User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:19pj.411994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              7 November 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.41/1994

                        TENTANG

      BENTUK LAPORAN PENERIMAAN PEMBAYARAN PPh PASAL 25 ATAS PENYALURAN PRODUK PERTAMINA 
                       OLEH BANK PERSEPSI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Pasal 4 ayat (1) naskah perjanjian kerjasama antara Ditjen Pajak, Pertamina dan DPP 
Hiswana Migas Nomor :      PER-33/PJ/1994   tanggal 8 Juli 1994, 
            ------------------------
              890/C.000/94-S4 
            ------------------------
            001/PKS/DPP/VII/94, 

bersama ini disampaikan bentuk laporan Penerimaan Pembayaran PPh Pasal 25 atas penyaluran produk 
Pertamina oleh Bank Persepsi dengan penjelasan sebagai berikut :
1.  Berdasarkan hasil rapat bersama antara Ditjen Pajak, DPP Hiswana Migas dan Perwakilan Bank 
    Persepsi dari KP BBD, KP BNI, KP BRI, KP BDN dan KP Bank Exim untuk pelaporan bulanan 
    penerimaan yaitu :
    1.1.    Laporan bulan Agustus s/d Desember 1994 dengan hanya melaporkan berapa jumlah 
        penerimaan pembayaran setiap bulannya.
    1.2.    Mulai laporan bulan Januari 1995 dengan bentuk laporan seperti contoh terlampir.
    1.3.    Laporan tahunan merupakan kompilasi dari laporan bulanan yang harus dilaporkan oleh 
        Kantor Pusat Bank Persepsi ke Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir bulan 
        Pebruari setelah berakhirnya tahun yang bersangkutan.

2.  Laporan bulanan penerimaan pembayaran PPh Pasal 25 tersebut dilaporkan ke Kantor Pelayanan 
    Pajak setempat atau Kantor Wilayah Ditjen Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya.
    Untuk DKI Jaya pelaporannya ke Kantor Wilayah IV Ditjen Pajak Jl.Gatot Subroto No.40-42 Jakarta.

Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan ke Bank Persepsi yang menerima pembayaran PPh Pasal 25 
yang ditunjuk oleh Pertamina dan Hiswana Migas diwilayah kerja Saudara masing-masing.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

Drs. Ismael Manaf
peraturan/sedp/19pj.411994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1