User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:19pj.432002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            27 Desember 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.43/2002

                        TENTANG

             PENGGALIAN POTENSI PPh PASAL 21/26 ATAS THR, BONUS AKHIR TAHUN, DAN 
             JASA PRODUKSI SERTA PENGHASILAN ARTIS/SENIMAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui pada tahun 2002 ini sebagian besar perusahaan memberikan THR, Bonus Akhir Tahun, 
dan Jasa Produksi kepada para karyawannya di bulan Desember 2002. Di samping itu biasanya pada setiap 
akhir tahun banyak hotel, televisi, dan tempat-tempat hiburan membuat acara dengan menggunakan tenaga 
artis/seniman baik lokal maupun luar negeri berkaitan dengan bulan Puasa, merayakan Lebaran, Natal dan 
Tahun Baru.

Mengingat jumlah peningkatan tersebut dirasakan cukup besar, hal ini akan berpotensi bagi penerimaan PPh 
Pasal 21/26. Dalam rangka intensifikasi pemungutan pajak, penyelenggaraan hiburan dapat dikenakan PPh 
Pasal 21 dan/atau Pasal 26 atas pembayaran honor yang diterima artis/seniman.

Untuk itu, dalam rangka pengamanan penerimaan pajak tahun 2002, diminta kepada Saudara agar 
melaksanakan usaha-usaha pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21/26 atas kegiatan yang 
dilakukan oleh Wajib Pajak di wilayah kerja Saudara dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang sudah 
ada.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/19pj.432002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:43 by 127.0.0.1