User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:196pj.1997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Oktober 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 196/PJ./1997

                               TENTANG

      PENUNDAAN MASA BERLAKUNYA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP - 155/PJ./1997 
                (PENYEMPURNAAN KE-2 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 3-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk lebih memantapkan pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 155/PJ./1997 tentang 
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-12/PJ./1995 tentang Bentuk dan Isi Surat 
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak 
Pedagang Eceran Yang Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen 
Yang Harus Dilampirkan Serta Petunjuk Pengisiannya, maka dipandang perlu untuk mempersiapkan dengan 
lebih baik segala sarana guna menunjang pelaksanaan Keputusan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut diputuskan untuk menunda Masa Berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor KEP - 155/PJ./1997 diatas dari mulai Masa Pajak Oktober 1997 menjadi mulai Masa Pajak Januari 1998.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/196pj.1997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:43 by 127.0.0.1