User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:19pj.541997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Juli 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.54/1997

                        TENTANG

         PENINGKATAN KEPATUHAN DAN TERTIB ADMINISTRASI PPN DAN PPn BM 
                        (PENYEMPURNAAN KE-1 SE SERI PPN 38-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Memperhatikan penerimaan PPN dan PPn BM periode April sampai dengan Juni 1997, Saudara diminta untuk 
melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1.  Menyampaikan himbauan kepada Wajib Pajak sesuai dengan daftar hasil inventarisasi Saudara, 
    bahwa atas penyerahan BKP yang dilakukannya terutang PPn BM dan oleh karena itu agar menyetor/
    melaporkan PPn BM yang terutang tersebut sesuai dengan penyerahan yang dilakukan (bentuk dan 
    isi surat himbauan seperti terlampir).

2.  Diminta perhatian Saudara bahwa pada akhir-akhir ini banyak pihak swasta khususnya pengusaha 
    pertokoan/perkantoran memungut biaya parkir. Kepada Pengusaha tersebut agar ditegaskan bahwa 
    atas jasa parkir tersebut terutang PPN dan kepada mereka perlu dikirim pula surat himbauan agar 
    yang bersangkutan menyetor/melaporkan PPN yang terutang sebesar 10/110 dari biaya parkir yang 
    diterima (bentuk dan isi surat himbauan seperti terlampir).

3.  Dalam penyelesaian permohonan restitusi, Saudara agar memperhatikan waktu yang tersedia untuk 
    penerbitan SPMKP. Untuk memenuhi jangka waktu tersebut Saudara dapat membuat jadwal waktu 
    penerbitan SPMKP, namun perlu tetap dijaga agar SKPLB yang sudah waktunya untuk diterbitkan 
    SPMKP tidak melampaui jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam hubungan ini perlu diingatkan 
    supaya Seksi Penerimaan dan Keberatan melakukan koordinasi yang sebaik-baiknya dengan unit 
    kerja lain yang terkait, sehingga sebelum SPMKP dimaksud diterbitkan, telah dilakukan kompensasi 
    dengan utang-utang pajak lainnya yang menjadi tanggungjawab Wajib Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.



DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/19pj.541997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1