peraturan:sedp:19pj.421999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Mei 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 19/PJ.42/1999 TENTANG LAPORAN PEMERIKSAAN ATAS NERACA PENYESUAIAN DALAM RANGKA PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan atas jenis laporan pemeriksaan atas neraca penyesuaian dalam rangka penilaian kembali aktiva tetap perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.42/1998 tanggal 17 September 1998 tentang Tata Cara Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Apabila neraca penyesuaian dalam rangka penilaian kembali aktiva tetap perusahaan telah dilakukan pemeriksaan umum (general audit) oleh akuntan publik, maka neraca penyesuaian tersebut tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan khusus (special audit); 2. Apabila neraca penyesuaian dalam rangka penilaian kembali aktiva tetap perusahaan belum dilakukan pemeriksaan oleh akuntan publik, maka neraca penyesuaian tersebut cukup dilakukan pemeriksaan secara khusus (special audit) oleh akuntan publik. Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/19pj.421999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1