User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:19pj.421999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Mei 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.42/1999

                        TENTANG

    LAPORAN PEMERIKSAAN ATAS NERACA PENYESUAIAN DALAM RANGKA PENILAIAN KEMBALI 
                          AKTIVA TETAP PERUSAHAAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan atas jenis laporan pemeriksaan atas neraca penyesuaian 
dalam rangka penilaian kembali aktiva tetap perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Butir 7 Surat Edaran 
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.42/1998 tanggal 17 September 1998 tentang Tata Cara Penilaian 
Kembali Aktiva Tetap Perusahaan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Apabila neraca penyesuaian dalam rangka penilaian kembali aktiva tetap perusahaan telah dilakukan 
    pemeriksaan umum (general audit) oleh akuntan publik, maka neraca penyesuaian tersebut tidak 
    perlu lagi dilakukan pemeriksaan khusus (special audit);

2.  Apabila neraca penyesuaian dalam rangka penilaian kembali aktiva tetap perusahaan belum 
    dilakukan pemeriksaan oleh akuntan publik, maka neraca penyesuaian tersebut cukup dilakukan 
    pemeriksaan secara khusus (special audit) oleh akuntan publik.

Demikian untuk dilaksanakan.



DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/19pj.421999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1