User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:195pj.2002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 April 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 195/PJ./2002

                        TENTANG

       PENGOLAHAN DATA PENERIMAAN, SURAT PEMBERITAHUAN PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU KODE KPP, 
               PERMINTAAN RELOKASI ULANG DATA MASTER FILE WAJIB PAJAK 
                        DAN PENUNJUKAN UNIT PENERIMA SSP LEMBAR KE-2

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah dilaksanakannya pemecahan data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan sebagai tindak lanjut 
dari rangkaian Surat Edaran Seri Reorg-01 sampai dengan Reorg-09 (terutama yang berkaitan dengan aspek 
Informasi Perpajakan), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I.  Pengolahan Data Penerimaan.
    1.  Pemrosesan SSP Lembar ke-2 yang diterima dengan pengantar DA. 08.01 sampai dengan 
        tanggal 31 Desember 2001, mulai dari kegiatan perekaman sampai dengan pencetakan 
        Laporan Penerimaan Pajak menjadi tanggung jawab KPP Lama.

    2.  Pemrosesan SSP lembar ke-2 yang diterima dengan pengantar DA. 08.01 mulai tanggal 01 
        Januari 2002, dilakukan sebagai berikut:
        2.1.    Dalam hal KPKN mengirimkan SSP lembar ke-2 (milik KPP lama dan KPP Baru) ke 
            KPP Lama, maka KPP Lama harus:
            a.  merekam perekaman seluruh SSP lembar ke-2 sesuai prosedur yang 
                berlaku;
            b.  mencetak Daftar Nominatif SSP lembar ke-2 baik milik KPP Lama maupun 
                KPP Baru;
            c.  melakukan sortasi fisik (memisahkan) SSP lembar ke-2 sesuai dengan daftar 
                nominative tersebut pada butir b;
            d.  menyerahkan daftar nominatif serta fisik SSP lembar ke-2 milik KPP Baru ke 
                KPP Baru;
            e.  merekam data Mutasi Pajak baik Pemindahbukuan maupun SPMKP Yang 
                Telah Diuangkan yang sudah ditandatangani oleh masing-masing KPP;
            f.  mencetak Laporan Penerimaan Pajak untuk KPP Lama dan KPP Baru, untuk 
                ditandatangani oleh masing-masing KPP.

        2.2 Dalam hal KPKN mengirimkan SSP lembar ke-2 ke masing-masing KPP (KPP lama 
            dan KPP Baru), maka:
            a.  seluruh kegiatan mulai dari perekaman SSP lembar ke-2 sampai dengan 
                pencetakan Laporan Penerimaan Pajak, dilakukan oleh masing-masing KPP;
            b.  untuk mendapatkan laporan penerimaan yang sesungguhnya, KPP Baru 
                menginformasikan ke Direktur Informasi Perpajakan u.p. Subdit PSAI untuk 
                melakukan rekonsiliasi data SSP lembar ke-2 yang sudah direkam oleh KPP 
                Lama sejak Januari 2002 sampai dengan saat KPP Baru mulai merekam SSP 
                lembar ke-2;
            c.  rekonsiliasi data SSP lembar ke-2 dimaksud akan dilakukan secara on-line 
                dari Kantor Pusat atau dengan kunjungan langsung ke KPP yang 
                bersangkutan dalam hal tidak ada jaringan komunikasi secara langsung.

II. Surat Pemberitahuan perubahan nama KPP dan atau kode KPP.
    Mengingat masih adanya keraguan sebagian KPP dalam pengiriman Surat Pemberitahuan tentang 
    perubahan nama KPP dan/atau kode KPP, maka kepada KPP yang belum mengirimkan pemberitahuan 
    kepada WP, agar:
    1.  KPP yang hanya berubah Nama KPP-nya saja, segera mengirimkan pemberitahuan perubahan 
        nama KPP tersebut sesuai dengan contoh pada lampiran 1 Surat Edaran Dirjen Pajak ini.
    2.  KPP yang berubah Nama dan Kode KPP, segera mengirimkan pemberitahuan perubahan 
        tersebut sesuai dengan contoh pada lampiran 2 dan lampiran 3 Surat Edaran Dirjen Pajak ini;
    3.  Surat Pemberitahuan pada butir 1 dan 2 diatas diselesaikan paling lambat tanggal 1 Mei 2002, 
        dengan masa berlaku mulai tanggal 1 Mei 2002.

III.    Permintaan relokasi (penempatan kembali) data Master File Wajib Pajak.
    Permintaan untuk relokasi data Master File Wajib Pajak Pasca Pemecahan data KPP dengan alasan 
    kekeliruan dalam mencantumkan Kode Wilayah, dapat dilaksanakan oleh Direktorat Informasi 
    Perpajakan, dengan ketentuan:
    1.  KPP Lama dan KPP Baru melakukan koordinasi dan verifikasi tentang data Master File WP yang 
        akan di-relokasi-kan;
    2.  KPP Lama dan KPP Baru menandatangani Berita Acara relokasi data Master File WP;
    3.  Kantor Wilayah atasan KPP yang bersangkutan, memberikan persetujuan tentang pelaksanaan 
        relokasi data Master File WP;
    4.  Berita Acara relokasi data Master File WP agar disampaikan ke Direktorat Informasi 
        Perpajakan.

IV. Penunjukan unit penerima SSP lembar ke-2 dan dokumen ikutannya.
    Sementara belum ada pengaturan dari Kantor Pusat, Kantor Wilayah DJP agar segera mengirmkan 
    daftar nama dan alamat KPP di Wilayahnya ke KPKN untuk keperluan pengiriman SPP lembar ke-2.
    Apabila masih ditemukan permasalahan lain dalam pengoperasian SIP, KPP agar menyampaikan 
    permasalahan tersebut ke Kantor Pusat Ditjen Pajak u.p. Direktorat Informasi Perpajakan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/195pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1