User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:18pj2004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     25 Juni 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 18/PJ/2004

                        TENTANG

               EVALUASI PELAKSANAAN SOSIALISASI PEMBENTUKAN BANK DATA NASIONAL

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE­-16/PJ/2004 tanggal 10 Mei 2004 tentang 
Sosialisasi Pelaksanaan Pembentukan Bank Data Nasional, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Setelah dilakukan evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud 
    dalam Surat Edaran di atas, sampai saat ini masih banyak Kepala Kanwil DJP dan Kepala Kantor 
    Pelaya­nan PBB/Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang belum 
    melaksanakan/melaporkan kegiatan dimaksud (Daftar kantor yang sudah melaksanakan kegiatan 
    Sosialisasi Pelaksanaan Pembentukan Bank Data Nasional adalah sebagaimana tsb pada Lampiran I);

2.  Mengingat pentingnya kegiatan tsb dan sehubungan dengan Kepu­tusan Menteri Keuangan RI No.
    232/KM.1/UP.11/2004 tanggal 31 Mei 2004 tentang Mutasi para Pejabat Eselon III di Lingkungan 
    Direk­torat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, maka bagi Kepala Kanwil DJP dan Kepala Kantor 
    Pelayanan PBB/Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang belum 
    melaksanakan sosialisasi pembentukan bank data nasional diminta untuk segera melak­sanakan 
    kegiatan dimaksud dengan jadwal waktu sbb.:
    a.  Setiap Kepala Kantor Wilayah DJP diminta untuk mempresentasi­kan konsep Single 
        Identification Number (SIN) dan Bank Data Nasional (smart map) kepada Gubernur beserta 
        jajaran Pemerintah Daerah Provinsi di wilayah kerja masing-masing selambat-lambatnya 
        tanggal 16 Juli 2004;
    b.  Setiap Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan PBB, dan Kepala Kantor 
        Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak diminta untuk secara bersama-sama mempresentasikan 
        konsep SIN dan Bank Data Nasional kepada Bupati/Walikota beserta jajaran Pemerintah 
        Daerah Kabupaten/Kota di wilayah kerja masing-­masing selambat-lambatnya tanggal 23 Juli 
        2004.
    c.  Khusus Kepala Kantor Wilayah DJP di DKI Jakarta, diminta untuk segera menyampaikan 
        rekaman hasil sosialisasi yang telah dilaksanakan di wilayah Kota masing-masing kepada 
        Direktur Jenderal Pajak.
    d.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan PBB, dan kepala Kantor 
        Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak di wilayah Kanwil DKI Jakarta, diminta untuk secara 
        bersama-sama mempresentasikan konsep SIN dan Bank Data Nasional kepada Camat 
        beserta jajaran dan instansi terkait lainnya di wilayah kerja masing-masing selambat-
        lambatnya tanggal 23 Juli 2004.

3.  Sasaran presentasi tsb di atas adalah dipahaminya konsep SIN dan Bank Data Nasional oleh para 
    Gubernur, Bupati/Walikota, beserta jajarannya sehingga diharapkan dapat membantu upaya 
    Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan Pembentukan Bank Data Nasional dengan menyajikan 
    data yang dimiliki instansinya.

4.  Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 2 agar direkam dalam bentuk VCD, 
    disampaikan, dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 30 Juli 2004, untuk 
    selanjutnya akan dinilai dan dilombakan secara nasional.
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. 




DIREKTUR JENDERAL, 

ttd. 

HADI POERNOMO 
NIP. 060027375
peraturan/sedp/18pj2004.txt · Last modified: 2023/02/05 20:49 by 127.0.0.1