KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR SE-18/PJ/2014
TENTANG
PENANGANAN SURAT-SURAT WAJIB PAJAK
A.
Umum
Sehubungan dengan semakin meningkatnya surat-surat Wajib Pajak yang ditujukan langsung ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atau didisposisi kepada Direktur Jenderal Pajak, maka untuk tertib administrasi dan efisiensi dalam menjawab surat-surat Wajib Pajak tersebut sesuai dengan Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **184/PMK.01/2010** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Penanganan Surat-Surat Wajib Pajak.
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam rangka penanganan surat-surat Wajb Pajak yang bersifat operasional, kebijakan perpajakan, penafsiran peraturan perpajakan atau hal-hal yang belum diatur dengan jelas yang ditujukan langsung ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atau didisposisi kepada Direktur Jenderal Pajak.
2.
Penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk mempercepat penanganan surat dan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak.
C.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini meliputi surat-surat Wajib Pajak yang bersifat operasional, kebijakan perpajakan, penafsiran peraturan perpajakan atau hal-hal yang belum diatur dengan jelas yang ditujukan langsung ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atau didisposisi kepada Direktur Jenderal pajak.
D.
Dasar Hukum
1.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan.
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **184/PMK.01/2010** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
E.
Materi
1.
Surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ditujukan langsung ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atau didisposisi kepada Direktur Jenderal Pajak agar segera diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
2.
Dalam hal surat Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf E angka 1 di atas berasal dari disposisi Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak, atas surat jawaban yang dibuat oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau Kepala Kantor Wilayah atasannya agar ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pajak.
3.
Dalam hal surat Wajib Pajak menyangkut permasalahan mengenai kebijakan perpajakan, penafsiran peraturan perpajakan atau hal-hal yang belum diatur dengan jelas maka penyelesaian surat tersebut dilakukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
4.
Untuk surat Wajib Pajak yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan, penafsiran peraturan perpajakan atau hal-hal yang belum diatur dengan jelas, penyelesaian verbal konsep jawaban/penegasannya dilakukan oleh direktorat yang membidangi peraturan perpajakan dan di co-sign kepada direktorat terkait. Jawaban surat kepada Wajib Pajak yang bersangkutan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak atau oleh direktur yang membidangi peraturan perpajakan atas nama Direktur Jenderal Pajak.
F.
Lain-lain
Sejak ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-01/PJ.32/2003** tentang Penanganan Surat-Surat Wajib Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Kp.:PJ/PJ.03