User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:19pj.331998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 November 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.33/1998

                        TENTANG

    PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN SEBAGAI BARANG DAGANGAN OLEH WAJIB PAJAK 
                     YANG BERGERAK DALAM BIDANG PROPERTI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengalihan hak atas tanah yang dilakukan oleh Wajib 
Pajak yang bergerak dalam bidang properti, maka dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pengalihan hak atas tanah yang belum dimatangkan, adalah termasuk pengertian "pengalihan hak 
    atas tanah yang bukan dalam rangka kegiatan usaha pokoknya" karena tanah dimaksud bukan 
    merupakan barang dagangan.

    Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, atas pengalihan 
    tersebut dikenakan PPh sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan dan merupakan pembayaran 
    Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk 
    tahun pajak yang bersangkutan.

2.  Pengalihan hak atas tanah yang telah dimatangkan, baik dialihkan langsung kepada konsumen 
    maupun kepada real estate lainnya adalah termasuk pengertian "usaha pokoknya" dan tanah 
    dimaksud merupakan barang dagangan.

    Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996, atas pengalihan 
    tersebut dikenakan PPh sebesar 5% dan bersifat final.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/19pj.331998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1