User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:19pj.5.41991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            15 November 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.5.4/1991

                               TENTANG

               PENGAMANAN RENCANA PENERIMAAN PPN/PPn BM TAHUN 1991/1992

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Dari hasil pemantauan Kantor Pusat terhadap realisasi penerimaan dan pemberian restitusi    PPN/PPn 
    BM Tahun 1991/1992 (s.d. 31 Oktober 1991) dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    Realisasi Penerimaan Bruto (Actual)
                                    (dalam jutaan rupiah)
    ______________________________________________________________________________
    BULAN           1991/1992       1990/1991       %
    ______________________________________________________________________________
    (1)              (2)                   (3)          (2) : (3)
    ______________________________________________________________________________
    April           554.256         339.643         163,19
    Mei         771.271         782.640         98,55
    Juni            690.688         540.624         127,76
    ______________________________________________________________________________
    Triwulan I      2.016.215       1.662.907       121,25
    ______________________________________________________________________________
    Juli            732.628         565.384         129,58
    Agustus         727.902         763.378         95,35
    September       819.663         769.688         106,49
    ______________________________________________________________________________
    Triwulan II     2.280.193       2.098.450       108,66
    ______________________________________________________________________________
    Semester I      4.296.408       3.761.357       114,22
    ______________________________________________________________________________
    Oktober         936.684         802.589         116,71
    ______________________________________________________________________________
    s.d 31      
    Oktober         5.233.092       4.563.946       114,66
    ______________________________________________________________________________

    Dari data di atas dapat disimpulkan bahwa walaupun realisasi penerimaan bruto sampai dengan 
    tanggal 31 Oktober 1991 mengalami kenaikan 14,66% dari masa yang sama tahun lalu, namun untuk 
    bulan Mei dan Agustus terdapat penurunan penerimaan dan penerimaan bulan September 1991 hanya 
    naik 6,49% jika dibandingkan dengan penerimaan pada masa yang sama tahun lalu.

    Jika tingkat kenaikan penerimaan PPN/PPn BM tersebut dibandingkan dengan laju penerimaan PPh 
    pada masa yang sama (laju penerimaan PPh s.d. tanggal 31 Oktober 1991 adalah 147,06%), maka 
    laju penerimaan PPN/PPn BM berada di bawah laju penerimaan PPh.

2.  Realisasi Penerimaan Netto s.d. 31 Oktober 1991.
    Realisasi Penerimaan Bruto
    (aktual) .................................................  Rp. 5.233.092   juta
    SPM Nihil..............................................     Rp.    336.568  juta
                            _________________
    Realisasi Penerimaan Bruto
    tanpa SPM Nihil......................................   Rp. 4.896.525   juta
    Realisasi (+/- 78% x total restitusi........... Rp.    566.416  juta
                            _________________
    Realisasi Penerimaan Netto
    s.d. 31 Oktober 1991.................................   Rp. 4.330.109   juta

    atau baru mencapai 52,65% dari rencana penerimaan seluruh tahun anggaran sebesar 
    Rp.8.224.000 juta.

    Sedangkan realisasi penerimaan netto masa yang sama tahun lalu adalah Rp.3.941.239,84 juta atau 
    +/- 57,75% dari rencana penerimaan seluruh tahun anggaran 1990/1991 sebesar Rp.6.824.900 juta.

    Rata-rata penerimaan netto PPN/PPn BM per bulan adalah 1/7 x Rp.4.330.108 juta = 
    Rp.618.586,857 juta.

    Prognosa penerimaan netto Tahun 1991/1992 adalah 12 x Rp.618.586,857 juta = 
    Rp.7.423.042,28 juta.

3.  Dengan memperhatikan trend penerimaan bruto dan realisasi penerimaan netto di atas, jika tidak ada 
    extra effort, maka diperkirakan akan terdapat short fall penerimaan PPN/PPn BM sebesar 
    Rp.800.957,72 juta (Rp.8.224.000 juta = Rp.7.423.042,28 juta).

4.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka mengamankan rencana penerimaan 
    PPN/PPn BM tahun 1991/1992, kiranya perlu ditingkatkan upaya yang telah ditempuh, antara lain :
    4.1.    Mengaktifkan penerbitan Surat Tegoran dan STP terhadap PKP yang tidak memasukkan SPT 
        Masa PPN.
    4.2.    Mengintensifkan pengawasan terhadap 100 PKP besar, (dan PKP eks PMDN untuk KPP Jakarta 
        Raya yang penyetorannya cenderung menurun, atau mengajukan permohonan restitusi 
        berturut-turut dalam periode tertentu.
    4.3.    Memantau pelaksanaan pemungutan PPN dan PPn BM eks Keputusan Presiden No. 56 Tahun 
        1988 dan mengaktifkan penerbitan Surat Tegoran terhadap Bendaharawan sebagaimana 
        dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-16/PJ.5.4/1991 dan 
        menerbitkan STP dan/atau SKP terhadap pemungut pajak yang tidak memenuhi kewajiban 
        perpajakannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    4.4.    Menginstruksikan KPP di wilayahnya untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap PKP yang 
        memasukkan SPT Masa PPN yang berdasarkan data yang ada ternyata tidak benar. Khusus 
        untuk intensifikasi dalam rangka pengamanan penerimaan PPN semester II tahun 1991/1992 
        ini, verifikasi lapangan dapat dilakukan mengenai SPT Masa PPN yang meliputi seluruh masa 
        pajak dalam tahun 1991.
        Pelaksanaan verifikasi lapangan tersebut harus selesai selambat-lambatnya akhir bulan Maret 
        1992.
    4.5.    Segera menginstruksikan kepada UPP di wilayahnya untuk melakukan pemeriksaan khusus 
        sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Seri Pemeriksaan-72, terhadap 
        PKP potensial yang terdapat cukup bukti bahwa SPT Masa PPN yang disampaikannya tidak 
        benar dan PKP yang SPT Masa PPN-nya menunjukkan lebih bayar Rp.500 juta atau lebih 
        untuk suatu masa pajak.

Demikian kiranya dapat diberitahukan kepada KPP/UPP di wilayah Saudara untuk dilaksanakan dengan 
sebaik -baiknya dengan koordinasi dan pengawasan cermat dari Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/19pj.5.41991.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1