User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:19pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.51/2002

                        TENTANG

          PENYAMPAIAN RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 140/KMK.03/2002 
    DAN RALAT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-14/PJ.51/2002

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 tentang 
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan 
Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, tanggal 30 April 2002 dan Ralat karena 
adanya kesalahan tulis pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.51/2002, sebagai 
berikut :

1.  Ralat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 :
    a.  Pada paragraf mengingat angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002, 
        tertulis kalimat "Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia 4063". 
        Seharusnya tertulis "Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063".
    b.  Pada penulisan Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002, 
        tertulis kalimat "Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2001", seharusnya 
        tertulis "Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002".

2.  Ralat Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.51/2002 :
    a.  Mengubah bunyi butir ke-3 yang semula tertulis:
        "3. Terlampir disampaikan pula tabel perbandingan tarif Pajak Penjualan Atas barang 
            Mewah Atas Kendaraan Bermotor berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya 
            yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 dan berdasarkan 
            ketentuan yang sekarang berlaku mulai tanggal 1 Mei 2002, yaitu Keputusan Menteri 
            Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002."

        menjadi:
        "3. Terlampir disampaikan pula tabel perbandingan tarif Pajak Penjualan Atas barang 
            Mewah Atas Kendaraan Bermotor berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya 
            yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 sebagaimana telah 
            diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 (sebelum 
            tanggal 1 Mei 2002) dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
            569/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
            Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2002."

    b.  Pada kolom kelima Lampiran Surat Edaran Nomor SE-14/PJ.51/2002, tertulis "Tarif KMK 
        No. 460/KMK.03/2002", menjadi "Tarif sebelum 1 Mei 2002".

    c.  Pada kolom keenam Lampiran Surat Edaran Nomor SE-14/PJ.51/2002, tertulis "Tarif KMK 
        No.../KMK.03/2002", menjadi "Tarif sejak 1 Mei 2002".

3.  Ralat Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas adalah merupakan bagian yang tidak 
    terpisahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2002 tanggal 15 April 2002.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.51/2002 tanggal 18 April 2002.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/19pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1