User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:19pj.421998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Juli 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.42/1998

                        TENTANG

         PELAKSANAAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
130/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang boleh 
Dikurangkan sebagai Biaya, dengan ini perlu diatur hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, pembebasan utang bagi pihak yang 
    semula berutang atau debitur-debitur yang utangnya dihapuskan, merupakan penghasilan bagi 
    debitur.

2.  Apabila piutang tak tertagih yang telah memenuhi syarat untuk dihapuskan sebagaimana yang 
    dimaksud dalam SE-12/PJ.42/1998 tanggal 30 Maret 1998, dan dikemudian hari piutang tersebut 
    dapat ditagih kembali, maka atas  jumlah yang diterima itu merupakan penghasilan bagi kreditur.

3.  Kantor Pelayanan Pajak yang menerima laporan "Daftar Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan" 
    supaya segera mengirimkan/menyebarkan data penghapusan tagihan terhadap debitur tersebut 
    ke Kantor Pelayanan Pajak dimana para debitur terdaftar untuk dapat dimanfaatkan dalam 
    pemeriksaan/penghitungan pajak para debitur tersebut.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A.ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/19pj.421998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1