User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:19pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       4 Juni 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.53/1996

                        TENTANG

  PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN 
    PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH/DANA PINJAMAN LUAR NEGERI (SERI PPN 34 - 95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 3 dan 4 Juni 1996 dan
sehubungan dengan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur
Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-64/A/71/0596, SE-32/PJ/ 1996, SE-19/BC/1996 tanggal 13 Mei 1996
perihal pedoman pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996 tentang pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995, tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan 
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek 
Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dengan ini diberikan penegasan 
sebagai berikut :

1.  Fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut untuk proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah/dana 
    pinjaman luar negeri, pada prinsipnya diberikan untuk :
    1.1.    Pemasukan barang/jasa dari luar daerah pabean oleh kontraktor utama yang meliputi :
        1.1.1.  impor Barang Kena Pajak (BKP),
        1.1.2.  Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean,
        1.1.3.  Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean.
    1.2.    Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh kontraktor utama kepada pemilik 
        proyek.

2.  Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh
    kontraktor utama dari sub kontraktor atau pihak lain, tetap terutang PPN yang bagi kontraktor utama
    merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
    Pajak tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek tersebut.

3.  Dalam hal proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri dikerjakan oleh
    kontraktor utama yang merupakan Joint Operation (JO), maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai
    berikut :
    3.1.    JO dan anggota JO harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    3.2.    Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari JO kepada pemilik
        proyek tidak dipungut PPN, namun Faktur Pajak tetap harus dibuat oleh JO dengan diberi
        cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut".
    3.3.    Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari anggota JO kepada JO,
        terutang PPN dan anggota JO harus membuat Faktur Pajak kepada JO. Bagi anggota JO,
        PPN dalam Faktur Pajak itu merupakan Pajak Keluaran dan bagi JO, PPN tersebut
        merupakan Pajak Masukan.
    3.4.    Atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh anggota JO tetap terutang
        PPN yang dapat merupakan Pajak Masukan bagi anggota JO tersebut.

4.  Dalam hal kontraktor utama melaksanakan proyek atas dasar "turn key", namun barang-barang yang
    tercantum dalam daftar barang yang akan diimpor (Master List), diimpor oleh dan atas nama pemilik
    proyek, maka Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak dibuat atas dasar nilai
    kontrak dikurangi dengan nilai impor atas barang-barang yang Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai
    (PIUD-nya) atas nama pemilik proyek tersebut.

5.  Dalam hal kontraktor utama melaksanakan proyek Pemerintah yang sebagian dananya dibiayai dari
    hibah/dana pinjaman luar negeri dan sebagian lainnya dari APBN/APBD/dana lain selain hibah/dana
    pinjaman luar negeri, maka ketentuannya adalah sebagai berikut :
    5.1.    Atas penyerahan/penerimaan termin proyek yang dibiayai dari hibah/dana pinjaman luar
        negeri :
        5.1.1.  Tidak dipungut PPN dan PPn BM,
        5.1.2.  Faktur Pajak tetap dibuat dengan diberi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut",
        5.1.3.  Surat Setoran Pajak tidak perlu dibuat.

    5.2.    Atas penyerahan/penerimaan termin proyek yang dibiayai dengan dana dari
        APBN/APBD/dana lain selain hibah/dana pinjaman luar negeri :
        5.2.1.  terutang PPN,
        5.2.2.  Faktur Pajak harus dibuat,
        5.2.3.  Surat Setoran Pajak harus dibuat,
        sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 
        1988.

6.  Bentuk dan ukuran cap adalah empat persegi panjang dengan ukuran 8 cm x 2 cm seperti contoh 
    berikut :
                __________________________________
                |                   |
                |    PPN dan PPn BM TIDAK DIPUNGUT  |
                |    SESUAI PP NOMOR 42 TAHUN 1995    |
                |_________________________________ |

7.  Penyerahan/penerimaan termin (Dasar Pengenaan Pajak) atas proyek Pemerintah yang dibiayai dari
    hibah/dana pinjaman luar negeri dilaporkan oleh kontraktor utama dalam SPT Masa PPN Formulir 
    1195 kolom B.1.3.1. "Penyerahan kepada Pemungut PPN".

    Meskipun tidak ada SSP-nya, pada kolom C.4.1.1. harus ditulis besarnya PPN yang tidak dipungut
    seolah-olah ada SSP-nya dan SSP tersebut seolah-olah juga sudah diterima. Faktur Pajak yang dibuat, 
    dimasukkan dalam Formulir 1195 A3 dan pada kolom 8 diberi keterangan SSP diterima "Eks. PP 42 
    Tahun 1995". Demikian juga atas penyerahan/penerimaan termin dari proyek yang dananya berasal 
    dari APBN/APBD dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada kolom B.1.3.1. "Penyerahan kepada Pemungut 
    PPN". Dengan demikian, Dasar Pengenaan Pajak atas proyek Pemerintah yang dananya berasal dari 
    hibah/dana pinjaman luar negeri maupun yang berasal dari APBN/APBD dan lain-lain, kedua-duanya 
    masuk dalam kolom B.1.3.1.Butir 1.2.1. huruf f pada halaman 9 Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa 
    PPN (Formulir 1195) supaya dicoret sehingga menjadi tidak ada.

8.  PPN dan PPn BM yang terutang sehubungan dengan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah 
    atau dana pinjaman luar negeri yang dituangkan dalam Daftar Isian Proyek atau dokumen yang 
    dipersamakan dengan Daftar Isian Proyek, maupun yang diteruspinjamkan (Subsidiary Loan 
    Agreement) yang sudah terlanjur dipungut atau disetor sejak tanggal 1 April 1995, dapat diminta 
    pengembaliannya oleh pemilik proyek dengan surat permohonan yang ditujukan kepada Kantor 
    Pelayanan Pajak tempat kontraktor utama sebagai Pengusaha Kena Pajak, dengan dilampiri :
    -   Faktur Pajak;
    -   Surat Setoran Pajak (SSP);
    -   Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ);
    -   Surat pernyataan bahwa PPN tersebut belum dikreditkan sebagai Pajak Masukan atau 
        dibebankan sebagai biaya.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/19pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1