User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:19pj.541995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    28 April 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.54/1995

                        TENTANG

TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PKP ORANG PRIBADI YANG DI TEMPAT TINGGALNYA TIDAK MELAKUKAN
                    KEGIATAN USAHA (SERI PPN 17 - 95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor: KEP - 35/PJ./1995 tanggal 26 
April 1995 tentang Tempat terutangnya pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) orang pribadi yang di 
tempat tinggalnya tidak melakukan kegiatan usaha (terlampir), perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, tempat terutangnya pajak 
    ditentukan di tempat tinggal atau tempat usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh 
    Direktur Jenderal Pajak. 

2.  Dalam kenyataan di lapangan banyak dijumpai PKP Pedagang Eceran orang pribadi yang tempat 
    tinggalnya tidak sama dengan tempat kegiatan usaha dilakukan, sedangkan PKP tersebut tidak 
    melakukan kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya.

3.  Dengan maksud memberikan kemudahan bagi PKP melakukan kewajiban perpajakannya, maka 
    sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) PP 50 TAHUN 1994, Direktur Pajak telah menetapkan bahwa PKP 
    orang pribadi yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor: KEP - 35/PJ./1995 tanggal 26 April 1995 hanya terutang pajak di tempat kegiatan 
    usaha dilakukan. Dengan demikian secara administratif PKP tersebut hanya dikukuhkan di tempat 
    kegiatan usaha dilakukan.

4.  Bagi PKP orang pribadi tersebut pada butir 3 yang telah terlanjur dikukuhkan baik di tempat tinggal 
    maupun di tempat usahanya, maka pengukuhan di tempat tinggalnya tersebut supaya Saudara 
    hapuskan secara jabatan. Namun untuk meyakinkan bahwa di tempat tinggalnya tersebut tidak 
    dilakukan kegiatan usaha apapun, perlu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sederhana lapangan.

5.  Sedangkan bagi PKP orang pribadi yang baru akan dikukuhkan, maka pengukuhan tersebut 
    hendaknya hanya dilakukan di tempat kegiatan usahanya saja, apabila berdasarkan pemeriksaan 
    sederhana lapangan memang diperoleh data-data bahwa di tempat tinggal PKP orang pribadi tersebut 
    tidak dilakukan kegiatan usaha apapun.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/19pj.541995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1