peraturan:sedp:19pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juli 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 19/PJ.52/2001 TENTANG PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS SABANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini kami sampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 358/KMK.04/2001 tanggal 6 Juni 2001 tentang Pembebasan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan Cukai Atas Pemasukan Barang Penumpang Dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya. Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd, HADI POERNOMO
peraturan/sedp/19pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:29 by 127.0.0.1