabupaten/Kota dan Propinsi) ditransfer/dipindahbukukan ke rekening 
        penerimaan Propinsi dan Kab/Kota melalui Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan Pajak 
        Bumi dan Bangunan (SPM-BP-PBB) yang diterbitkan Kepala KP.PBB sesuai    Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2000;

    d.  Untuk bagian Ditjen Pajak, disalurkan dari kas negara ke Ditjen Pajak sesuai ketentuan dalam 
        Surat keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-15/A/2000 dan Pajak Nomor KEP-87/PJ/2000.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/19pj.62000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1