User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:19pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    14 April 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.6/1999

                        TENTANG

       PEMBAYARAN BPHTB YANG PENGURANGANNYA DIHITUNG SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Nomor 632/KMK.04/1997 tanggal 22 Desember 1997 tentang 
Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor KEP-23/PJ.06/1997 tanggal 30 Desember 1997 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea 
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi syarat untuk diberikan pengurangan sesuai ketentuan Pasal 1 
    huruf a, b, dan c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-23/PJ.06/1997 tersebut, dapat 
    menghitung sendiri besarnya pengurangan sebelum melakukan pembayaran dan membayar BPHTB 
    yang seharusnya dibayar dikurangi dengan besarnya pengurangan.

2.  Pengisian SSB untuk pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud butir 1 tetap dilakukan sebagaimana 
    mestinya kecuali huruf D (jumlah setoran) yang diisi sebagai berikut :
    a.  memberikan tanda "x" pada huruf D butir c dan mengisi keterangan "Pengurangan dihitung 
        sendiri";
    b.  jumlah setoran, baik dengan huruf maupun angka, diisi sebesar BPHTB yang seharusnya 
        dibayar dikurangi dengan besarnya pengurangan menurut penghitungan Wajib Pajak;

3.  Pada prinsipnya pengurangan diberikan atas permohonan Wajib Pajak, maka terhadap Wajib Pajak 
    yang melakukan penghitungan pengurangan sendiri sebagaimana dimaksud pada butir 2, wajib 
    mengajukan permohonan pengurangan kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB dalam jangka waktu 
    paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pembayaran, kecuali terjadi keadaan di luar kekuasaan Wajib 
    Pajak.

4.  Penyelesaian atas permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada butir 3 dilaksanakan sesuai 
    ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 632/KMK.04/1997 dan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-23/PJ.6/1997.

5.  Apabila Wajib Pajak :
    a.  tidak mengajukan permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada butir 3; atau
    b.  dari hasil pemeriksaan dalam rangka penyelesaian permohonan pengurangan sebagaimana 
        dimaksud pada butir 4 menghasilkan keputusan yang berupa :
        1)  menolak, atau;
        2)  mengabulkan tetapi jumlah BPHTB yang terutang setelah pengurangan ternyata lebih 
            besar daripada yang dibayar oleh Wajib Pajak;

    maka terhadap jumlah yang kurang dibayar tersebut diterbitkan STB ditambah sanksi administrasi 
    berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh 
    empat) bulan, dihitung sejak tanggal pembayaran sampai dengan diterbitkannya STB (kewajiban 
    BPHTB dalam status kurang bayar sepanjang belum diterbitkan keputusan atas permohonan 
    pengurangan).

6.  Apabila setelah diadakan pemeriksaan atau dari keterangan lain ternyata jumlah BPHTB yang 
    seharusnya terutang lebih besar dari jumlah menurut perhitungan Wajib Pajak dalam SSB, maka 
    terhadap jumlah yang kurang dibayar tersebut diterbitkan SKBKB ditambah sanksi administrasi berupa 
    bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, 
    dihitung mulai saat terutangnya pajak sampai dengan diterbitkannya SKBKB.

7.  Terhadap BPHTB yang kurang dibayar dalam SKBKB sebagaimana dimaksud dalam butir 6, tidak 
    dapat diberikan pengurangan kembali.

8.  Contoh kasus dan cara pengisian SSB sebagaimana terlampir.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/19pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1