User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:19pj.522000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              20 Juli 2000

                SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 19/PJ.52/2000

                          TENTANG

              PENGAWASAN KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN ECERAN

                     DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini diberitahukan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan kajian potensi penerimaan PPN 
dari sektor usaha perdagangan eceran. Dari kajian tersebut dapat diketahui bahwa :
a.  Penurunan penerimaan dari sektor usaha perdagangan eceran untuk tahun 1999/2000 periode April 
    s.d. Oktober 1999 jika dibandingkan dengan penerimaan tahun 1998/1999 periode yang sama, adalah 
    sebesar 26% (turun dari Rp. 217.740 juta menjadi Rp. 16.129 juta);
b.  Wajib Pajak pedagang eceran yang terdaftar sampai dengan Desember 1999 adalah 474.426 dan yang 
    terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah 30.537 atau 6,44% dari total Wajib Pajak 
    pedagang eceran terdaftar. Data tersebut menunjukkan jumlah yang sangat kecil dan 
    memprihatinkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan penerimaan PPN diminta perhatian Saudara 
terhadap penggalian potensi penerimaan PPN dari sektor usaha perdagangan eceran, dan sekaligus 
diinstruksikan kepada Saudara untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

1.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak membentuk Satuan Tugas Ekstensifikasi dan Intensifikasi PPN 
    Perdagangan Eceran (selanjutnya disingkat Satgas) yang melibatkan Seksi PPN dan PTLL serta Seksi-
    seksi terkait lainnya dengan Koordinator Kepala Seksi PPN dan PTLL;

2.  Melakukan inventarisasi dan membandingkan jumlah Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP 
    PE) terdaftar dan jumlah Wajib Pajak Pedagang Eceran (WP PE) terdaftar, sehingga diperoleh daftar 
    WP PE terdaftar yang belum dikukuhkan sebagai PKP;

3.  Selanjutnya atas daftar sebagaimana tersebut dalam butir 2 dilakukan penelitian terhadap peredaran 
    usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang disampaikan WP PE. 
    Berdasarkan penelitian tersebut dibuat :
    a.  Daftar WP PE yang mempunyai peredaran usaha lebih dari Rp. 240 juta dalam satu tahun 
        buku;
    b.  Daftar WP PE yang mempunyai peredaran usaha tidak lebih dari Rp. 240 juta dalam satu 
        tahun buku;

4.  Terhadap WP sebagaimana dimaksud butir 3 huruf a dilakukan tindakan sebagai berikut :
    a.  Dilakukan penyuluhan bekerjasama dengan pihak yang terkait seperti pengelola pertokoan, 
        Asosiasi Pedagang Eceran, dan tokoh masyarakat. Dalam penyuluhan diusahakan dapat 
        dihadiri oleh Wajib Pajak bersangkutan;
    b.  Dikirim surat himbauan untuk pengukuhan PKP (lampiran 1) dengan dilampiri Formulir 
        Pendaftaran PKP (KP.PDIP 4.1-95/KP.PDIP 4.2-95);
    c.  Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari WP tersebut tidak mendaftarkan diri untuk 
        dikukuhkan sebagai PKP, maka dilakukan pengukuhan secara jabatan melalui Pemeriksaan 
        Rutin sesuai ketentuan yang berlaku.

5.  Terhadap WP sebagaimana dimaksud butir 3 huruf b dilakukan tindakan sebagai berikut :
    a.  Satgas melakukan pengamatan setempat tanpa melakukan kontak dengan WP. Dari hasil 
        pengamatan setempat tersebut dibuat daftar WP yang memenuhi syarat untuk dikukuhkan 
        sebagai PKP;
    b.  Dilakukan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a;
    c.  Dikirim himbauan sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b dengan menggunakan Formulir 
        Lampiran 1a yang dilampiri Formulir Pendaftaran PKP (KP.PDIP.4.1-95/KP.PDIP 4.2-95);
    d.  Apabila dalam jangka waktu 14 hari Wajib Pajak tersebut tidak mendaftarkan diri untuk 
        dikukuhkan sebagai PKP, maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
        -   Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengajukan usul Pemeriksaan Khusus (kode 14) 
            terhadap WP PE menurut daftar pada huruf a kepada Kepala Kantor Wilayah DJP 
            atasannya;
        -   Apabila sependapat dengan usul dimaksud, maka Kepala Kantor Wilayah DJP 
            mengajukan usul Pemeriksaan tersebut kepada Direktur Pemeriksaan Pajak;
        -   Apabila disetujui oleh Direktur Pemeriksaan Pajak dan diterbitkan Lembar Penugasan 
            Pemeriksaan (LP2), maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera melakukan 
            Pemeriksaan Khusus terhadap Para WP PE tersebut;
        -   Berdasarkan hasil Pemeriksaan Khusus tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
            melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

6.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaporkan pelaksanaan butir 2 s.d 5 kepada Kepala Kantor Wilayah 
    dengan menggunakan Formulir Laporan (Lampiran 2 dan 3) selambat-lambatnya tanggal 10 bulan 
    berikutnya. Untuk laporan pertama kali dimulai laporan untuk bulan Agustus 2000;

7.  Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan butir 2 s.d 5 kepada Direktur PPN dan PTLL dengan 
    Formulir Laporan (Lampiran 4) selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya. Untuk laporan 
    pertama kali dimulai laporan untuk bulan Agustus 2000;

8.  Bagi Kantor Pelayanan Pajak yang telah melaksanakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-16/PJ.52/2000 tanggal 13 Juni 2000, tetap melakukan kegiatannya disesuaikan dengan ketentuan 
    Surat Edaran ini. Pelaporan untuk bulan Agustus 2000 dan seterusnya, dilaporkan sesuai dengan 
    ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini.

    Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
    SE-16/PJ.52/2000 tanggal 13 Juni 2000 hal Pengawasan Kegiatan Usaha Perdagangan Eceran 
    dinyatakan dicabut.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/19pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1