User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:19pj.61998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     15 Juli 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.6/1998

                        TENTANG

            PENEGASAN DAN PEMBETULAN SE-13/PJ.6/1998 TANGGAL 15 JUNI 1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Surat edaran Dirjen Pajak No. SE-13/PJ.6/1998 tanggal 15 Juni 1998 perihal 
Pengenaan PBB atas Areal PT. (Persero) Pelabuhan, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Pada halaman 2 Surat Edaran tersebut di atas, tertulis "SE-07/PJ.6/1995 tanggal 10 Februari 1996", 
    seharusnya tahun 1995.

2.  Dengan pembetulan ini maka kalimat pada halaman dua SE-13/PJ.6/1998 tanggal 15 Juni 1998 
    tersebut terbaca : "Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-07/PJ.6/1995 tanggal 10 Februari 1995 dinyatakan tidak berlaku lagi".

    Disamping pembetulan tersebut di atas, juga perlu ditegaskan bahwa :
    a.  Bagi Cabang PT. (Persero) Pelabuhan yang belum mempunyai SKB Menteri dalam Negeri 
        dengan Menteri Perhubungan, perhitungan luas areal untuk pengisian SPOP dapat 
        berdasarkan luas areal sesuai dengan ijin prinsip yang telah disahkan oleh Gubernur Kepala 
        Daerah Tk.I.
    b.  Mengingat kepentingan dalam rangka mengamankan rencana penerimaan, diinstruksikan 
        kepada para Kepala Kantor Pelayanan PBB untuk menyesuaikan NJOP atas areal darat 
        di setiap pelabuhan sesuai dengan nilai pasar wajar dalam tahun pajak berlaku.
    c.  Bagi KPPBB yang telah menerbitkan SPPT tahun 1998 berdasarkan SE-07/PJ.6/1995 tanggal 
        10 Februari 1995, agar menarik kembali dan mengganti sesuai dengan ketentuan yang diatur 
        dalam SE-13/PJ.6/1998 tanggal 15 Juni 1998.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/19pj.61998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1