User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:19pj.61996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Mei 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.6/1996

                        TENTANG

                      PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan adanya perkembangan yang pesat di beberapa daerah akhir-akhir ini dan berpengaruh
terhadap harga jual tanah disekitar jalan tol, dipandang perlu untuk meninjau kembali Nilai Jual Objek Pajak 
atas jalan tol yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-37/PJ.6/1995 tanggal 
19 Juni 1995.

Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini disampaikan Petunjuk Pengenaan PBB atas Jalan Tol sebagai 
berikut :
1.  Yang dimaksud dengan :
    1.1.    Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar 
        tol.
    1.2.    Daerah Manfaat Jalan (Damaja) adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi 
        jalan yang terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya.
    1.3.    Daerah Milik Jalan (Damija) adalah suatu daerah atau sejalur tanah tertentu diluar Daerah 
        Manfaat Jalan yang antara lain dimaksud untuk memenuhi persyaratan keleluasaan 
        keamanan penggunaan jalan atau untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan 
        dikemudian hari.
    1.4.    Gerbang Tol adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat masuk dan keluarnya 
        kendaraan serta tempat penyerahan kartu atau pembayaran tol.
    1.5.    Jembatan Tol yaitu jalan yang berfungsi sarana lalu lintas yang melintasi sungai, jurang atau 
        jalan lainnya.
    1.6.    Jalan Tol Fleksibel adalah bangunan berupa jalan tol yang dibangun dari aspal 
    1.7.    Jalan Tol Rigid adalah bangunan berupa jalan tol yang dibangun dari beton .
    1.8.    Jalan Layang adalah bangunan jalan tol yang dibangun diatas jalan arteri dengan konstruksi 
        beton.

2.  Jalan tol rigid yang mengalami kerusakan dan diperbaiki dengan diberikan ''overlay'' berupa aspal, 
    dikatagorikan sebagai jalan tol fleksibel.

3.  Pengenaan PBB atas Jalan Tol meliputi Daerah Manfaat (Damaja) dan Daerah Milik Jalan (Damija) 
    serta bangunan yang terdapat didalam maupun di luar Daerah Milik Jalan yang dikelola oleh 
    perusahaan pengelola jalan tol.

4.  Penentuan Nilai Jual Objek Pajak Atas Bumi yang digunakan untuk Damija dan Damaja ditetapkan 
    menurut ruas jalan, sebagaimana tercantum pada lampiran I.

5.  Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas bangunan, ditetapkan menurut ruas jalan sebagaimana 
    tercantum pada lampiran II. 

6.  Tanah dan bangunan lain diluar Daerah Milik Jalan seperti tanah dan bangunan untuk kantor, gudang, 
    perumahan dan lain sebagainya, besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditentukan berdasarkan penilaian 
    Kepala Kantor Pelayanan PBB setempat .

7.  Untuk memudahkan PT. Jasa Marga dan investor jalan tol lainnya didalam merencanakan keuangan 
    bagi pembayaran PBB, diharapkan KP.PBB menyampaikan SPPT secepatnya pada bulan Juni atau 
    paling lambat Juli tahun yang bersangkutan 

Ketentuan mengenai Pengenaan PBB atas jalan tol ini berlaku sejak tahun pajak 1996.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/19pj.61996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:51 by 127.0.0.1