User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:19pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     15 April 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.6/1994

                        TENTANG

           PETUNJUK PELAKSANAAN PELAYANAN SATU TEMPAT DALAM SISMIOP

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sejalan dengan kebijaksanaan Direktorat Jenderal Pajak untuk terus meningkatkan upaya pemberian 
pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Wajib Pajak, bersama ini disampaikan kepada Saudara Petunjuk 
Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat dalam Sistem Manajemen Informasi Obyek Pajak (SISMIOP). Beberapa 
hal yang perlu dijelaskan sehubungan dengan pelaksanaannya antara lain sebagai berikut:

1.  Pokok-pokok kebijaksanaan Pelayanan Satu Tempat.
    1.1.    Pelayanan Satu Tempat adalah tempat untuk memberikan pelayanan urusan PBB kepada 
        Wajib Pajak secara cepat dan bersifat aktif.

    1.2.    Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat adalah pedoman atau tata cara pemberian 
        pelayanan terpadu kepada Wajib Pajak yang dibuat secara nasional dan seragam.

    1.3.    Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud angka 1.2. menekankan pada keluwesan 
        pelaksanaan tugas yang disesuaikan dengan frekuensi pelayanan serta perbedaan kondisi 
        daerah yang ada.

    1.4.    Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat berpedoman pada semua ketentuan serta kebijaksanaan 
        teknis pengelolaan PBB di bidang pendataan, penilaian, pengenaan, penerimaan, penagihan, 
        keberatan dan pengurangan serta kebijaksanaan lainnya yang berlaku.

    1.5.    Tanggung jawab pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat sepenuhnya berada pada Kepala 
        Kantor Pelayanan PBB.

    1.6.    Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat dilakukan oleh Petugas Tempat Pelayanan yang terdiri 
        dari unsur-unsur seksi terkait dikoordinasikan oleh seorang Pejabat sebagai Koordinator 
        Tempat Pelayanan yang ditunjuk berdasarkan keputusan Kepala KP.PBB setempat 
        sebagaimana contoh terlampir.

    1.7.    KP.PBB yang telah melaksanakan pembentukan basis data dengan Pola SISMIOP, 
        pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat merupakan Sub-Sistem pemeliharaan data PBB.

2.  Seterima Surat Edaran ini diminta agar Saudara segera melakukan persiapan-persiapan sebagai 
    berikut:
    2.1.    Mempelajari buku Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat sebagaimana terlampir, 
        serta melakukan koordinasi persiapan dan pembinaan pelaksanaannya.

    2.2.    Menentukan lokasi tempat pelayanan yang memadai pada KP.PBB setempat agar mudah 
        dijangkau oleh Wajib Pajak. Penataan Ruangan (lay out) Pelayanan Satu Tempat agar 
        disesuaikan dengan kondisi kantor yang tersedia berdasarkan pola/bagan Pelayanan Satu 
        mpat yang tersedia.

    2.3.    Menyiapkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan PBB tentang Penunjukan Petugas 
        Pelayanan Satu Tempat.

    2.4.    Segala biaya yang diperlukan guna pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat merupakan biaya 
        rutin pelaksanaan tugas-tugas kantor yang disediakan dari DIK KP.PBB masing-masing.

    2.5.    Kepala KP.PBB diminta melaporkan persiapan dan perkembangan pelaksanaan Pelayanan 
        Satu Tempat di wilayahnya setiap 3 (tiga) bulan sekali ke Direktorat PBB.

    2.6.    Guna kelancaran pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat ini Tim Pembina Pelayanan Satu 
        Tempat Pusat akan memberikan penyuluhan/penjelasan seperlunya.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan agar dapat dilaksanakan sebaik-sebaiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/19pj.61994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1