User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:19pj.511992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            7 September 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.51/1992

                        TENTANG

        PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI 
                   DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEEMPATBELAS IKAPI)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Buku Keempatbelas IKAPI yang memuat daftar penerbit dan daftar buku yang 
PPN-nya diusulkan untuk ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat 
rekomendasi mengenai buku tersebut dari :
a.  Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 41196/A/A4/B/92 tanggal 12 Agustus 
    1992;
b.  Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/146/683/92 tanggal 10 Agustus 1992.

Dengan adanya rekomendasi tersebut maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam buku keempat
belas IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 
Tahun1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990 serta 
pedoman pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 1 Juni 
1990 (Seri PPN - 164).

Tata cara dan usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap 
berpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-11/PPJ.52/1990 (Seri PPN-164).

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku Keempat
belas IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para 
Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/19pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1