peraturan:sedp:19pj.2006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 September 2006 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 19/PJ./2006 TENTANG PENATAAN ULANG FUNGSI PEMERIKSAAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka upaya meningkatkan kinerja pemeriksaan yang sesuai dengan tujuan dan tugas pokok organisasi Direktorat Jenderal Pajak, maka dipandang perlu untuk segera melakukan penataan kembali fungsi pemeriksaan sehingga pelaksanaan pemeriksaan dapat berjalan secara efektif, efisien dan berdampak pada peningkatan kepatuhan wajib pajak secara luas. Adapun hal-hal yang menjadi perhatian penting dan bersifat strategis dalam penataan fungsi pemeriksaan ini adalah sebagai berikut : 1. Pemeriksaan pajak yang dilakukan Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak (UP3), akan dilaksanakan sepenuhnya oleh tenaga fungsional pemeriksa pajak yang telah dididik dan dilatih secara profesional sebagai pemeriksa pajak. 2. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, untuk Kantor Pelayanan Pajak akan diberlakukan masa transisi selama 6 bulan kedepan guna mengalihkan pemeriksaan yang selama ini dilakukan tenaga struktural kepada tenaga fungsional pemeriksa pajak. Untuk itu dalam waktu dekat akan diadakan penerimaan pegawai yang akan dididik dan dilatih sebagai tenaga fungsional pemeriksa pajak. 3. Untuk meningkatkan cakupan pemeriksaan (audit converage ratio) dan mencapai ratio 5%, selain dengan menambah tenaga fungsional pemeriksa pajak juga akan ditataulang kebijakan pemeriksaan yang lebih menekankan kriteria seleksi dengan lebih memperhatikan jenis industri dan tingkat resiko. 4. Untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan, Pedoman Pemeriksaan dan Pedoman Teknis Pemeriksaan yang mutakhir akan diterbitkan. Selain itu akan ditataulang mekanisme penelaahan hasil pemeriksaan yang selama ini terpusat di Kantor Pusat (Direktorat P4). Demikian untuk diperhatikan. Direktur Jenderal Pajak, ttd. Darmin Nasution NIP. 130605098 Tembusan Yth : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/19pj.2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1