User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:19pj.3421992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            16 November 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.342/1992

                        TENTANG

     PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (PPPB) RI - MALAYSIA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota Ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI - 
Malaysia pada tangal 11 Agustus 1992 di Jakarta, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PPPB) RI - Malaysia telah diratifikasi oleh Pemerintah 
    Indonesia dengan keputusan Presiden RI Nomor 31 Tahun 1992 ( Lembaran Negara No. 58 Tahun 
    1992 ) tanggal 26 Juni 1992. Pemerintah Indonesia Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah 
    mempertukarkan dokumen ratifikasi Persetujuan ini di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1992. 
    Dengan demikian, pengenaan Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk masing-
    masing negara di negara lainnya tunduk pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PPPB RI - 
    Malaysia ini.

2.  Dengan berlakunya persetujuan ini,diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Persetujuan ini berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang 
        berkedudukan di masing-masing Negara, yaitu di Indonesia atau di Malaysia.

    b.  Pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang Pajak penghasilan 1984, yaitu 
        mengenai definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT),dari suatu badan atau perusahaan yang 
        berkedudukan di Malaysia,perlu memperhatikan ketentuan Pasal 5 Persetujuan, yang antara 
        lain mengatur bahwa :
        b.1.    termasuk dalam pengertian BUT adalah :
            (a) suatu tempat kedudukan manajemen ;
            (b) suatu cabang;
            (c) suatu kantor;   
            (d) suatu pabrik;
            (e) suatu bengkel (" workshop ");
            (f) suatu tambang ,sumur minyak atau gas bumi ,tempat penggalian atau tempat 
                lain untuk pengambilan sumber daya alam termasuk kayu atau hasil hutan 
                lainnya;
            (g) suatu tanah pertanian atau perkebunan;
            (h) suatu proyek bangunan atau konstruksi,proyek perakitan atau instalasi yang 
                meliputi masa lebih dari 6 (enam ) bulan.
            (i) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan, yang diberikan yang 
                diberikan oleh perusahaan melalui karyawan-karyawannya atau orang 
                lainnya, jika kegiatan jasa tersebut berlangsung terus menerus di Indonesia 
                untuk waktu lebih dari 3 (tiga) bulan dalam jangka waktu 12 bulan;
            (j) kegiatan pengawasan di Indonesia sehubungan dengan proyek konstruksi, 
                instalasi atau proyek perakitan, jika kegiatan pengawasan tersebut 
                berlangsung lebih dari 6 (enam) bulan; 
            (k) adanya peralatan di Indonesia yang dipergunakan atau dipasang oleh 
                perusahaan Malaysia baik untuk kepentingannya sendiri ataupun sedang 
                dikontrak olehnya;
            (l) orang pribadi atau badan yang bukan makelar .komisioner umum atau agen 
                lainnya yang sendiri-sendiri (dependent agent), bertindak di Indonesia atas
                nama atau untuk perusahaan Malaysia.

        b.2.    Tidak termasuk pengertian BUT di indonesia meliputi :
            (a) penggunaan fasilitas semata-mata ("solely") untuk maksud menyimpan atau 
                memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan 
                Malaysia ;
            (b) tempat penyimpanan persediaan barang-barang atau barang dagangan milik 
                perusahaan Malaysia semata-mata (solely) dengan maksud untuk disimpan 
                atau dipamerkan ;
            (c) tempat penyimpanan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan 
                Malaysia dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya.
            (d) pengurusan suatu tempat tetap yang semata-mata ("solely") untuk maksud 
                membeli barang-barang atau barang dagangan, ataupun untuk 
                mengumpulkan keterangan untuk kepentingan perusahaan Malaysia;
            (e) pengurusan suatu tempat tetap yang semata-mata ("solely") untuk tujuan 
                menjalankan kegiatan yang bersifat persiapan atau menunjang bagi 
                kepentingan perusahaan Malaysia;
            (f) kegiatan perusahaan Malaysia di Indonesia melalui makelar, komisioner 
                umum atau agen lainnya yang berdiri- sendiri dan mereka (makelar, 
                komisioner atau agen tersebut) bertindak dalam rangka kegiatan usahanya, 
                kecuali kegiatan-kegiatan mereka itu seluruhnya atau hampir seluruhnya 
                dilakukan untuk perusahaan Malaysia tersebut.

    c.  Penghasilan dari BUT Malaysia dikenakan pajak di Indonesia dengan menerapkan konsep 
        "force of attraction". Hal ini berarti yang dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia tidak hanya 
        penghasilan dari kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dikuasai atau dimilikinya, tetapi 
        juga penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/atau 
        pemberian jasa di Indonesia yang dilakukan oleh induk perusahaannya (yang dimaksud dalam 
        kantor Pusatnya) di Malaysia dan badan lain yang mempunyai hubungan istimewa dengan 
        induk perusahaan tersebut, yang sejenis dengan kegiatan usaha atau penjualan barang-
        barang dan/atau pemberian jasa yang dilakukan BUT tersebut di Indonesia.

    d.  keuntungan setelah dikurangi pajak dari BUT perusahaan Malaysia di Indonesia dikenakan 
        pajak ("branch-profit tax") sebesar 12,5%.

    e.  Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas :
        e.1.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hubungan kerja ;dan
        e.2.    imbalan atas jasa yang dberikan oleh perorangan penduduk Malaysia di Indonesia
            secara bebas ("indenpendent"=Pekerjaan bebas), dapat dikenakan pajak baik oleh
            Malaysia maupun oleh Indonesia.
            Khusus bagi penghasilan dari pekerjaan, Malaysia hanya dapat mengenakan pajak 
            apabila :
            a.  mereka tersebut berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam suatu 
                Tahun takwim; dan 
            b.  jasa atau kegiatan yang mereka lakukan ditujukan untuk penduduk Malaysia; 
                dan
            c.  balas jasa atau penghasilan yang mereka terima tersebut tidak menjadi 
                beban suatu BUT yang berada di Indonesia.
                Dengan demikian perlu mendapat perhatian, bahwa jasa-jasa yang diberikan 
                oleh profesional dari Malaysia, selalu dapat dikenakan pajak di Indonesia 
                apabila jasa-jasa tersebut dilakukan di Indonesia, tidak perlu memperhatikan 
                adanya tempat tetap ("fixed base") , lamanya berada di Indonesia dan 
                jumlah imbalan jasa yang bersangkutan.

    f.  penghasilan yang diperoleh penduduk Malaysia sebagai anggota dewan direksi (board of 
        directors) dari suatu perseroan yang berkedudukan di Indonesia dapat dikenakan pajak di 
        Indonesia.

    g.  penghasilan yang diperoleh penduduk Malaysia dari kegiatan sebagai artis film, artis radio 
        atau televisi, atau pemain musik, atau olahragawan yang dilakukan di Indonesia dikenakan 
        Pajak di Indonesia, kecuali apabila kegiatan tersebut secara langsung atau tidak langsung 
        disponsori/dibiayai oleh Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Malaysia.

    h.  penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya atau tunjangan hari tua yang 
        diterima penduduk Indonesia dari Malaysia dikenaka Pajak di Indonesia, kecuali apabila 
        pensiun tersebut dibayar oleh atau berasal dari Pemerintah Malaysia sehubungan dengan 
        pekerjaan yang telah dilakukan untuk Pemerintah Malaysia.

    i.  Penduduk Malaysia yang melakukan kegiatan di Indonesia sebagai guru dan/atau peneliti dan 
        kegiatan itu dilakukan di Indonesia berdasarkan permintaan universitas, akademi, sekolah 
        atau lembaga pendidikan lain yang sejenis serta kunjungannya ke Indonesia semata-mata 
        untuk mengajar atau meneliti untuk masa tidak lebih dari dua tahun tidak akan dikenakan 
        pajak di Indonesia atas penghasilan dari kegiatan mengajar dan meneliti tersebut, kecuali 
        apabila penelitian tersebut dilaksanakan terutama untuk kepentingan pribadi, orang-orang, 
        atau badan usaha tertentu.

    j.  Penduduk Malaysia yang menjadi pelajar di Universitas, akademi, sekolah atau lembaga 
        pendidikan lainnya yang terdaftar dan diakui oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
        atau pemagang, atau penerima bantuan, uang saku atau penghasilan dalam bentuk lainnya
        untuk belajar, latihan dan riset dari Pemerintah Indonesia, atau dari organisasi/yayasan di 
        Indonesia atau Malaysia yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan, pendidikan, atau 
        keagamaan tidak akan dikenakan pajak di Indonesia atas semua penghasilan tersebut diatas. 
        Selain itu apabila pelajar atau pemagang tersebut melakukan kegiatan pemberian jasa yang 
        berkaitan dengan sekolah, riset atau kegiatan praktek ataupun untuk memenuhi kebutuhan 
        hidupnya, sepanjang jumlahnya tidak melebihi US$ 2.200 setahun, maka atas penghasilan 
        tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia.

    k.  Laba yang diperoleh dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalulintas internasional 
        hanya dikenakan pajak di Negara tempat manajemen efektif dari perusahaan tersebut 
        berada. Dengan perkataan lain laba dari hasil operasi di jalur lalu lintas internasional dari 
        perusahaan penerbangan yang tempat manajemen efektifnya terletak di Malaysia tidak 
        dikenakan pajak Penghasilan di Indonesia. Terhadap laba perusahaan perkapalan Malaysia 
        dari operasi dalam jalur lalulintas internasional dikenakan pajak penghasilan di Indonesia 
        sebesar 50% dari jumlah yang seharusnya terutang menurut ketentuan perpajakan yang 
        berlaku di Indonesia.

    l.  Atas penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti yang diperoleh atau diterima oleh 
        penduduk Malaysia yang benar-benar berhak dan menikmati ("beneficial owner") 
        penghasilan tersebut, tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut :
        1.  Dividen (Pasal 10 Persetujuan) : 15% dari jumlah bruto dividen;
        2.  Bunga (Pasal 11 Persetujuan ):
            a.  15% dari jumlah bruto bunga jika penerimanya adalah "beneficial owner" 
                dari bunga tersebut;
            b.  dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan di Indonesia jika yang 
                menerima atau memperoleh bunga tersebut adalah Pemerintah Malaysia, 
                Pemerintah Negara-negara bagian, Penguasa Daerah, Lembaga-lembaga 
                Negara, Bank Negara Malaysia, dan Lembaga-lembaga yang keseluruhan 
                modalnya dimiliki oleh Pemerintah Malaysia atau Pemerintah Negara bagian 
                atau Penguasa Daerah atau Lembaga-lembaga Negara yang menjadi 
                bagiannya, yang ditentukan berdasarkan  kesepakatan antara para pejabat 
                yang berwenang Malaysia dan Indonesia dari waktu ke waktu.

        3.  Royalti (Pasal 12 Persetujuan) :
            15% dari jumlah bruto yang diterima atau diperoleh sebagai balas jasa atas 
            penggunaan, atau hak untuk menggunakan hak patent, merk dagang, pola atau 
            model, perencanaan, resep atau cara pengolahan yang dirahasiakan atau hak cipta 
            karya ilmiah atau penggunaan atau hak untuk menggunakan alat perkakas untuk 
            keperluan industri atau informasi yang menyangkut pengalaman di bidang industri, 
            perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau penggunaan atau hak untuk menggunakan 
            film sinematografi atau pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, hak cipta 
            kesusastraan atau kesenian.

    m.  perlu diinformasikan bahwa terhadap penghasilan lain-lain yang tidak diatur secara khusus 
        dalam persetujuan ini juga akan dikenakan pajak di negara sumber, yaitu di Negara tempat 
        penghasilan itu berasal.

3.  sebagaimana P3B RI dengan negara-negara lainnya, dalam Persetujuan antara Pemerintah Indonesia
    dengan Pemerintah Malaysia ini diatur juga mengenai pertukaran informasi. Dengan demikian apabila 
    saudara memerlukan informasi yang berkaitan dengan kepentingan perpajakan Indonesia, baik 
    mengenai kegiatan Wajib Pajak Indonesia ataupun Wajib Pajak Malaysia,maka hendaknya segera 
    mengajukan permintaan informasi tersebut melalui Direktorat Peraturan Perpajakan, untuk dapat 
    diteruskan kepada pihak Malaysia.

4.  Tidak berlebihan untuk diutarakan disini bahwa Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-
    Malaysia, seperti halnya dengan Persetujuan serupa dengan negara-negara lain, adalah suatu 
    ketentuan khusus yang hanya berlaku bagi orang atau badan yang merupakan Wajib Pajak kedua 
    negara. Untuk menentukan apakah seseorang atau sebuah perusahaan adalah " resident taxpayer "
    di Malaysia, perlu diperoleh kepastian dari pejabat yang berwenang Malaysia melalui Direktorat 
    Peraturan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak.

          Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terlampir P3B 
RI-Malaysia selengkapnya untuk dapat dipelajari lebih lanjut.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DRS. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/19pj.3421992.txt · Last modified: 2023/02/05 20:08 by 127.0.0.1