User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:19pj.321993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Agustus 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.32/1993

                               TENTANG

         NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PPN BARANG DAN JASA, PPn BM DAN PPh

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan photo copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 694/KMK.014/1993 tanggal 30 Juni 
1993 tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan untuk bulan Juli, Agustus dan September 1993 
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, dengan ketentuan :

1.  Ketetapan Nilai Kurs tersebut berlaku untuk bulan Juli, Agustus dan September 1993.

2.  Jika suatu Kurs Valuta Asing tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 694/KMK.014/1993 tersebut maka Nilai Kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah 
    Kurs Harian Valuta Asing yang bersangkutan terhadap dollar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah 
    terhadap dollar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam keputusan tersebut.

Demikian untuk disebarluaskan dan dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/19pj.321993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1