User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:19pj.231984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Mei 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 19/PJ.23/1984

                        TENTANG

    PENGATURAN LEBIH LANJUT TENTANG PENGENAAN PPh PASAL 21 BERKENAAN DENGAN PROGRAM ASTEK 
                           (SERI PPh PASAL 21 - 08)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sebagaimana Saudara maklumi program ASTEK yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 
    Tahun 1977 adalah merupakan sistem perlindungan yang bertujuan untuk menanggulangi resiko yang 
    dialami oleh karyawan berupa berkurangnya atau hilangnya penghasilan karyawan yang 
    bersangkutan.

    Program ASTEK terdiri dari :
    a.  Program Asuransi Kecelakaan Kerja, yang iuran seluruhnya ditanggung pemberi kerja dan 
        jumlahnya berkisar antara 2,4 - 36% dari penghasilan karyawan.
    b.  Program Tabungan Hari Tua yang meliputi :
        1.  Tabungan Hari tua (THT), yang iurannya sebagian ditanggung pemberi kerja dan 
            sebagian ditanggung oleh karyawan.
            Besarnya iuran THT yang ditanggung pemberi kerja adalah 1,5% dan yang ditanggung 
            sendiri oleh karyawan adalah 1% dari penghasilan karyawan.
        2.  Asuransi Kematian, yang iuran seluruhnya ditanggung oleh pemberi kerja dan 
            jumlahnya sebesar 0,5% dari penghasilan karyawan.

2.  Dalam hubungannya dengan penerapan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, bersama ini 
    diberikan petunjuk sebagai berikut :
    a.1.    Iuran Asuransi Kecelakaan Kerja, iuran THT dan iuran Asuransi kematian yang ditanggung 
        oleh pemberi kerja adalah merupakan biaya bagi pemberi kerja.
    a.2.    Iuran Asuransi Kecelakaan Kerja dan iuran Asuransi kematian yang ditanggung oleh pemberi 
        kerja merupakan penghasilan bagi karyawan.
    a.3.    Iuran THT yang ditanggung oleh pemberi kerja, sebagaimana iuran pensiun, bukan merupakan 
        penghasilan bagi karyawan, sedangkan iuran THT yang dibayarkan oleh karyawan dapat 
        dikurangkan dari penghasilan brutonya.
    b.1.    Penerimaan pembayaran Asuransi dari badan penyelenggara ASTEK karena kecelakaan atau 
        meninggalnya karyawan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan.
    b.2.    Penerimaan pembayaran THT dari badan penyelenggara ASTEK disamakan dengan 
        penerimaan Uang Tebusan Pensiun yang diterima sekaligus, dan oleh karenanya atas 
        penghasilan ini diterapkan tarif efektif rata-rata.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
U.b.
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. HARYONO SOSROSUGONDO
peraturan/sedp/19pj.231984.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1