peraturan:sedp:19pj.451991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Agustus 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 19/PJ.45/1991 TENTANG RALAT ATAS LAMPIRAN SE-18/PJ.45/1991 TANGGAL 21 AGUSTUS 1991 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini diberitahukan bahwa terdapat kesalahan pada lampiran SE-18/PJ.45/1991 tanggal 21 Agustus 1991, yakni terlampir SE-08/PJ.43/1991 tanggal 31 Januari 1991. Seharusnya sebagai lampiran adalah SE-08/PJ.22/1989 tanggal 31 Januari 1989 seperti yang tertulis dalam butir 3 alinea terakhir SE-18/PJ.45/1991 tanggal 21 Agustus 1991. Demikian agar maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/19pj.451991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1