User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:19pj.421992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Juli 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.42/1992

                        TENTANG

                       PEMANFAATAN DATA PRIORITAS

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih terdapatnya keragu-raguan Kantor Pelayanan Pajak dalam memanfaatkan Data 
Prioritas yang diterima dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, maka dengan ini diinstruksikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam hal Wajib Pajak dikenal (ber NPWP).
    a.  Cek pemenuhan kewajiban PPh.
        1)  Apabila SPT Tahunan telah disampaikan dan data dimaksud belum atau belum 
            sepenuhnya dilaporkan, lakukan himbauan dengan menggunakan contoh seperti pada 
            Lampiran I.
            Apabila dalam waktu 14 hari sejak tanggal cap pos tidak ada tanggapan, lakukan 
            Verifikasi Lapangan.
            Apabila ada tanggapan, lakukan penelitian Material.
        2)  Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dan Wajib Pajak belum ditegor, lakukan 
            Tegoran agar Wajib Pajak memasukkan SPT. Dalam hal ada tanggapan, lakukan 
            Penelitian Material dan apabila dalam waktu 14 hari sejak tanggal cap pos tidak ada 
            tanggapan, lakukan Verifikasi Lapangan.
            Apabila sudah ditegor SPT masih belum dimasukkan, lakukan Verifikasi Lapangan. 
            Apabila Wajib Pajak mengajukan penundaan penyampaian SPT Tahunan sedangkan 
            batas waktu penundaan telah lewat, lakukan Verifikasi Lapangan.
        3)  Apabila SPT Tahunan Kempos, lakukan Verifikasi Lapangan.

    b.  Cek pemenuhan kewajiban PPN/PPn BM.
        1)  Dalam hal Wajib Pajak telah dikukuhkan menjadi PKP, namun SPT Masa PPN tidak 
            disampaikan, atau disampaikan tetapi isinya tidak sesuai, lakukan Verifikasi Lapangan.
        2)  Dalam hal Wajib Pajak belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP, 
            lakukan Verifikasi Lapangan.

2.  Dalam hal Wajib Pajak tidak dikenal (belum ber NPWP), lakukan Verifikasi Lapangan.

3.  Verifikasi Lapangan PPh dan PPN/PPn BM dilakukan secara terpadu.

4.  Penelitian Material dan Verifikasi Lapangan dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur 
    dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-22/PJ.5.1./1990 tanggal 8 Desember 1990, 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-25/PJ/1991 tanggal 24 Januari 1991, 
    SE-05/PJ.5.1/1991 tanggal 31 Januari 1991, SE-18/PJ.7/1991 tanggal 30 Juli 1991 dan 
    SE-1027/PJ/1991 tanggal 18 Desember 1991, dengan pengecualian sebagai berikut :
    a.  Tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan Kantor Wilayah.
    b.  Tanpa memperhatikan pengelompokan SPT Tahunan PPh (lebih bayar, nihil, kurang bayar).
    c.  Untuk PPN/PPn BM tanpa memperhatikan masa pajak, baik masa pajak tahun lalu maupun 
        masa pajak tahun berjalan.
    d.  Surat Perintah Verifikasi Lapangan diterbitkan berdasarkan Daftar Rencana Verifikasi Lapangan 
        yang disusun langsung sebagai upaya terakhir dari kegiatan tersebut pada butir 1 dan butir 2 
        di atas.
    Dengan demikian Penelitian Material dan Verifikasi Lapangan tersebut dapat segera dilakukan oleh 
    Kantor Pelayanan Pajak.

5.  Kantor Pelayanan Pajak meneruskan Data Prioritas ke Kantor Pemeriksaan Pajak dalam hal :
    a.  Wajib Pajak sedang diperiksa/disidik.
    b.  Nilai data Rp. 10 milyar atau lebih.
    
6.  Para Kakanwil diminta melakukan pengawasan langsung atas pelaksanaan dari instruksi ini.

7.  Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan laporan kegiatan pemanfaatan Data Prioritas secara berkala 
    setiap bulannya selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya, dengan menggunakan bentuk 
    laporan seperti pada lampiran II kepada Kepala Pusat PDIP dengan tembusan kepada Kepala Kantor 
    Wilayah DJP yang bersangkutan.

8.  Khusus untuk pemanfaatan data PPAT tetap berlaku SE Nomor : 18/PJ.41/1992 tanggal 7 Mei 1992, 
    kecuali mengenai pelaporan cukup ditujukan kepada Kepala Pusat PDIP dengan tembusan kepada 
    Kakanwil terkait.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/19pj.421992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1