User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:19pj.412000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     28 Juni 2000

                    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 19/PJ.41/2000

                        TENTANG

    PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK 
    KE LUAR NEGERI DALAM WILAYAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL INDONESIA-AUSTRALIA (AIDA), 
       KECUALI BALI, DAN ORANG PRIBADI WARGA NEGARA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA UNTUK 
                     KEPENTINGAN KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
153/KMK.04/2000 tanggal 19 Mei 2000 tentang Pengecualian atas Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang 
Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri Dalam Wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia - Australia 
(AIDA), kecuali Bali, dan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang Bekerja di Indonesia untuk Kepentingan 
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing. Sehubungan dengan Keputusan tersebut dapat disampaikan beberapa 
penegasan sebagai berikut :

1.  Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang 
    bertolak ke luar negeri dalam wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia - Australia (AIDA) 
    adalah penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di daerah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Irian 
    Jaya, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat berdasarkan Bukti Surat Kependudukan dan 
    Paspor dan Warga Negara Australia pemegang KIM-S/KITAS yang bertempat tinggal di daerah 
    tersebut.

2.  Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi saat bertolak 
    ke luar negeri dalam kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia - Australia (AIDA) kecuali 
    Bali, langsung diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas di pelabuhan/tempat  pemberangkatan 
    ke luar negeri.

3.  Pelabuhan laut atau bandar udara tempat pemberangkatan ke luar negeri serta pelabuhan tujuan 
    dalam wilayah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Indonesia (kecuali Bali) - Australia adalah :
    a.  Pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri di Indonesia terdiri dari semua 
        pelabuhan laut dan bandar udara yang terdapat di seluruh wilayah Kalimantan, Sulawesi, 
        Maluku, Irian Jaya, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
    b.  Pelabuhan atau tempat tujuan di luar negeri terdiri dari seluruh Negara Bagian dan Teritori 
        dengan koordinasi Pemerintah Federal Australia dalam kawasan tersebut.

4.  Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Warga Negara Asing yang 
    bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing harus memenuhi syarat-
    syarat sebagai berikut :
    a.  Orang Pribadi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia untuk kepentingan Kantor 
        Perwakilan Perusahaan Asing yang telah memperoleh Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dari 
        Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.
    b.  Yang dimaksud dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah kantor yang dipimpin oleh 
        satu atau lebih Orang Pribadi Warga Negara Asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau 
        gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya untuk mengurus 
        kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan di suatu wilayah yang mencakup 
        beberapa negara selain Indonesia dan dapat menetapkan tempat kedudukannya di salah satu 
        kota di Indonesia.
    c.  Kantor Perwakilan Perusahaan Asing tempat Orang Pribadi Warga Negara Asing dimaksud 
        bekerja, wajib memotong dan menyetor Pajak Penghasilan atas penghasilan orang yang 
        bersangkutan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 atau Pasal 26 Undang-undang Nomor 
        7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

5.  Pembebasan sebagaimana tersebut pada angka 4 diberikan berdasarkan surat keterangan dari Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing tersebut 
    berkedudukan, sebagai pengganti Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN), yang berlaku 
    untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperbaharui.

6.  Sebelum menerbitkan atau memperbaharui surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 5, 
    kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat meneliti pelaksanaan kewajiban pemotongan dan 
    penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang 
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
    Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang bersangkutan.

7.  Bentuk Formulir Surat Permohonan dan Surat Keterangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak 
    sebagaimana dimaksud pada angka 5 tersebut di atas terdapat dalam lampiran Surat Edaran ini

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/19pj.412000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1