peraturan:sedp:19pj.221987
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Mei 1987 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 19/PJ.22/1987 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PASAL 8 PP. NO. 45 TAHUN 1986 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan perihal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Petunjuk pelaksanaan PP. No. 45 TAHUN 1986 sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. : 914/KMK.04/1986 tanggal 25 Oktober 1986 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-02/PJ.22/1987 tanggal 15 Januari 1987 telah disampaikan kepada Saudara. Selain itu kepada para petugas di Inspeksi Pajak telah pula diberikan penataran mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1986. 2. Untuk menyegarkan kembali ingatan kita kepada isi penataran yang telah diberikan, bersama ini kami lampirkan rekaman slide yang dipergunakan dalam penataran tersebut. 3. Mengenai bentuk dan isi Surat Keputusan pengesahan (beserta lampirannya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 PP. No. 45 TAHUN 1986, akan ditetapkan (disusulkan) kemudian oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. 4. Sambil menunggu ditetapkannya bentuk dan isi surat Keputusan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas, Saudara sudah dapat melakukan penelitian terhadap kebenaran "Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987" yang telah disampaikan oleh para Wajib Pajak yang bersangkutan. Demikian penegasan kami untuk dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG, ttd. MANSURY
peraturan/sedp/19pj.221987.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1