User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:19pj.521999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 November 1999  

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.52/1999

                        TENTANG

          PENYELESAIAN PERMOHONAN UNTUK PENETAPAN SUATU TEMPAT USAHA 
            SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan efisiensi kerja Direktorat Jenderal Pajak maka 
dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan dalam pelaksanaan proses permohonan pemusatan tempat 
terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut :

1.  Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terutang dapat 
    dikabulkan bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    1.1.    Kantor cabang/perwakilan dan sebagainya tidak melakukan kegiatan penjualan (penyerahan 
        Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak). Semua kegiatan penjualan dan administrasi penjualan 
        hanya dilakukan di tempat usaha yang dipilih sebagai tempat pajak terutang (pada umumnya 
        dipilih kantor pusatnya).

    1.2.    Fungsi cabang/perwakilan penjualan hanya menyimpan persediaan dan menyerahkan 
        persediaan tersebut kepada pembeli atas perintah kantor pusatnya yang menangani kegiatan 
        penjualan.

    1.3.    Kantor cabang/perwakilan tidak membuat Faktur Pajak baik untuk cabang yang bersangkutan 
        maupun atas nama kantor pusatnya. Semua Faktur Pajak hanya diterbitkan oleh kantor 
        pusatnya dan selanjutnya disampaikan kepada pembeli baik langsung atau dapat melalui 
        cabang/perwakilan penjualan yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya :
        a.  Pada saat penerimaan pembayaran dari instansi/badan yang ditunjuk untuk 
            memungut PPN dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak 
            kepada Pemerintah atau kepada instansi/badan yang ditunjuk; atau

        b.  Pada saat penerimaan pembayaran, dalam hal penerimaan pembayaran terjadi 
            sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; atau

        c.  Pada saat penerimaan pembayaran termijn, dalam hal penyerahan sebagian tahap 
            pekerjaan Jasa Kena Pajak; atau

        d.  Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
            keseluruhan pekerjaan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah 
            penyerahan, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur 
            Pajak harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penerimaan pembayaran;

        sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.05/1988 
        tanggal 8 November 1988.

        Apabila dalam kenyataannya cabang/perwakilan masih melakukan penjualan dan 
        mengeluarkan baik Faktur Penjualan maupun Faktur Pajak, maka cabang/kantor perwakilan 
        yang bersangkutan harus segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha 
        Kena Pajak.

2.  Direktur Jenderal Pajak dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah sebelum memberikan keputusan perlu 
    melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk meyakinkan antara lain bahwa :
    2.1.    Kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak untuk semua 
        tempat kegiatan usaha hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha.

    2.2.    Administrasi penjualan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada satu 
        atau lebih tempat kegiatan usaha.

3.  Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sehubungan dengan pemusatan tempat terutang 
    Pajak Pertambahan Nilai diatur sebagai berikut :
    3.1.    Permohonan Wajib Pajak diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor 
        Pelayanan Pajak dimana pemusatan tempat pajak terutang akan dilaksanakan.

    3.2.    Kepala Kantor Wilayah mengirimkan surat permintaan Pemeriksaan Sederhana Lapangan 
        kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait termasuk Kantor Pelayanan Pajak di luar 
        wilayah Kantor Wilayah tersebut.

    3.3.    Batas waktu penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana 
        dimaksud dalam butir 3.2. diatas adalah 15 (lima belas) hari sejak tanggal diterimanya surat 
        permintaan pemeriksaan.

    3.4.    Apabila telah melampaui jangka waktu 15 (lima belas) hari namun Laporan Hasil Pemeriksaan 
        Sederhana Lapangan belum disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah yang meminta 
        Pemeriksaan Sederhana Lapangan, maka Kepala Kantor Wilayah mengirimkan permintaan 
        kedua yang sekaligus merupakan tegoran kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang 
        bersangkutan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor 
        Pelayanan Pajak tersebut dan Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung 
        Lainnya.

4.  Izin pemusatan tempat pajak terutang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur 
    Jenderal Pajak untuk seluruh permohonan Wajib Pajak baik yang lokasinya dibawah Kantor Wilayah 
    tersebut maupun diluar Kantor Wilayah tersebut.

    Dengan demikian terhitung sejak berlakunya Surat Edaran ini maka izin pemusatan tempat Pajak 
    Pertambahan Nilai terutang yang selama ini dilaksanakan oleh Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Tidak Langsung Lainnya Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, kini seluruhnya dilaksanakan 
    oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

5.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak :
    5.1.    Nomor SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23) tentang Penetapan Satu 
        Tempat Usaha Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai,
    5.2.    Nomor SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 (Seri PPN-36) tentang Permohonan Untuk 
        Penetapan Satu Tempat Usaha Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai,
    5.3.    Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 (Seri PPN-18-95) tentang Perlakuan PPN Atas 
        Perusahaan Yang Mempunyai Cabang-cabang,
    5.4.    Nomor SE-21/PJ.51/1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Perlakuan PPN Atas Perusahaan Yang 
        Mempunyai Cabang-cabang (Penyempurnaan Ke-1 atas Surat Edaran Seri PPN 18-95),

    serta hal-hal mengenai pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai yang bertentangan 
    dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

6.  Terhadap permohonan atas penetapan satu tempat usaha sebagai tempat terutang PPN yang masih 
    dalam proses penyelesaian di Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya 
    Direktorat Jenderal Pajak, tetap diproses sampai selesai di Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak.

7.  Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 1999.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/19pj.521999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1